| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Pernyataan Tergugat Tertanggal 21 September 2022 adalah Suatu bentuk Perjanjian yang SAH dan MENGIKAT;
3. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat adalah Suatu Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum Tergugat Membayar Sisa Pengembalian uang Kepada PenggugatSebesar RP. 36,OOO, OOO (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) Secara Tunai;
5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian Immateril Kepada Penggugat Sebesar RP. 10,OOO, OOO (Sepuluh Juta Rupiah) Secara Tunai;
6. Menghukum Tergugat Untuk membayar Bunga 2 Persen Perbulan dari Sisa Hutang yang belum dikembalikan Kepada Penggugat, terhitung sejak hari dan tanggal Jatuh Tempo Pengembalian Sisa Uang Yakni Pada Tanggal 21 Bulan September Tahun 2023.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 500,000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkraht) dalam perkara ini;
8. Menyatakan Putusan yang di Jatuhkan dalam Perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih dahulu, Meskipun Ada Upaya Keberatan terhadap Putusan tersebut;
9. Menghukum Tergugat Membayar Segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|