Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Prg SARMINA 1.PAHSAN
2.GUPRAN
3.IRSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARMINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul robinSARMINA
Tergugat
NoNama
1PAHSAN
2GUPRAN
3IRSAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Sartika, S.H.PAHSAN
2Dewi Sartika, S.H.GUPRAN
3Dewi Sartika, S.H.IRSAN
4Meme Irawati, SHPAHSAN
5Meme Irawati, SHGUPRAN
6Meme Irawati, SHIRSAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad), yang merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan mengikat menurut Hukum Serertifikat Hak Milik Nomor: 00477, Atas Nama : Sarmina, dengan Luas: 11116 M2, yang terletak di Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah., dengn batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara dengan Made Sudarma;

Sebelah Timur dengan Saluran Air;

Sebelah Selatan dengan Rusdin;

Sebelah Barat dengan I Nyoman Sujana;

  1. Menghukum Para Tergugat I, II dan III, secara tanggung renteng untung membayar kepada Penggugat kerugian Materill sebesar Rp.111.600.000,-(seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah).
  2. Menghukum Para Tergugat I, II dan III, secara tanggung renteng untung membayar kepada Penggugat kerugian Immaterill sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
  3. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan para Tergugat yaitu:
    • Tiga (3) rumah tinggal berjejeran milik para Tergugat I, II dan III yang beralamat di Dusun I, Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
    • Kebun kelapa, kebut cengkeh dan kebun coklat milik Para Tergugat yang berada di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
  4. Menghukum Para Tergugat I, II dan III, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Para Tergugat melaksanakan seluruh putusan.
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu, (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak