| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad), yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan sah dan mengikat menurut Hukum Serertifikat Hak Milik Nomor: 00477, Atas Nama : Sarmina, dengan Luas: 11116 M2, yang terletak di Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah., dengn batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Made Sudarma;
Sebelah Timur dengan Saluran Air;
Sebelah Selatan dengan Rusdin;
Sebelah Barat dengan I Nyoman Sujana;
- Menghukum Para Tergugat I, II dan III, secara tanggung renteng untung membayar kepada Penggugat kerugian Materill sebesar Rp.111.600.000,-(seratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah).
- Menghukum Para Tergugat I, II dan III, secara tanggung renteng untung membayar kepada Penggugat kerugian Immaterill sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan para Tergugat yaitu:
- Tiga (3) rumah tinggal berjejeran milik para Tergugat I, II dan III yang beralamat di Dusun I, Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kebun kelapa, kebut cengkeh dan kebun coklat milik Para Tergugat yang berada di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Menghukum Para Tergugat I, II dan III, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Para Tergugat melaksanakan seluruh putusan.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu, (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
|