Petitum Permohonan |
- Menyatakan, Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan, TERMOHON telah melakukan tindakan hukum yang inprosedural dan Tidak Sah dalam menyidik perkara yang dituduhkan kepada PEMOHON ; --
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON adalah Tidak Sah ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan, segala Surat-surat yang diterbitkan TERMOHON, baik itu yang telah diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya terkait penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dituduhkan kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
|