Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Prg GUSTI MADE RAI WIRAWAN PT. Adira Dinamika Multi finance (ADIRA FINANCE) Tbk. Cabang Parigi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Prg
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUSTI MADE RAI WIRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1hartonoGUSTI MADE RAI WIRAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi finance (ADIRA FINANCE) Tbk. Cabang Parigi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.250.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan menurut hukum obyek sengketa berupa satu unit Mobil mobil Truk ISUZU warna Putih tahun 2019, nomor polisi DD 8770 SK, nomor rangka MHCNMR71HKJ107678, nomor mesin B107678 atas nama GUSTI MADE RAI WIRAWAN adalah milik Penggugatyang sah menurut hukum;
3.    Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah konsumen (debitur)PT. Adira Dinamika Multi finance (ADIRA FINANCE) Tbk. Cabang Parigiyang beritikad baik ;
4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugathanya banyar 5 (lima) bulan dan sisanya dilanjutkan dianggsur seperti biasa dengan bayar Rp. 6.250.000.
5.    Menyatakan menurut hukum Penggugat membayar tunggakan 5 (lima) bulan angsuran sebanyak sebesar Rp. 31.250.000.- (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu),kepada Tergugat
6.    Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugatyang telah mengambil paksa kenderaan milik Penggugat dengan prosedure yang tidak benar melanggar hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7.    Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil mobil Truk ISUZU warna Putih tahun 2019, nomor polisi DD 8770 SK, nomor rangka MHCNMR71HKJ107678, nomor mesin B107678 kepada Penggugat secara seketika ;
8.    Menghukum Tergugat utuk membayar kerugian sebesar Rp. 1.750.000/ hari kepada Penggugat sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap secara tunai dan seketika;
9.    MenghukumTergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk mememenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak