Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus-LH/2025/PN Prg Wahyu Tri Utama, S.H OKTOVAN ALIAS OPAN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 190/Pid.Sus-LH/2025/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2127/P.2.16/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTOVAN ALIAS OPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------Bahwa ia Terdakwa OKTOVAN Alias OPAN bersama dengan Saksi ANTON (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdra. ZULMAN (DPO), Sdra. LUKENG (DPO), dan Sdra. MUHAMAT (DPO), pada hari Minggu, tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat pada titik kordinat 0°1’18,58’S,119° 59’57,59E di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin,, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Parigi mendapat informasi bahwa ada kegitan penambangan emas yang terjadi di pegunungan Desa Silutung Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong dengan menggunakan peralatan berupa 3 (tiga) unit Alkon (mesin penyemprot), kemudian pada hari Minggu, tanggal 24 Agustus 2025 Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Parigi berangkat menuju pegunungan untuk melakukan pengecekan lokasi, dan sekitar pukul 11.00 WITA tiba di lokasi. Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Parigi kemudian mendapatkan 3 (tiga unit Alkon (mesin Penyemprot air), dan 4 (empat) orang penambang, yakni Terdakwa, Sdra. ZULMAN (DPO), Sdra. LUKENG (DPO), dan Sdra. MUHAMAT (DPO). Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap 4 (empat) orang penambang tersebut dan hasil introgasi pemilik lokasi kegiatan tersebut adalah milik Sdra. GAFUR (DPO), yang mana aktifitas penambangan di lokasi tersebut di pimpin oleh Saksi ANTON. Adapun Sdra. ZULMAN (DPO) dan Sdra. LUKENG (DPO) melarikan diri pada saat membuat rakit, sedangkan Sdra. MUHAMAT (DPO) melarikan diri pada saat menyusuri sungai;
  • Bahwa masing – masing tugas penambang sebagai berikut:
  1. Terdakwa OKTOVAN Alias OPAN bertugas membersihkan batu dan kayu yang menghalangi talang;
  2. Saksi ANTON bertugas mencari pekerja, menyiapkan peralatan, menyiapkan bahan makanan, mengatur upah pekerja, dan dalam kegiatan penambangan Saksi ANTON bertugas sebagai pencuci karpet penyaring emas;
  3. Sdra. ZULMAN (DPO) bertugas menyemprotkan air ke material;
  4. Sdra. LUKENG (DPO) bertugas menggemburkan tanah material;
  5. Sdra. MUHAMAT (DPO) bertugas menyemprotkan air ke material bergantian dengan Sdra. ZULMAN (DPO);
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut sekitar 3 (tiga) bulan dengan cara menyiapkan peralatan mesin semprot air (ALKON) dan talang kayu yang sudah dilengkapi dengan karpet penyaring emas, setelah itu Terdakwa bersama teman-temannya menyemprotkan air dengan menggunakan mesin ALKON ke material tanah sehingga material tersebut larut atau mengalir melewati talang kayu yang sudah disiapkan, kemudian karpet dalam talang dicuci di atas dulang yang kemudian disaring hingga didapatkan hasil berupa emas;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan hasil emas rata-rata perhari sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) gram perhari dan hasil tersebut sudah dijual terdakwa ke pembeli Emas di Pasar Desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian hasil penjualan dikurangi 15% (lima belas persen) per 1 (satu) gram emas untuk pemilik lokasi dan sisa hasil penjualan emas dibagi 6 (enam) orang dan Saksi ANTON mendapat 2 (dua) bagian karena selaku pemilik mesin ALKON, dan pekerja mendapatkan masing-masing 1 (satu) bagian;
  • Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dijelaskan bahwa “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan perusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kekayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengakutan dan penjualann serta kegiatan pascatambang;
  • Bahwa Terdakwa OKTOVAN Alias OPAN bersama dengan Saksi ANTON (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdra. ZULMAN (DPO), Sdra. LUKENG (DPO), dan Sdra. MUHAMAT (DPO), dalam melakukan kegiatan penambangan emas di Pegunungan Desa Silutung Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong pada titik kordinat 0°1’18,58’S,119° 59’57,59 E berada pada Areal Pegunungan Lain (APL) dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) ataupun izin lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang dalam melakukan kegiatan Penambangan;

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang – Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya