Petitum |
PEIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Pengugat Untuk seluruhnya
2. Menyatakan Lokasi Perkebunan Seluas ± Panjang : 330 M dan Lebar : 200 M, yang berada di Desa Santigi Kec. Ongka malino Kab. Parigi Moutong dahulu adalah Desa ongka Kec. Moutong Kab. Donggala dengan batas-batas ialah sebagai berikut :
- Utara : Tanah Bebas ( Sekarang Gidon Masambe )
- Timur : Tanah Kebun Ramlin Hali
- Barat : Tanah Kebun Umar Landen
-. Selatan : Jalan Raya Ongka Malino
Adalah sah milik pengugat;
3. Menyatakansurat keterangan pembagian oleh kepala kampung ongka kec. Moutong pada tahun 1981 berdasarkan surat keterangan tanah No.03 /BI / .. / KDO/1981 tertanggal 5 Januari 1981 sah secara Hukum;
4. Menyatakan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Santigi Kec.Ongka Malino Kab. Parigi Moutong ialah sah secara Hukum;
5. Menyatakanperbuatan para tergugat (tergugat I, II, III, IV,V,VI dan VII)adalah perbuatan melawan Hak, Melawan Hukum;
6. Menghukum tergugat untuk membayar Biaya Ganti Rugi Sebesar Rp. 3.000.000.000 ( tiga miliar rupiah ) kepada pengugat;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut atas objek sengketa;
8. Menyatakan agar seluruh tergugat mengembalikan seluruh lokasi yang di kuasai oleh seluruh tergugat;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad )meskipun ada batahan,banding atau kasasi di ajukan;
SUBSIDAIR :
Dalamperadilan yang baik, mohonkeadilan yang seadil-adilnya (ex aeguoet bono).
|