Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2022/PN Prg PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Parigi 1.IRMAWATI
2.AMINUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2022/PN Prg
Tanggal Surat Jumat, 05 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Parigi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, SH, MHPT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Parigi
Tergugat
NoNama
1IRMAWATI
2AMINUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 456.750.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 118/PK-UKM/PRG/1111 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM juncto Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Kredit Fasilitas Mega Usaha Kecil Menengah (Perjanjian Mega UKM) Nomor : 006/PK-UKM/PRG/13, tanggal, tanggal 4 Juli 2013
3.    Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
4.    Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 456.750.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta Denda Keterlambatan yang dipotong, per tanggal 3 Agustus 2022, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan berdasarkan sistem informasi debitur sampai Tergugat I melakukan pelunasan atas fasilitas kreditnya kepada Penggugat dan/atau biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama proses gugatan berjalan.
5.    Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 456.750.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak