Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Prg Wahyu Tri Utama, S.H INDRAWAN M.MADAUNA Alias HENDRAWAN Alias WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-440/P.2.16/03/3034
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRAWAN M.MADAUNA Alias HENDRAWAN Alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa INDRAWAN M. MADAUNA Alias HENDRAWAN Alias WAWAN pada hari Rabu tanggal 03 (tiga) Januari tahun 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Pombalowo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas, pada pagi hari sekira pukul 09.52 WITA Saksi Korban SAMUEL TANGKELAYU yang merupakan driver maxim ditelfon oleh Terdakwa yang mengaku bernama ERIL untuk mengantarkannya ke Kab. Donggala dan Terdakwa akan membayar ongkos sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rokok dan makan ditanggung oleh Terdakwa, yang mana Terdakwa meminta dijemput di penginapan Hasanah Jl. Kangkung. Sekira pukul 10.00 WITA, Saksi Korban menjemputnya di penginapan Hasanah Jl. Kangkung. Terdakwa naik mobil maxim milik Saksi Korban bersama dengan Sdr. IKRAM. Selanjutnya didalam mobil Terdakwa meminta Saksi Korban untuk mengantarkannya ke Kel. Kayumalue terlebih dahulu dan Saksi Korban mengantarkan Terdakwa ke Kel. Kayumalue sesuai permintaan Terdakwa. Sesampainya di Kel. Kayumalue Terdakwa tidak jadi singgah dan kemudian kembali menyampaikan untuk diantar ke Kab. Parigi serta akan diberikan ongkos sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Saksi Korban mengiyakan permintaan Terdakwa dan mengantarnya ke Kab. Parigi. Sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa, Sdr. IKRAM dan Saksi Korban sampai di Kab. Parigi dan singgah untuk makan siang di rumah makan padang di pinggir jalan Trans Kel. Bantaya. Setelah makan siang Terdakwa meminta Saksi Korban untuk mengantarkannya ke Kel. Pombalowo menuju rumah Saksi IVAN. Sesampainya di dirumah Saksi IVAN sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa, Sdr. IKRAM, Saksi IVAN dan Saksi Korban berbincang bincang di ruang tamu milik Saksi IVAN. Selanjutnya Saksi IVAN, Sdr. IKRAM dan Terdakwa menghisap sabu bersama di ruang tamu sedangkan, Saksi Korban hanya menyaksikan saja.
  • Bahwa Terdakwa meminta Saksi IVAN meminjamkan motor untuk pergi menagih hutang, namun Saksi IVAN tidak menyanggupinya karena semua motor sedang terpakai, selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa meminjam mobil Saksi Korban dengan alasan untuk menagih hutang di rumah temannya yang bertempat di jalur dua Parigi, Terdakwa menjanjikan akan melakukan transfer uang sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh karena itu Terdakwa meminta nomor rekenig Saksi Korban dan Saksi Korban memberikan nomor rekening milik istrinya. Selanjutnya Terdakwa pergi menagih hutang bersama dengan Saksi IVAN. Sedangkan Sdr. IKRAM tidur dirumah Saksi IVAN, dan Saksi Korban menunggu dirumah Saksi IVAN.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi IVAN pergi menuju Kel. Jono menggunakan mobil milik Saksi Korban menuju jalur dua Parigi untuk pergi ke rumah Sdr. Daeng, namun dikarenakan rumah Sdr. Daeng ramai, Terdakwa dan Saksi IVAN tidak jadi ke rumah Sdr. Daeng. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan mobilnya ke Selatan menuju Kel. Dolago. Setibanya di pertigaan Kel. Dolago, Terdakwa kemudian berbelok menuju ke arah Kel. Bantaya untuk bertanya sabu. Selanjutnya sesampainya di Kel. Bantaya, Terdakwa dan Saksi IVAN singgah dirumah teman Saksi IVAN yang berada di Kel. Bantaya. Dirumah tersebut Saki IVAN, Terdakwa dan teman Saksi IVAN berbincang bincang untuk membeli ayam milik teman Saksi IVAN. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi IVAN untuk pulang membawa ayam yang dibeli Terdakwa dari teman Saksi IVAN. Saksi IVAN diantar kembali ke rumahnya di Desa Pombalowo menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa pergi menuju ke daerah Kab. Poso.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WITA, Saksi Korban merasa curiga melihat Saksi IVAN pulang kerumah tidak diantar oleh Terdakwa, Saksi IVAN mengira bahwa Terdakwa dan Saksi Korban sudah saling kenal.
  • Bahwa Saksi Korban menghubungi Terdakwa berkali kali namun tidak bisa, sehingga sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa mengirim voice note bahwa ia sedang membeli nasi untuk Saksi Korban dan Saksi IVAN, posisi Saksi Korban pada saat itu sudah marah marah karena mobilnya tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Saksi Korban melaporkan hal tersebut kepada teman Saksi Korban bernama AKP Yusuf Palinggi yang bertugas di Polsek Sausu, selanjutnya Saksi Korban dijemput kemenakannya dirumah Saksi IVAN untuk mencari keberadaan Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban, Saksi IVAN dan kemenakan Saksi Korban pergi bersama mencari keberadaan Terdakwa, namun tidak ditemukan.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa datang kerumah Sdr. UDIN yang berada di Desa Maranda, Kec. Poso Pesisir, namun Sdr. UDIN tidak menemuinya karena orang tua Sdr. UDIN sedang sakit. Selanjutnya Terdakwa melepas sticker maxim yang tertempel di mobil milik Saksi Korban lalu membakarnya. Selain itu Terdakwa melepas plat nomor mobil Saksi Korban dan meninggalkannya di rumah Sdr. UDIN, dan melanjutkan perjalanan menuju Kab. Poso.
  • Bahwa sesampainya di Kel. Ranonuncu, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Poso atas laporan Resmob Polres Parigi bahwa Terdakwa membawa kabur mobil milik Saksi Korban dan diamankan menuju ke Polres Poso.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membawa kabur mobil merk Daihatsu Sigra milik Saksi Korban, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUH Pidana.--------------------------------------------------

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa INDRAWAN M. MADAUNA Alias HENDRAWAN Alias WAWAN pada hari Rabu tanggal 03 (tiga) Januari tahun 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Pombalowo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa mengambil sesuatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas, pada pagi hari sekira pukul 09.52 WITA Saksi Korban SAMUEL TANGKELAYU yang merupakan driver maxim ditelfon oleh Terdakwa yang mengaku bernama ERIL untuk mengantarkannya ke Kab. Donggala dan Terdakwa akan membayar ongkos sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rokok dan makan ditanggung oleh Terdakwa, yang mana Terdakwa meminta dijemput di penginapan Hasanah Jl. Kangkung. Sekira pukul 10.00 WITA, Saksi Korban menjemputnya di penginapan Hasanah Jl. Kangkung. Terdakwa naik mobil maxim milik Saksi Korban bersama dengan Sdr. IKRAM. Selanjutnya didalam mobil Terdakwa meminta Saksi Korban untuk mengantarkannya ke Kel. Kayumalue terlebih dahulu dan Saksi Korban mengantarkan Terdakwa ke Kel. Kayumalue sesuai permintaan Terdakwa. Sesampainya di Kel. Kayumalue Terdakwa tidak jadi singgah dan kemudian kembali menyampaikan untuk diantar ke Kab. Parigi serta akan diberikan ongkos sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Saksi Korban mengiyakan permintaan Terdakwa dan mengantarnya ke Kab. Parigi. Sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa, Sdr. IKRAM dan Saksi Korban sampai di Kab. Parigi dan singgah untuk makan siang di rumah makan padang di pinggir jalan Trans Kel. Bantaya. Setelah makan siang Terdakwa meminta Saksi Korban untuk mengantarkannya ke Kel. Pombalowo menuju rumah Saksi IVAN. Sesampainya di dirumah Saksi IVAN sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa, Sdr. IKRAM, Saksi IVAN dan Saksi Korban berbincang bincang di ruang tamu milik Saksi IVAN. Selanjutnya Saksi IVAN, Sdr. IKRAM dan Terdakwa menghisap sabu bersama di ruang tamu sedangkan, Saksi Korban hanya menyaksikan saja.
  • Bahwa Terdakwa meminta Saksi IVAN meminjamkan motor untuk pergi menagih hutang, namun Saksi IVAN tidak menyanggupinya karena semua motor sedang terpakai, selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa meminjam mobil Saksi Korban dengan alasan untuk menagih hutang di rumah temannya yang bertempat di jalur dua Parigi, Terdakwa menjanjikan akan melakukan transfer uang sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh karena itu Terdakwa meminta nomor rekenig Saksi Korban dan Saksi Korban memberikan nomor rekening milik istrinya. Selanjutnya Terdakwa pergi menagih hutang bersama dengan Saksi IVAN. Sedangkan Sdr. IKRAM tidur dirumah Saksi IVAN, dan Saksi Korban menunggu dirumah Saksi IVAN.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi IVAN pergi menuju Kel. Jono menggunakan mobil milik Saksi Korban menuju jalur dua Parigi untuk pergi ke rumah Sdr. Daeng, namun dikarenakan rumah Sdr. Daeng ramai, Terdakwa dan Saksi IVAN tidak jadi ke rumah Sdr. Daeng. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan mobilnya ke Selatan menuju Kel. Dolago. Setibanya di pertigaan Kel. Dolago, Terdakwa kemudian berbelok menuju ke arah Kel. Bantaya untuk bertanya sabu. Selanjutnya sesampainya di Kel. Bantaya, Terdakwa dan Saksi IVAN singgah dirumah teman Saksi IVAN yang berada di Kel. Bantaya. Dirumah tersebut Saki IVAN, Terdakwa dan teman Saksi IVAN berbincang bincang untuk membeli ayam milik teman Saksi IVAN. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi IVAN untuk pulang membawa ayam yang dibeli Terdakwa dari teman Saksi IVAN. Saksi IVAN diantar kembali ke rumahnya di Desa Pombalowo menggunakan sepeda motor, sedangkan Terdakwa pergi menuju ke daerah Kab. Poso.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WITA, Saksi Korban merasa curiga melihat Saksi IVAN pulang kerumah tidak diantar oleh Terdakwa, Saksi IVAN mengira bahwa Terdakwa dan Saksi Korban sudah saling kenal.
  • Bahwa Saksi Korban menghubungi Terdakwa berkali kali namun tidak bisa, sehingga sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa mengirim voice note bahwa ia sedang membeli nasi untuk Saksi Korban dan Saksi IVAN, posisi Saksi Korban pada saat itu sudah marah marah karena mobilnya tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Saksi Korban melaporkan hal tersebut kepada teman Saksi Korban bernama AKP Yusuf Palinggi yang bertugas di Polsek Sausu, selanjutnya Saksi Korban dijemput kemenakannya dirumah Saksi IVAN untuk mencari keberadaan Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban, Saksi IVAN dan kemenakan Saksi Korban pergi bersama mencari keberadaan Terdakwa, namun tidak ditemukan.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa datang kerumah Sdr. UDIN yang berada di Desa Maranda, Kec. Poso Pesisir, namun Sdr. UDIN tidak menemuinya karena orang tua Sdr. UDIN sedang sakit. Selanjutnya Terdakwa melepas sticker maxim yang tertempel di mobil milik Saksi Korban lalu membakarnya. Selain itu Terdakwa melepas plat nomor mobil Saksi Korban dan meninggalkannya di rumah Sdr. UDIN, dan melanjutkan perjalanan menuju Kab. Poso.
  • Bahwa sesampainya di Kel. Ranonuncu, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Poso atas laporan Resmob Polres Parigi bahwa Terdakwa membawa kabur mobil milik Saksi Korban dan diamankan menuju ke Polres Poso.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membawa kabur mobil merk Daihatsu Sigra milik Saksi Korban, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya