Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2025/PN Prg 1.Wahyu Tri Utama, S.H.
2.Gunawan Ardiansyah, S.H.
DEPRI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2025/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2236/P.2.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H.
2Gunawan Ardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa DEPRI bersama – sama dengan Lk. ENAL (DPO) pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 11.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kompleks Pasar Tepatnya di Desa Tolai Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” berupa Uang Tunai Sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) milik saksi NI WAYAN SUDARMINI, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa DEPRI dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat Tanggal 03 Oktober 2025, pada saat itu Terdakwa terlilit hutang yang harus Terdakwa bayar, kemudian Terdakwa memiliki ide dan berencana mencari uang dengan cara mengajak Lk. ENAL (DPO) untuk mengambil barang milik orang lain pada saat itu, sehingga Terdakwa dan Lk. ENAL pergi bersama-sama berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Lk. ENAL berangkat dari Parigi menuju ke Desa Tolai. Kemudian setibanya di Desa Tolai Terdakwa dan Lk. ENAL langsung berhenti dan parkir di Depan Bank BRI Tolai tepatnya di halaman Toko MR.D.I.Y Tolai sambil mengawasi atau mencari sasaran nasabah atau orang yang bertransaksi mengambil uang dari Bank atau ATM BRI tersebut, pada saat Terdakwa dan Lk. ENAL sedang duduk di halaman Toko MR D.I.Y tersebut, Terdakwa melihat Saksi NI MADE NOVIANTI yang baru keluar dari Bank BRI dengan membawa uang dan uang tersebut dimasukan dan disimpan di bawah Jok Sepeda motor miliknya, kemudian NI MADE NOVIANTI mengendarai sepeda motor miliknya sendirian menuju ke arah pasar Tolai, dan pada saat itu Terdakwa langsung mengejar dan mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi Lk. ENAL yang membawa sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa dibonceng. Setibanya di Kompleks belakang pasar Tolai Saksi NI MADE NOVIANTI memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan selanjutnya Saksi NI MADE NOVIANTI berbelanja di kios yang tidak terlalu jauh dari sepeda motor tersebut diparkir, dan pada saat itu Terdakwa berkesempatan untuk mengambil uang tersebut dengan cara menarik jok sepeda motor tersebut keatas dan me-masukan tangan Terdakwa di bawah jok tersebut namun ketika Terdakwa menarik Jok tersebut keatas pengait jok sepeda motor tersebut terlepas dan Terdakwa langsung mengambil uang yang tersimpan di bagasi jok sepeda motor tersebut dan langsung pergi bersama dengan Lk. ENAL menggunakan sepeda motor menuju ke arah Parigi.
  • Bahwa setibanya di rumah tempat tinggal Lk. ENAL Terdakwa langsung menghitung uang yang Terdakwa curi bersama dengan Lk. ENAL tersebut dan uang tersebut berjumlah Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa langsung membagi dua uang tersebut dan masing masing mendapat uang sebesar Rp. 3.250.000 (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian setelah itu Terdakwa dan Lk. ENAL   berpisah dan pulang kerumah masing-masing dan uang tersebut langsung Terdakwa gunakan untuk membayar utang Terdakwa dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa sehingga uang tersebut saat ini telah habis terpakai;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahukan atau meminta ijin kepada siapapun pada saat Terdakwa dan Lk. ENAL mengambil uang Sebesar Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari dalam Jok sepeda tersebut pada saat itu;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama – sama dengan LK. ENAL, saksi NI WAYAN SUDARMINI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

Perbuatan terdakwa DEPRI tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. 

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa DEPRI pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 11.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kompleks Pasar Tepatnya di Desa Tolai Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” berupa Uang Tunai Sebesar Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) milik saksi NI WAYAN SUDARMINI, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa DEPRI dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat Tanggal 03 Oktober 2025, pada saat itu Terdakwa terlilit hutang yang harus Terdakwa bayar, kemudian Terdakwa memiliki ide dan berencana mencari uang dengan cara mengajak Lk. ENAL (DPO) untuk mengambil barang milik orang lain pada saat itu, sehingga Terdakwa dan Lk. ENAL pergi bersama-sama berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Lk. ENAL berangkat dari Parigi menuju ke Desa Tolai. Kemudian setibanya di Desa Tolai Terdakwa dan Lk. ENAL langsung berhenti dan parkir di Depan Bank BRI Tolai tepatnya di halaman Toko MR.D.I.Y Tolai sambil mengawasi atau mencari sasaran nasabah atau orang yang bertransaksi mengambil uang dari Bank atau ATM BRI tersebut, pada saat Terdakwa dan Lk. ENAL sedang duduk di halaman Toko MR D.I.Y tersebut, Terdakwa melihat Saksi NI MADE NOVIANTI yang baru keluar dari Bank BRI dengan membawa uang dan uang tersebut dimasukan dan disimpan di bawah Jok Sepeda motor miliknya, kemudian NI MADE NOVIANTI mengendarai sepeda motor miliknya sendirian menuju ke arah pasar Tolai, dan pada saat itu Terdakwa langsung mengejar dan mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi Lk. ENAL yang membawa sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa dibonceng. Setibanya di Kompleks belakang pasar Tolai Saksi NI MADE NOVIANTI memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan selanjutnya Saksi NI MADE NOVIANTI berbelanja di kios yang tidak terlalu jauh dari sepeda motor tersebut diparkir, dan pada saat itu Terdakwa berkesempatan untuk mengambil uang tersebut dengan cara menarik jok sepeda motor tersebut keatas dan me-masukan tangan Terdakwa di bawah jok tersebut namun ketika Terdakwa menarik Jok tersebut keatas pengait jok sepeda motor tersebut terlepas dan Terdakwa langsung mengambil uang yang tersimpan di bagasi jok sepeda motor tersebut dan langsung pergi bersama dengan Lk. ENAL menggunakan sepeda motor menuju ke arah Parigi.
  • Bahwa setibanya di rumah tempat tinggal Lk. ENAL Terdakwa langsung menghitung uang yang Terdakwa curi bersama dengan Lk. ENAL tersebut dan uang tersebut berjumlah Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian Terdakwa langsung membagi dua uang tersebut dan masing masing mendapat uang sebesar Rp. 3.250.000 (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian setelah itu Terdakwa dan Lk. ENAL   berpisah dan pulang kerumah masing-masing dan uang tersebut langsung Terdakwa gunakan untuk membayar utang Terdakwa dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa sehingga uang tersebut saat ini telah habis terpakai;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah memberitahukan atau meminta ijin kepada siapapun pada saat Terdakwa dan Lk. ENAL mengambil uang Sebesar Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari dalam Jok sepeda tersebut pada saat itu;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama – sama dengan LK. ENAL, saksi NI WAYAN SUDARMINI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); 

 

Perbuatan terdakwa DEPRI tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya