Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg 1.Ricardo Tricipto Napang, S.H
2.Wahyu Tri Utama, S.H.
3.Jayanti Ayuningtyas, S.H
1.TAKBIR KOMARA
2.WISNU EKA HARFANDI
3.MUH. FUDAIL ISMAIL R.
4.RAMLI. R
5.AHKAM MUSLIMIN
6.ABD. HADI
7.HENDRIK P.
8.IKBAL
9.BADARUDDIN PALITTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-691/P.2.16/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ricardo Tricipto Napang, S.H
2Wahyu Tri Utama, S.H.
3Jayanti Ayuningtyas, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAKBIR KOMARA[Penahanan]
2WISNU EKA HARFANDI[Penahanan]
3MUH. FUDAIL ISMAIL R.[Penahanan]
4RAMLI. R[Penahanan]
5AHKAM MUSLIMIN[Penahanan]
6ABD. HADI[Penahanan]
7HENDRIK P.[Penahanan]
8IKBAL[Penahanan]
9BADARUDDIN PALITTA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RISNANDAR KOBANDAHA,S.HTAKBIR KOMARA
2RISNANDAR KOBANDAHA,S.HWISNU EKA HARFANDI
3RISNANDAR KOBANDAHA,S.HMUH. FUDAIL ISMAIL R.
4RISNANDAR KOBANDAHA,S.HRAMLI. R
5RISNANDAR KOBANDAHA,S.HAHKAM MUSLIMIN
6RISNANDAR KOBANDAHA,S.HABD. HADI
7RISNANDAR KOBANDAHA,S.HHENDRIK P.
8RISNANDAR KOBANDAHA,S.HIKBAL
9RISNANDAR KOBANDAHA,S.HBADARUDDIN PALITTA
10CHRISTOFORUS NATANAIL DJANIBA,S.H.TAKBIR KOMARA
11CHRISTOFORUS NATANAIL DJANIBA,S.H.WISNU EKA HARFANDI
12CHRISTOFORUS NATANAIL DJANIBA,S.H.MUH. FUDAIL ISMAIL R.
13CHRISTOFORUS NATANAIL DJANIBA,S.H.RAMLI. R
14CHRISTOFORUS NATANAIL DJANIBA,S.H.AHKAM MUSLIMIN
15CHRISTOFORUS NATANAIL DJANIBA,S.H.ABD. HADI
16CHRISTOFORUS NATANAIL DJANIBA,S.H.HENDRIK P.
17CHRISTOFORUS NATANAIL DJANIBA,S.H.IKBAL
18CHRISTOFORUS NATANAIL DJANIBA,S.H.BADARUDDIN PALITTA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  WISNU EKA HARFANDI, terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE, terdakwa TAKBIR KOMARA, terdakwa RAMLI, terdakwa AHKAM MUSLIMIN, terdakwa ABD. HADI, terdakwa HENDRIK P. dan terdakwa IKBAL beserta terdakwa BADARUDDIN PALITTA, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari atau setidak-setidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana, memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan, saat melakukan penambangan tanpa ijin, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas yang terjadi di Desa karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan alat berat (Excavator), setelah mendapat informasi tersebut berdasarkan surat Perintah Penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan : SP. Lidik / 42 /I/Res.5.5./2026/Ditreskrimsus, tanggal 19 Januari 2026, saksi M. ARIEF, saksi NURHIDAYAT, dan saksi SIMON VELIX bersama Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan pengecekan ke lokasi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 yang dimaksud dan sekira pukul 13.50 wita. Sesampai di lokasi, saksi M. ARIEF, saksi NURHIDAYAT, dan saksi SIMON VELIX bersama Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng mendapatkan 2 (Dua) unit Excavator merk Zoomlion, ZE215E, 1 (satu) unit Mesin Dompeng, 1 (satu) Unit Mesin Alkon, 1 (satu) buah talang besi, 1 (satu) unit mesin Senso, 5 (lima) meter selang air warna biru, 29 (dua pulu sembilan) lembar karpet, 1 (satu) unit mesin Genset merk OHV, SG2880, 1 (satu) unit mesin Genset merk Tgr 5000, Surge Power 3000 Watt, 1 (satu) Unit Mesin Alkon merk Pro-Quit 3000 Surge Power, 1 (satu) unit mesin pemotorng besi merk Makita, 1 (satu) buah Toolbox (Kota Perkakas) Warna Orange/Hitam, 1 (satu) gulung Selang Layflat PVC Industri Warna orange, 1 (satu) buah Sekop merk Carl Schlieper, 2 (dua) buah alat dulang tradisional yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah Toolbox besi warna biru, 1 (satu) unit alat cuci motor merk Hyundai Thunder warna biru, 2 (dua) buah camera CCTV, 1 (satu) buah Stralink, 5 (lima) buah HT (alat Komunikasi) merk Motorola, 1 (satu) unit mesin Las Listrik merk Lakoni inverter 900 watt, 1 (satu) set kunci Shock, 4 (empat) bila parang, 1 (satu) Buah Laptop merk Lenovo warna platinum silver, 1 (satu) unit Handpohone merek Iphone 13 warna Biru beserta SIM Card dengan nomor HP. 08117708123, 8 (delapan) unit Invois pemberlian 1 (satu) unit Exavator merek ZOOMLION, 4 (empat) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan alat Pengganti 1 (satu) unit Exavator merek ZOOMLION, 2 (dua) lembar screenshot bukti percakapan antara Sdra. MUH FUDAIL ISMAIL R. dengan Sdra. WISNU EKA HARFANDI pada tanggal 25 November 2025, 1 (satu) lembar hasil Overlay Peta Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tengah UPT KPH Dampelas Tinombo, 1 (satu) lembar foto copy Surat Permohonan KMK KUR untuk usaha, 1 (satu) rankap print out rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening : 064201092858502 atas nama Sdra. WISNU EKA HARFANDI, 1 (satu) rangkap print out rekening koran Bank Negara Indonsia (BNI) dengan nomor rekening : 08493678894 atas nama Sdra. WISNU EKA HARFANDI, 1 (satu) rankap print out rekening koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening : 746601005385535 atas nama Sdra. MUH. FUDAIL ISMAIL R, dan 1 (satu) Buah Flas Disk merk N-TECH warna Hitam Merah yang berisi Penyalinan data elektronik dari Perangkat Handphone Merek Iphone 13 Warna Biru serta ditemukan yang melakukan kegiatan penambangan emas sebanyak 9 (sembilan) orang yaitu terdakwa WISNU EKA HARFANDI (Pemodal), terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. (Planner & Engginering), terdakwa TAKBIR (Anggota Produksi), terdakwa RAMLI (Support Service), terdakwa AHKAM (Koordinator Produksi/Mining Explorasi) Shiff II, terdakwa ABD. HADI (Support Service) terdakwa HENDRIK (Koordinator Produksi) Shiff II, dan terdakwa IKBAL (Anggota Produksi), beserta terdakwa BADAR RAHMAN (Welder) sedangkan yang bertugas sebagai helper operator alat berat (Excavator) serta beberapa orang yang tidak diketahui namanya kabur pada saat mengetahui ada petugas dari Kepolisian ke lokasi pertambangan, dan hingga saat ini Tim dari Ditreskrimsus Polda Sulteng masih melakukan pencarian terhadap seluruh orang tersebut.
  • Bahwa awal mula terdakwa WISNU EKA HARFANDI, terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE, terdakwa TAKBIR KOMARA, terdakwa RAMLI, terdakwa AHKAM MUSLIMIN, terdakwa ABD. HADI, terdakwa HENDRIK P. dan terdakwa IKBAL beserta terdakwa BADARUDDIN PALITTA melakukan Kegiatan Penambanag Emas, sekira  pada pertengahan bulan Oktober 2025, terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE melakukan perjalan ke Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong untuk mensurvei kerjaan Tambak Udang, namun kegiatan tersebut dibatalkan, sehingga terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE merencanakan akan pulang ke Sorowako,  Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan namun terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE terlebih dahulu singgah ke tempat seseorang bernama MUSRAN (saat ini masih Daftar Pencarian Sementara) tepatnya di Desa Ongka, Kabupaten Parigi Moutong, sehingga terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE menyampaikajn kepada MUSRAN agar mengajaknya melakukan Kegiatan Penambangan di Kecamatan Ongka Malino, saat menyampaikan hal tersebut, terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE menerangkan tidak memiliki modal untuk melakukan Kegiatan Penambangan, sehingga terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE menyampaikan kepada MUSRAN, akan mencoba mencarikan Pemodal untuk Kegiatan Penambangan tersebut. Sesampainya terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE di Sorowako, lalu menghubungi terdakwa WISNU EKA HARFANDI melalui Via Telephone untuk bertemu dan membicarakan mengenai Kegiatan Penambangan. Kemudian pada awal bulan November 2025, terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE bertemu terdakwa WISNU EKA HARFANDI di Sorowako untuk membahas Kegiatan Penambangan tersebut, namun terdakwa WISNU EKA HARFANDI meminta waktu untuk berfikir. Selanjutnya terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE berangkat dari Kabupaten Luwu timur menuju ke Desa Ongka, Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan Survei lokasi yang akan dilakukan Penambangan bersama MUSRAN, dan OSE (saat ini masih Daftar Pencarian Sementara) untuk mengecek lokasi Penambangan tersebut, setelah menemukan lokasi Penambangan yang akan digunakan, terdakwa FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE kembali ke Kabupaten Luwu Timur. Lalu pada pertengahan bulan November 2025, terdakwa FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE dihubungi oleh terdakwa WISNU EKA HARFANDI melalui via Telephone untuk bertemu dan membahas Kegiatan Penambangan sehingga terdakwa WISNU EKA HARFANDI mendatangi rumah terdakwa FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE yang berada di Jalan Cendrawasih Nomor 152, Desa Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga terdakwa WISNU EKA HARFANDI menyampaikan berapa jumlah modal yang akan disiapkan dan rencana Penambanganya seperti apa, pada saat itu terdakwa WISNU EKA HARFANDI menjelaskan secara detail Kegiatan Penambangan yang akan dilakukan. Selanjutnya pada akhir bulan November 2025, terdakwa WISNU EKA HARFANDI kembali menemui terdakwa FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE membahas progress untuk menyiapkan peralatan utama yang akan dilakukan dalam Kegiatan Penambangan. Kemudian pada tanggal 2 Desember 2025, terdakwa FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE bersama terdakwa TAKBIR KOMARA, terdakwa RAMLI, terdakwa AHKAM MUSLIMIN, terdakwa ABD. HADI, terdakwa HENDRIK P. dan terdakwa IKBAL beserta terdakwa BADARUDDIN PALITTA berangkat terlebih dahulu dari Kabupaten Luwu Timur menuju Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong dan pada tanggal 4 Desember 2025, terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE bersama terdakwa TAKBIR KOMARA, terdakwa RAMLI, terdakwa AHKAM MUSLIMIN, terdakwa ABD. HADI, terdakwa HENDRIK P. dan terdakwa IKBAL beserta terdakwa BADARUDDIN PALITTA tiba di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong. Lalu pada tanggal 6 Desember 2025, 2 (dua) Unit Excavator Merk ZOOMLION ZE215E warna Hitam hijau telah tiba di Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, selanjutnya terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE bersama terdakwa TAKBIR KOMARA, terdakwa RAMLI, terdakwa AHKAM MUSLIMIN, terdakwa ABD. HADI, terdakwa HENDRIK P. dan terdakwa IKBAL, terdakwa BADARUDDIN PALITTA bersama warga lokal yang ikut bergabung masuk ke lokasi dengan menggunakan 2 (dua) alat berat (Excavator) tersebut selama 3 (tiga) hari dikarenakan alat tersebut juga melakukan Pembukaan Jalan yang akan digunakan untuk Kegiatan Penambangan. Sehingga pada tanggal 20 Desember 2025, terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE bersama terdakwa TAKBIR KOMARA, terdakwa RAMLI, terdakwa AHKAM MUSLIMIN, terdakwa ABD. HADI, terdakwa HENDRIK P. dan terdakwa IKBAL beserta terdakwa BADARUDDIN PALITTA memulai kegiatan penambangan emas. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2026, terdakwa WISNU EKA HARFANDI berangkat dari Wilayah Wasuponda, Kabupaten Luwuk Timur, Provinsi Sulawesi Selatan ke Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dan tiba pada tanggal 6 Januari 2026 di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Penambangan Emas telah dilakukan sejak tanggal 6 Desember 2025 hingga 21 Januari 2026, namun pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 13.50 wita, Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa WISNU EKA HARFANDI, terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE, terdakwa TAKBIR KOMARA, terdakwa RAMLI, terdakwa AHKAM MUSLIMIN, terdakwa ABD. HADI, terdakwa HENDRIK P. dan terdakwa IKBAL beserta terdakwa BADARUDDIN PALITTA.
  • Bahwa cara terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE, terdakwa TAKBIR KOMARA, terdakwa RAMLI, terdakwa AHKAM MUSLIMIN, terdakwa ABD. HADI, terdakwa HENDRIK P. dan terdakwa IKBAL beserta terdakwa BADARUDDIN PALITTA melakukan kegiatan penambangan emas terlebih dahulu alat berat (Excavator) mengupas tanah hingga menemukan Material yang diduga mengandung emas dan mengumpulkan Material tersebut menjadi Stock File atau tumpukan material, setelah Material telah dirasa cukup kemudian disiapkan Talang Besi. Kemudian setelah Talang Besi siap dan Karpet Penyaring Material Emas pun siap, Material yang berada di Stock File dimasukaan ke dalam Talang yang dialiri oleh air sehingga memisahkan Material Tanah dengan Material yang mengandung Emas tersebut yang jatuh ke dalam Karpet Penyaring, dari Karpet Penyaring tersebut Material yang diduga mengandung Emas lalu Karpet tersebut dicuci dan Material yang berasal dari Karpet tersebut didulang sehingga memisahkan Butiran Emas.
  • Bahwa dana milik terdakwa WISNU EKA HARFANDI yang dikelolah oleh terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE dengan cara Via Transfer menggunakan Bank BNI (Nomor Rekening 0849367894 WISNU EKA HARFANDI), Bank BRI (Nomor Rekening 064201092858502 WISNU EKA HARFANDI), ke Rekening milik terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE yaitu Bank BRI (Nomor Rekening 746601005385535 MUH. FUDAIL ISMAIL) sehingga total dana yang telah dikeluarkan oleh terdakwa WISNU EKA HARFANDI terkait kegiatan penambangan emas di Desa karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp. 479.000.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
  • Bahwa sumber dana yang diperoleh terdakwa WISNU EKA HARFANDI sebesar Rp. 479.000.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) yang digunakan untuk  kegiatan penambangan emas berasal dari pinjaman KUR Bank BRI Cabang Ahmad Yani Makassar dengan jaminan rumah.
  • Bahwa pemanenan emas telah dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dan hasil yang didapatkan 2,6 (dua koma enam) gram.
  • Bahwa terdakwa  WISNU EKA HARFANDI, terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE, terdakwa TAKBIR KOMARA, terdakwa RAMLI, terdakwa AHKAM MUSLIMIN, terdakwa ABD. HADI, terdakwa HENDRIK P. dan terdakwa IKBAL beserta terdakwa BADARUDDIN PALITTA dalam melakukan kegiatan penambangan emas di Desa karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo, pada titik koordinat 0.609504,120.801846 berada pada Area Penggunaan Lain (APL) dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) sesuai dengan surat dari dinas ESDM Nomor : 800.1.11.1/123.1/MINERBA/DESDM, tanggal 30 Januari 2026.

            Perbuatan terdakwa  WISNU EKA HARFANDI, terdakwa MUH. FUDAIL ISMAIL R. alias ANDRE, terdakwa TAKBIR KOMARA, terdakwa RAMLI, terdakwa AHKAM MUSLIMIN, terdakwa ABD. HADI, terdakwa HENDRIK P. dan terdakwa IKBAL beserta terdakwa BADARUDDIN PALITTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 20  huruf c dan  Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya