Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/LH/2024/PN Prg Ayu Puspita Sari,S.H SOFYAN NAMI Alias LA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 46/Pid.B/LH/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-443/P.2.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ayu Puspita Sari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN NAMI Alias LA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Kesatu

------- Bahwa terdakwa SOFYAN NAMI alias LA bersama-sama dengan orang-orang yang bernama PIO, NDO, DI, NDO (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di perairan teluk tomini wilayah Desa Belang-belang Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat N 0º13’35.5584”, E 121º14’091788” atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), yaitu Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau   pembudidayaan   ikan   dengan  menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal seminggu sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat terdakwa sedang mencari ikan di wilayah perairan Pulau Lalayo bertemu dengan orang yang bernama PIO dan anak-anak buahnya di wilayah perairan Pulau Lalayo lalu salah satu dari anak buah PIO meminjam korek api milik terdakwa yang akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sehingga pada saat itu terdakwa mengenal orang yang bernama PIO dan anak-anak buahnya yang bernama PIO, NDO, DI, NDO (DPO).
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 06.00 wita terdakwa berangkat dari rumah pergi melaut dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu ketinting mesin merk Honda 5,5 PK sebanyak 2 (dua) buah warna hijau milik terdakwa kemudian saat terdakwa berlayar ke arah perairan Desa Belangbelang terdakwa melihat perahu anak buah PIO yang mana saat itu berada di atas perahu tersebut adalah PIO, NDO, DI, NDO yang menuju ke perairan Desa Belang-Belang sehingga terdakwa langsung mengikuti anak buah PIO untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang telah disiapkan.
  • Bahwa setelah sampai di perairan Desa BelangBelang, salah satu dari anak buah PIO meledakkan bahan peledak sebanyak 2 (dua) kali dengan cara melemparkan botol yang berisi bahan peledak ke laut lalu terdakwa yang menunggu dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter mendekat untuk ikut mengumpulkan ikan namun ledakan tersebut tidak berhasil mendapatkan ikan sehingga terdakwa dan anak buah PIO bergeser ke tempat lain yang masih disekitar perairan Desa Belang-Belang kemudian anak buahnya PIO meledakkan kembali 1 (satu) kali dengan melemparkan botol yang berisi bahan peledak (bom), setelah terjadi ledakan terdakwa lalu mendekat dan melihat ikanikan yang terapung sehingga terdakwa mulai mengumpulkan ikan-ikan yang terapung tersebut dengan menggunakan jaring milik terdakwa lalu menyimpan sebanyak ± 5 (lima ) Kg ikanikan tersebut didalam perahu milik terdakwa sedangkan anak buah PIO turun menyelam untuk mengumpulkan ikanikan hasil pengeboman lalu menyimpan ke perahu yang mereka gunakan.
  • Bahwa pada saat itu juga perbuatan mereka diketahui oleh petugas yaitu saksi YOVA NIKLASIS GINTU dan saksi MUSPASANDI dari Polairut bersamasama dengan  beberapa orang masyarakat Desa Labuan Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong yang sedang melakukan penyelidikan diperairan Teluk Tomini yang kemudian mendatangi terdakwa dan anak buah PIO sehingga terdakwa dan anak buah PIO langsung melarikan diri, saat pengejaran anak buah PIO berhasil lolos sedangkan terdakwa berhasil ditangkap selanjutnya terdakwa diamankan bersama perahu dan barangbarang diatas perahu, dimana pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa barang bukti berupa ikanikan tersebut akan terdakwa konsumsi bersam keluarga terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan pelelangan/penjualan terhadap ±5 Kg jenis ikan lolosi dan ikan kurisi, oleh pihak Polairut diperoleh harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pelelangan/Penjualan Ikan tertanggal 11 Februari 2024 ;
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil uji organeleptik ikan No. 523.40/01.02/PMHP/2024, tanggal 12 Februari 2024, berdasarkan hasil pembedahan 3 (tiga) sampel ikan diperoleh kesimpulan bahwa keseluruhan sampel ikan menunjukan tanda kematian dengan perlakuan/aktifitas penangkapan tidak wajar dengan tanda pembuluh darah pecah, gelembung renang pecah dan organ dalam hancur serta terdapat genangan darah pada rongga perut.

-----  Perbuatan terdakwa SOFYAN NAMI alias LA tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa SOFYAN NAMI alias LA bersama-sama dengan orang-orang yang bernama PIO, NDO, DI, NDO (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di perairan teluk tomini wilayah Desa Belang-belang Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah pada titik koordinat N 0º13’35.5584”, E 121º14’091788” atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yaitu Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan / atau   pembudidayaan   ikan   dengan  menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16ayat (1),  Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1),  Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal seminggu sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat terdakwa sedang mencari ikan di wilayah perairan Pulau Lalayo bertemu dengan orang yang bernama PIO dan anak-anak buahnya di wilayah perairan Pulau Lalayo lalu salah satu dari anak buah PIO meminjam korek api milik terdakwa yang akan digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sehingga pada saat itu terdakwa mengenal orang yang bernama PIO dan anak-anak buahnya yang bernama PIO, NDO, DI, NDO (DPO).
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 06.00 wita terdakwa berangkat dari rumah pergi melaut dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu ketinting mesin merk Honda 5,5 PK sebanyak 2 (dua) buah warna hijau milik terdakwa kemudian saat terdakwa berlayar ke arah perairan Desa Belangbelang terdakwa melihat perahu anak buah PIO yang mana saat itu berada di atas perahu tersebut adalah PIO, NDO, DI, NDO yang menuju ke perairan Desa Belang-Belang sehingga terdakwa langsung mengikuti anak buah PIO untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang telah disiapkan.
  • Bahwa setelah sampai di perairan Desa BelangBelang, salah satu dari anak buah PIO meledakkan bahan peledak sebanyak 2 (dua) kali dengan cara melemparkan botol yang berisi bahan peledak ke laut lalu terdakwa yang menunggu dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter mendekat untuk ikut mengumpulkan ikan namun ledakan tersebut tidak berhasil mendapatkan ikan sehingga terdakwa dan anak buah PIO bergeser ke tempat lain yang masih disekitar perairan Desa Belang-Belang kemudian anak buahnya PIO meledakkan kembali 1 (satu) kali dengan melemparkan botol yang berisi bahan peledak (bom), setelah terjadi ledakan terdakwa lalu mendekat dan melihat ikanikan yang terapung sehingga terdakwa mulai mengumpulkan ikan-ikan yang terapung tersebut dengan menggunakan jaring milik terdakwa lalu menyimpan sebanyak ± 5 (lima ) Kg ikanikan tersebut didalam perahu milik terdakwa sedangkan anak buah PIO turun menyelam untuk mengumpulkan ikanikan hasil pengeboman lalu menyimpan ke perahu yang mereka gunakan.
  • Bahwa pada saat itu juga perbuatan mereka diketahui oleh petugas yaitu saksi YOVA NIKLASIS GINTU dan saksi MUSPASANDI dari Polairut bersamasama dengan  beberapa orang masyarakat Desa Labuan Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong yang sedang melakukan penyelidikan diperairan Teluk Tomini yang kemudian mendatangi terdakwa dan anak buah PIO sehingga terdakwa dan anak buah PIO langsung melarikan diri, saat pengejaran anak buah PIO berhasil lolos sedangkan terdakwa berhasil ditangkap selanjutnya terdakwa diamankan bersama perahu dan barangbarang diatas perahu, dimana pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa barang bukti berupa ikanikan tersebut akan terdakwa konsumsi bersam keluarga terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan pelelangan/penjualan terhadap ±5 Kg jenis ikan lolosi dan ikan kurisi, oleh pihak Polairut diperoleh harga sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pelelangan/Penjualan Ikan tertanggal 11 Februari 2024 ;
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil uji organeleptik ikan No. 523.40/01.02/PMHP/2024, tanggal 12 Februari 2024, berdasarkan hasil pembedahan 3 (tiga) sampel ikan diperoleh kesimpulan bahwa keseluruhan sampel ikan menunjukan tanda kematian dengan perlakuan/aktifitas penangkapan tidak wajar dengan tanda pembuluh darah pecah, gelembung renang pecah dan organ dalam hancur serta terdapat genangan darah pada rongga perut.

            ------ Perbuatan terdakwa SOFYAN NAMI alias LA tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 B UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang dirubah dengan Pasal 27 Angka 34 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya