Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2022/PN Prg PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Parigi HASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2022/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Parigi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, SH, MHPT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Parigi
Tergugat
NoNama
1HASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 488.381.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 053/PK-UKM/PRG/0611 beserta Lampiran Perjanjian .
3.    Menyatakan demi hukum Tergugat Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
4.    Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 488.381.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan yang telah dipotong pertanggal 31 Agustus 2022, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat melakukan pelunasan.
5.    Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 488.381.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.


ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak