Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Prg 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.Ayu Puspita Sari,S.H
3.Deni Hartanto, S.H.
4.Muhamaad Fikri,S.H.,M.H.
SABARUDIN alias ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-420 /P.2.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2Ayu Puspita Sari,S.H
3Deni Hartanto, S.H.
4Muhamaad Fikri,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABARUDIN alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

Bahwa terdakwa SABARUDIN alias ANDI, bersama-sama dengan DAFRUL alias AI dan RUSMAN Alias MAN (masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Tarigo Passau Dusun II, Desa Pembalowo (Pombalowo) Kompleks Perumahan Nelayan Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 08.00 wita, menyuruh saudara DAFRUL alias AI dan RUSMAN Alias MAN untuk melakukan pengantrian dan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di SPBU 74.943.01 yang beralamatkan di Jalan Trans Sulawesi Desa Pembalowo (Pombalowo), Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong Prov. Sulawesi Tengah, yang masingmasing dengan mengunakan kendaraan milik Terdakwa yaitu DAFRUL menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) Kas pendek Toyota Ryno warna merah nomor polisi DN 3548 VF sedangkan RUSMAN menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) Dump Truck Toyota Ryno warna merah nomor polisi DN 8551 CB.
  • Bahwa pada sekitar pukul 08.15 wita, Terdakwa sendiri mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Isuzu Panther warna hijau nomor polisi DB 1380 AW miliknya untuk melakukan pengantrian dan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di SPBU yang sama.
  • Bahwa pada sekitar pukul 09.00 wita, SPBU 74.943.01 mulai buka dan kemudian Terdakwa mengarahkan DAFRUL alias AI dan RUSMAN alias MAN mengantri untuk melakukan pengisian BBM dengan arahan bahwa apabila selesai mengisi BBM, agar kembali melakukan antrian/ pengisian ulang, lalu setelah 2 kali antri BBM dipindahkan ke dalam jerigen yang sudah disediakan di rumah Terdakwa di Jalan Tarigo Passau Dusun II, setelah itu DAFRUL alias AI dan RUSMAN alias MAN kembali ke SPBU untuk mengantri dan melakukan pengisian BBM.
  • Selanjutnya operator atas nama ZAINUDIN alias NUNDING yang bertugas di Nozzle Nomor 9 terlebih dahulu melayani DAFRUL alias AI dengan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar seharga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah selesai dilakukan pengisian BBM oleh Operator, kemudian DAFRUL alias AI dengan mengendarai kendaraan yang sama melakukan pengantrian kembali untuk kedua kalinya.
  • Bahwa setelah itu giliran RUSMAN alias MAN untuk melakukan Pengisian BBM jenis Bio Solar dan pada saat itu Operator yang bertugas di Nozzle Nomor 9 ZAINUDIN alias NUNDING melayani RUSMAN alias MAN dengan melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar seharga Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah), kemudian setelah selesai dilakukan pengisian BBM jenis Bio Solar oleh Operator, RUSMAN alias MAN dengan mengendarai kendaraan yang sama kembali melakukan pengantrian untuk kedua kalinya.
  • Bahwa selanjutnya tiba giliran Terdakwa dan di layani oleh Operator yang bertugas di Nozzle (Pompa) Nomor 9 melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di Tangki kendaraannya seharga Rp400.000, (empat ratus ribu rupiah) dan setelah melakukan pengisian, Terdakwa menuju rumahnya di Jalan Tarigo Passau Dusun II untuk memindahkan BBM jenis Bio Solar ke jerigen-jerigen ukuran 35 Liter dengan selang, setelah Terdakwa memindahkan BBM jenis Bio Solar tersebut, Terdakwa dengan mengendarai kendaraan yang sama, yaitu mobil Isuzu Panther warna hijau nomor polisi DB 1389 AW kembali menuju SPBU 74.943.01 untuk melakukan pengantrian dan pembelian untuk kedua kalinya BBM jenis Bio Solar. Secara keseluruhan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 melakukan pembelian Bio Solar dengan menggunakan mobil Isuzu Panther warna hijau nomor polisi DB 1389 AW yaitu sebanyak kurang lebih 176,47 (seratus tujuh puluh enam koma empat tujuh) liter.
  • Bahwa demikian pula yang dilakukan oleh DAFRUL alias AI dan RUSMAN alias MAN, yaitu apabila setelah melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar untuk kedua kalinya masingmasing seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) BBM jenis Bio Solar sehingga total BBM jenis Bio Solar yang berada di dalam Tangki mobil mereka masing-masing seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)  maka DAFRUL alias AI dan RUSMAN alias MAN menuju rumah Terdakwa untuk memindahkan BBM jenis Bio Solar mereka masingmasing ke jerigen-jerigen ukuran 35 Liter dengan selang. Apabila DAFRUL alias AI dan RUSMAN alias MAN telah selesai memindahkan BBM jenis Bio Solar tersebut, maka mereka kembali menuju SPBU 74.943.01 untuk melakukan pengantrian dan pembelian kembali BBM jenis Bio Solar untuk ketiga kalinya. Secara keseluruhan DAFRUL alias AI pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, telah melakukan pembelian Bio Solar dengan menggunakan kendaraan roda 6 (enam) Kas pendek Toyota Ryno warna merah nomor polisi DN 3548 VF yaitu sebanyak kurang lebih 882,35 (delapan ratus delapan puluh dua koma tiga lima) liter, sedangkan RUSMAN alias MAN pada hari itu melakukan pembelian Bio Solar dengan menggunakan kendaraan roda 6 (enam) Dump Truck Toyota Ryno warna merah nomor polisi DN 8551 CB yaitu sebanyak kurang lebih 705,88 (tujuh ratus lima koma delapan delapan) liter. 
  • Bahwa pembelian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan DAFRUL alias AI dan RUSMAN alias MAN, dilakukan terus menerus berulang kali pada hari itu sampai total pembelian keduanya dan yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri senilai Rp12.000.000, (dua belas juta rupiah), berdasarkan catatan Operator yang bertugas di Nozzle (Pompa) Nomor 9 merekap (mencatat) jumlah Pengisian BBM jenis Bio solar yang dilakukan oleh DAFRUL alias AI sebanyak 10 (sepuluh) kali dan RUSMAN alias MAN melakukan pengantrian dan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang-ulang kali sebanyak 8 (delapan) kali sehingga total pengantrian dan pengisian BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh mereka di Nozzle (pompa) nomor 9 sebanyak 10 (sepuluh) kali. Operator SPBU tidak melakukan pelarangan karena Terdakwa memberikan ke pihak SPBU 74.943.01 yakni untuk 1 (satu) kali pengisian BBM jenis Bio Solar seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa memberikan Tip senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pembayaran pembelian BBM jenis Bio solar oleh Terdakwa dari ketiga kendaraan tersebut di atas pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 di SPBU 74.943.01, dibayarkan langsung dan secara tunai kepada ARDIANSYAH alias ANCA (selaku Pengawas II) sejumlah Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), dan selain itu Terdakwa juga memberikan uang tip kepada ZAINUDDIN Alias NUNDING sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Terdakwa telah melakukan kegiatan perbuatan menyimpan, menyediakan dan melakukan niaga kembali Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar sejak bulan Februari 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, yang kemudian diperjualbelikan kembali kepada Usaha GilinganGilingan Padi yang berada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, hal tersebut dilakukan agar Terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang resmi dari pemerintah dalam hal ini tidak ada kerja sama dengan Pihak PT. Pertamina (Persero) karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM No. 13/2018, bahwa yang dapat atau diperbolehkan untuk melakukan kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Agen Bahan Bakar Minyak (BBM), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisiaan Bahan Bakar Bunker dan Bentuk Penyalur lainnya yang berada di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dengan kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan kendaraan bermotor roda 6 (enam) secara bolak balik atau melakukan pengantrian berkalikali, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor: 04/ P3JBT/ BPH Migas/ KOM/ 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang. Dalam Surat Keputusan tersebut menetapkan:
  1. Kendaraan bermotor roda 4 paling banyak 60 Liter/hari/kendaraan;
  2. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 Liter/ hari/ kendaraan;dan
  3. Kendaraan bermotor umum angkutan umum angkutan orang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah di Sahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya