| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Prg | JOHNI MA'ARIWUTH | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah C.q Kepolisian Resort Parigi Moutong | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Prg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/59/XI/RES.1.8/2025/Res Parimo/Polda Sulteng tanggal 26 November 7 2025, adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan batal demi hukum segala tindakan atau proses penyidikan lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka yang tidak sah tersebut; 4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas perkara pidana yang disangkakan kepada Pemohon terkait obyek tanah Erfpacht Bondoyong No. 9025/9027, serta tidak melakukan upaya-upaya paksa (seperti penangkapan atau penahanan) terhadap Pemohon terkait penetapan tersangka a quo; 5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula, dengan memulihkan nama baik Pemohon dari status tersangka yang tidak sah tersebut; 6. Memerintahkan agar salinan putusan praperadilan ini disampaikan kepada Kejaksaan Negeri dan instansi terkait sebagai pemberitahuan untuk dipatuhi; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
