Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Prg JOHNI MA’ARIWUTH 1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH C.Q. KEPOLISIAN RESORT PARIGI MOUTONG
2.YANUS ALO SMTH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Prg
Tanggal Surat Minggu, 25 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHNI MA’ARIWUTH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Ridwan, S.H.JOHNI MA’ARIWUTH
Tergugat
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH C.Q. KEPOLISIAN RESORT PARIGI MOUTONG
2YANUS ALO SMTH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I (Kepala Kepolisian Resor Parigi Moutong) dan Tergugat II (Yanus Alo Smth) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang membuat laporan pidana terhadap Penggugat atas objek yang bukan haknya merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena dilakukan tanpa dasar hak dan tanpa kepentingan hukum yang sah;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang memproses laporan tersebut dan menetapkan Penggugat sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat:
    • Kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    • Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I untuk melakukan pemulihan hak-hak Penggugat dalam kapasitasnya sebagai aparat negara, termasuk:
    • Memberikan rehabilitasi nama baik Penggugat secara patut dan proporsional;
    • Menghentikan akibat perdata yang timbul dari tindakan yang dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum tersebut;
  7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapatdijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoer baarbijvoorraad);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak