| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa SITI PADILA Alias SITI, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, sekira pukul 10.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 17,7056 gram (setelah di periksa sisanya menjadi 17,4549 gram) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Tim Unit Reskrim Polsek Ampibabo, mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ampibabo, tepatnya di Desa Ampibabo Utara, Kec. Ampibabo, Kab. Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Saksi I NYOMAN ARNAWAYASMAN dan Saksi RAHMANTO, S.H. yang merupakan Anggota Reskrim Polsek Ampibabo mendatangi sebuah rumah dan pada saat itu Tim Unit Reskrim Polsek Ampibabo berhasil mengamankan Terdakwa. Setelah Tim Unit Reskrim Polsek Ampibabo berhasil mengamankan Terdakwa, salah satu rekan Tim Unit Reskrim Polsek Ampibabo memanggil Aparat Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa, setelah datang 2 (dua) orang Aparat Desa yakni Saksi SAMSURIZAL dan Saksi ASRAM, Tim Unit Reskrim Polsek Ampibabo kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana pada saat itu ditemukan barang-barang berupa 20 (dua) puluh paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong kemudian dimasukan ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di atas keranjang pakaian, kemudian 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp1.036.000,00 (satu juta tiga puluh enam ribu rupiah) ditemukan di dalam kamar Terdakwa, serta barang barupa 1 (satu) buah kaca pireks dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) ditemukan di dapur rumah Terdakwa. Setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana pada saat itu dijelaskan bahwa yang memiliki paket sabu tersebut adalah suaminya yang bernama Sdra. REMON EVENDI (DPO). Namun pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Sdra. REMON EVENDI (DPO) tidak sedang berada dirumahnya, dan pada saat itu juga Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa ikut membantu suaminya menjual narkotika jenis sabu dan berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Ampibabo untuk selanjutnya diserahkan kepada Satuan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa sebelum Sdra. REMON EVENDI (DPO) keluar rumah pada tanggal 13 Agustus 2025 pagi hari sekira pukul 07.00 WITA , Terdakwa dititipkan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu, lalu kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam dompet warna putih yang kemudian Terdakwa simpan di dalam kamar rumah Terdakwa untuk tujuan dijual;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra. REMON EVENDI (DPO), yang mana Sdra. REMON EVENDI (DPO) awalnya membeli 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, sementara sisanya 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu sudah laku terjual;
- Bahwa pada waktu yang Terdakwa sudah lupa, Terdakwa beberapa kali menjualkan paket sabu milik Sdra. REMON EVENDI (DPO), yaitu setiap Sdra. REMON EVENDI (DPO) sedang tidak berada di rumah, dengan cara orang datang langsung ke rumah Terdakwa untuk membeli paket sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat netto 17,7056 gram setelah di periksa sisanya menjadi 17,4549 gram diberi nomor barang bukti 9507/2025/NNF tanggal 26 Agustus 2025, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4064/NNF/VIII/2025, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA Asmawati, S.H.,M.Kes dengan kesimpulan bahwa bukti seperti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa SITI PADILA Alias SITI, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, sekira pukul 10.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 gram”, sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 17,7056 gram (setelah di periksa sisanya menjadi 17,4549 gram) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Tim Unit Reskrim Polsek Ampibabo, mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ampibabo, tepatnya di Desa Ampibabo Utara, Kec. Ampibabo, Kab. Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Saksi I NYOMAN ARNAWAYASMAN dan Saksi RAHMANTO, S.H. yang merupakan Anggota Reskrim Polsek Ampibabo mendatangi sebuah rumah dan pada saat itu Tim Unit Reskrim Polsek Ampibabo berhasil mengamankan Terdakwa. Setelah Tim Unit Reskrim Polsek Ampibabo berhasil mengamankan Terdakwa, salah satu rekan Tim Unit Reskrim Polsek Ampibabo memanggil Aparat Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Terdakwa, setelah datang 2 (dua) orang Aparat Desa yakni Saksi SAMSURIZAL dan Saksi ASRAM, Tim Unit Reskrim Polsek Ampibabo kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana pada saat itu ditemukan barang-barang berupa 20 (dua) puluh paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang disimpan di dalam 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong kemudian dimasukan ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di atas keranjang pakaian, kemudian 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp1.036.000,00 (satu juta tiga puluh enam ribu rupiah) ditemukan di dalam kamar Terdakwa, serta barang barupa 1 (satu) buah kaca pireks dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) ditemukan di dapur rumah Terdakwa. Setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana pada saat itu dijelaskan bahwa yang memiliki paket sabu tersebut adalah suaminya yang bernama Sdra. REMON EVENDI (DPO). Namun pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Sdra. REMON EVENDI (DPO) tidak sedang berada dirumahnya, dan pada saat itu juga Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa ikut membantu suaminya menjual narkotika jenis sabu dan berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Ampibabo untuk selanjutnya diserahkan kepada Satuan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa sebelum Sdra. REMON EVENDI (DPO) keluar rumah pada tanggal 13 Agustus 2025 pagi hari sekira pukul 07.00 WITA , Terdakwa dititipkan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu, lalu kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam dompet warna putih yang kemudian Terdakwa simpan di dalam kamar rumah Terdakwa untuk tujuan dijual;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat netto 17,7056 gram setelah di periksa sisanya menjadi 17,4549 gram diberi nomor barang bukti 9507/2025/NNF tanggal 26 Agustus 2025, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4064/NNF/VIII/2025, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA Asmawati, S.H.,M.Kes dengan kesimpulan bahwa bukti seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |