| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
---------Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD FAJRIANSYAH ALIAS RIAN bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS (telah dilakukan diversi pada tahap penyidikan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi nomor 5/Pen.Div/2025/PN Prg) dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI (telah dilakukan diversi pada tahap penyidikan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi nomor 5/Pen.Div/2025/PN Prg) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar Jam 23.00 Wita dan pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni dan Agustus tahun 2025 bertempat di Dusun VIII Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar Jam 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat di Dusun II Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar Pukul 01.11 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat di Dusun II Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai Anak saksi kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 26 juni 2025 sekitar jam 01.00 Wita Bertempat di kios milik saksi I NENGAH MULIADA yang bertempat di Dusun VIII Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, terdakwa lakukan bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dengan kronologis yaitu awalnya terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS datang ketempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa langsung berhenti di depan kios milik saksi I NENGAH MULIADA karena pada saat itu terdakwa melihat pintu depan dengan posisi di gembok dari luar sehingga terdakwa perkirakan tidak ada orang yang tinggal didalamnya, kemudian terdakwa langsung menyimpan sepeda motor yang digunakan di belakang Kios, dan terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung menuju dinding Kios bagian belakang, pada saat itu terdakwa langsung mencungkil dinding papan kios tersebut dengan menggunakan sebilah parang yang telah terdakwa bawa dari rumah, kemudian setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam Kios mengambil minyak goreng, uang tunai Rp.280.000 (dua Ratus delapan puluh ribu rupiah) dan beberapa bungkus rokok, sedangkan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS pada saat itu menunggu di belakang Kios dan memantau situasi, setelah berhasil mengambil barang barang dari dalam Kios, kemudian terdakwa langsung keluar dari dalam kios dan terdakwa langsung memasang kembali dinding papan kios yang telah terdakwa cungkil. Setelah terdakwa keluar dari dalam kios tersebut, terdakwa langsung pulang menuju arah Parigi bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS. Kemudian pada pagi harinya terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung menuju ke Pasar Baru Kampal untuk menjual Minyak goreng yang telah terdakwa ambil dari dalam kios milik Saksi I NENGAH MULIADA. Minyak goreng tersebut terdakwa jual kepada orang yang terdakwa tidak ketahui namanya di dalam Pasar Baru Kampal kecamatan Parigi. Kemudian pada sekitar bulan Agustus 2025 sekitar jam 02.30 Wita terdakwa melakukan lagi pencurian di kios milik saksi I NENGAH MULIADA, pada saat itu terdakwa berangkat dari Parigi bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dengan menggunakan sepeda motor, kemudian langsung singgah di Kios tersebut dan mengambil barang lagi dengan cara yang sama yakni mencungkil dinding papan Kios bagian belakang, setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kios tersebut dan pada saat itu terdakwa mengambil rica sebanyak setengah karung, uang tunai sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan beberapa bungkus rokok. Barang barang yang terdakwa ambil tersebut, terdakwa berikan kepada Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS yang sedang menunggu di luar Kios, pada saat terdakwa menyerahkan rica kepada saksi Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS, rica yang terdakwa berikan kepada Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS tersebut sempat berhamburan di tanah sehingga pada saat itu terdakwa hanya memasukan Sebagian saja rica yang terhambur di tanah karena terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS takut ada yang melihatnya. Setelah selesai kemudian terdakwa langsung pergi dari Kios tersebut menuju ke arah Parigi dan pada saat itu terdakwa lupa menutup kembali papan yang telah terdakwa cungkil tersebut. Kemudian pada pagi harinya sekitar jam 05.30 wita terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung menuju ke Pasar Baru Kampal untuk menjual rica yang telah terdakwa dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS ambil tersebut.
- Bahwa Adapun barang yang terdakwa ambil pada hari Kamis tanggal 26 bulan juni 2025 sekitar jam 01.00 Wita Bertempat di kios milik saksi I NENGAH MULIADA, berupa 2 (Dua) Buah Jergen minyak goreng isian 5 Liter, beberapa bungkus rokok , uang sebanyak Rp.280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) pecahan Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). Kemudian Minyak goreng tersebut terdakwa jual di Pasar Baru Pargi dengan harga satu jergen isian 5 liter Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga dua jergen terdakwa memperolah uang Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).
- Bahwa adapun barang yang terdakwa ambil pada sekitar bulan Agustus 2025 sekitar jam 02.30 Wita Bertempat di kios milik saksi I NENGAH MULIADA, berupa Rokok Potensa 8 (Delapan) Bungkus, uang sebanyak Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) pecahan uang Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah) Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), Rica sebanyak setegah Karung Beras.
- Bahwa Kios tersebut merupakan tempat saksi I NENGAH MULIADA bersama dengan isti saksi untuk melakukan aktifitas sehari hari, biasanya saksi hanya pulang kerumah saat sore hari untuk mandi dan ganti pakaian, kemudian balik lagi ke kios tersebut untuk menjaga kios dan tidur di kios tersebut bersama istri saksi kemudian ke esokan paginya sekitar jam 05.00 Wita saksi bersama dengan istri saksi biasanya pulang kerumah saksi yang jaraknya tidak jauh dari kios tersebut untuk memasak yang akan saksi bawa kembali ke Kios, dan sekitar jam 06.30 wita saksi sudah kembali ke Kios tersebut untuk berjualan.
- Bahwa kejadian kedua terdakwa lakukan pada hari rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 02.30 Wita bertempat di Kios penjual sayur Milik Saksi MUHAMAD SUCIPTO Alias MAMAT di Dusun II Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tersebut terdakwa lakukan bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI , pada saat itu terdakwa berangkat dari Parigi dengan membonceng Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dengan menggunakan sepeda motor, kemudian setelah sampai di sausu terdakwa langsung berhenti di depan kios, pada saat itu terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS masuk ke dalam teras Kios dan langsung mengambil bawang merah dan bawang bombai yang tersimpan di dalam kotak kayu di depan teras kios. Kemudian bawang bombai dan bawang merah tersebut terdakwa masukan ke dalam karung yang dipegang oleh Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS, setelah terdakwa merasa cukup kemudian terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung menuju ketempat Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI yang menunggu di samping kios tersebut sambil melihatlihat situasi, setelah itu terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI langsung pergi dari tempat tersebut menuju ke arah Parigi. Kemudian pada pagi harinya sekitar jam 05.00 Wita terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI menjual bawang bombai dan bawang merah tersebut kepada penjual yang berada di dalam lokasi Pasar Baru Kampal dengan harga sekitar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), setelah selesai menjual bawang tersebut kemudian terdakwa langsung membagi uang tersebut kepada Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI.
- Bahwa adapun bawang merah yang telah terdakwa ambil bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI tersebut, terdakwa jual pada pagi harinya sekitar Jam 04.00 Wita di Pasar Baru Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi dengan harga Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa kejadian ketiga terdakwa lakukan pada Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar Pukul 01.11 Wita di kios penjualan bakso milik saksi SARWAN bertempat di Dusun II Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tersebut terdakwa lakukan bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI, pada saat itu terdakwa berangkat dari parigi menuju arah Sausu dengan menggunakan sepeda motor, setelah terdakwa sampai di depan Kios milik, kemudian terdakwa langsung berhenti, terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS turun dari sepeda motor dan langsung menuju ke arah belakang Kios, tepatnya pada bagian dapur Kios tersebut, kemudian pada saat itu terdakwa langsung mencungkil pengkait gembok pintu dapur dengan menggunakan sebilah parang yang telah terdakwa bawa dari rumah, sedangkan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI menunggu di dekat sepeda motor tepatnya di depan Kios tersebut, setelah terdakwa berhasil mencungkil pengkait gembok pintu dapur tersebut, terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS masuk ke dalam Dapur kios, kemudian terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung mengambil 6 (enam) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg dan 2 Buah parang dengan cara mengoper tabung tersebut dari dalam dapur menuju ketempat Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI , setelah itu terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung pergi dari tempat tersebut dengan membawa 6 (enam) buah Tabung gas yang terdakwa letakan di bagasi depan sepeda motor yang terdakwa kendarai. Kemudian dalam perjalanan pulang ke Parigi terdakwa Bersama Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung menjual 2 (dua) buah tabung gas di kios Desa Tindaki, 2 (dua) buah tabung gas di Kios Desa Dolago dan 2 (dua) buah tabung gas lagi di Pasar Baru Kampal. Sedangkan parang tersebut sebelumnya terdakwa simpan di rumah sebelum dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Adapun barang berupa tabung gas yang terdakwa ambil bersama dengan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS. Terdakwa langsung menjual pada saat setelah mengambil tabung gas tersebut di sebuah Kios di Desa Tindaki, terdakwa menjual tabung gas tersebut sebanyak 2 (dua) buah dengan harga masing masing Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual 2 (dua) buah tabung gas di sebuah Kios di Desa Dolago dengan harga masing masing Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) Buah Tabung gas lagi terdakwa jual di Pasar Baru Kampal Kecamatan Parigi dengan harga masing masing Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan satu buah parang terdakwa gadaikan di sebuah Kios bertempat di Desa Torue dengan harga Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) sedangkan satu Bilah parang lainnya masih di simpan Oleh Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan gembok pintu yang terpasang pada Pintu dapur yang kemudian dicungkil oleh terdakwa pada saat itu untuk dapat masuk ke dalam dapur kios dan mengambil barang berupa tabung gas dan parang tersebut telah rusak dan gembok tersebut tidak dapat di gunakan lagi.
- Bahwa Kios rumah makan bakso milik saksi SARWAN Alias PAK SARWAN tersebut merupakan tempat seharihari saksi SARWAN bersama istri saksi SARWAN untuk melakukan aktivitas, karena biasanya saksi SARWAN bangun pagi langsung menyiapkan jualan bersama dengan istri saksi SARWAN hingga saksi SARWAN tutup sekitar jam 23.00 Wita, kemudian saksi SARWAN bersama dengan istri saksi SARWAN langsung istirahat di dalam kamar pada kios tersebut dan kemudian besok pagi harinya saksi SARWAN langsung menyiapkan lagi barang-barang yang akan dijual
- Bahwa dari hasil penjualan bawang, Tabung gas, dan gadaikan sebilah parang tersebut terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS mendapatkan uang sebanyak Rp. 1.090.000. (Satu Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan uang tersebut langsung terdakwa bagi bersama dengan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS.
- Bahwa uang yang telah terdakwa ambil dari kios dan uang yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan barang yang telah terdakwa ambil dari dalam Kios tersebut, kemudian terdakwa bagi bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI, uang pembagian tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membeli makan dan kebutuhan hidup sehari hari, serta uang tersebut segian besar telah habis terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi I NENGAH MULIADA Alias PAK DEWI mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SARWAN Alias PAK SARWAN mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD SUCIPTO Alias MAMAT mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin dari pemilik kios dalam mengambil atau menjualkan barang barang di dalam kios tersebut.
---------Perbuatan terdakwa MOHAMMAD FAJRIANSYAH ALIAS RIAN tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD FAJRIANSYAH ALIAS RIAN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar Jam 23.00 Wita dan pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni dan Agustus tahun 2025 bertempat di Dusun VIII Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar Jam 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat di Dusun II Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar Pukul 01.11 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat di Dusun II Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 26 juni 2025 sekitar jam 01.00 Wita Bertempat di kios milik saksi I NENGAH MULIADA yang bertempat di Dusun VIII Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, terdakwa lakukan bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dengan kronologis yaitu awalnya terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS datang ketempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa langsung berhenti di depan kios milik saksi I NENGAH MULIADA karena pada saat itu terdakwa melihat pintu depan dengan posisi di gembok dari luar sehingga terdakwa perkirakan tidak ada orang yang tinggal didalamnya, kemudian terdakwa langsung menyimpan sepeda motor yang digunakan di belakang Kios, dan terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung menuju dinding Kios bagian belakang, pada saat itu terdakwa langsung mencungkil dinding papan kios tersebut dengan menggunakan sebilah parang yang telah terdakwa bawa dari rumah, kemudian setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam Kios mengambil minyak goreng, uang tunai Rp.280.000 (dua Ratus delapan puluh ribu rupiah) dan beberapa bungkus rokok, sedangkan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS pada saat itu menunggu di belakang Kios dan memantau situasi, setelah berhasil mengambil barang barang dari dalam Kios, kemudian terdakwa langsung keluar dari dalam kios dan terdakwa langsung memasang kembali dinding papan kios yang telah terdakwa cungkil. Setelah terdakwa keluar dari dalam kios tersebut, terdakwa langsung pulang menuju arah Parigi bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS. Kemudian pada pagi harinya terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung menuju ke Pasar Baru Kampal untuk menjual Minyak goreng yang telah terdakwa ambil dari dalam kios milik Saksi I NENGAH MULIADA. Minyak goreng tersebut terdakwa jual kepada orang yang terdakwa tidak ketahui namanya di dalam Pasar Baru Kampal kecamatan Parigi. Kemudian pada sekitar bulan Agustus 2025 sekitar jam 02.30 Wita terdakwa melakukan lagi pencurian di kios milik saksi I NENGAH MULIADA, pada saat itu terdakwa berangkat dari Parigi bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dengan menggunakan sepeda motor, kemudian langsung singgah di Kios tersebut dan mengambil barang lagi dengan cara yang sama yakni mencungkil dinding papan Kios bagian belakang, setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam kios tersebut dan pada saat itu terdakwa mengambil rica sebanyak setengah karung, uang tunai sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan beberapa bungkus rokok. Barang barang yang terdakwa ambil tersebut, terdakwa berikan kepada Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS yang sedang menunggu di luar Kios, pada saat terdakwa menyerahkan rica kepada saksi Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS, rica yang terdakwa berikan kepada Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS tersebut sempat berhamburan di tanah sehingga pada saat itu terdakwa hanya memasukan Sebagian saja rica yang terhambur di tanah karena terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS takut ada yang melihatnya. Setelah selesai kemudian terdakwa langsung pergi dari Kios tersebut menuju ke arah Parigi dan pada saat itu terdakwa lupa menutup kembali papan yang telah terdakwa cungkil tersebut. Kemudian pada pagi harinya sekitar jam 05.30 wita terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung menuju ke Pasar Baru Kampal untuk menjual rica yang telah terdakwa dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS ambil tersebut.
- Bahwa Adapun barang yang terdakwa ambil pada hari Kamis tanggal 26 bulan juni 2025 sekitar jam 01.00 Wita Bertempat di kios milik saksi I NENGAH MULIADA, berupa 2 (Dua) Buah Jergen minyak goreng isian 5 Liter, beberapa bungkus rokok , uang sebanyak Rp.280.000 (Dua Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) pecahan Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). Kemudian Minyak goreng tersebut terdakwa jual di Pasar Baru Pargi dengan harga satu jergen isian 5 liter Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sehingga dua jergen terdakwa memperolah uang Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).
- Bahwa adapun barang yang terdakwa ambil pada sekitar bulan Agustus 2025 sekitar jam 02.30 Wita Bertempat di kios milik saksi I NENGAH MULIADA, berupa Rokok Potensa 8 (Delapan) Bungkus, uang sebanyak Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) pecahan uang Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah) Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), Rica sebanyak setegah Karung Beras.
- Bahwa kejadian kedua terdakwa lakukan pada hari rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 02.30 Wita bertempat di Kios penjual sayur Milik Saksi MUHAMAD SUCIPTO Alias MAMAT di Dusun II Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tersebut terdakwa lakukan bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI , pada saat itu terdakwa berangkat dari Parigi dengan membonceng Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dengan menggunakan sepeda motor, kemudian setelah sampai di sausu terdakwa langsung berhenti di depan kios, pada saat itu terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS masuk ke dalam teras Kios dan langsung mengambil bawang merah dan bawang bombai yang tersimpan di dalam kotak kayu di depan teras kios. Kemudian bawang bombai dan bawang merah tersebut terdakwa masukan ke dalam karung yang dipegang oleh Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS, setelah terdakwa merasa cukup kemudian terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung menuju ketempat Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI yang menunggu di samping kios tersebut sambil melihatlihat situasi, setelah itu terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI langsung pergi dari tempat tersebut menuju ke arah Parigi. Kemudian pada pagi harinya sekitar jam 05.00 Wita terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI menjual bawang bombai dan bawang merah tersebut kepada penjual yang berada di dalam lokasi Pasar Baru Kampal dengan harga sekitar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), setelah selesai menjual bawang tersebut kemudian terdakwa langsung membagi uang tersebut kepada Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI.
- Bahwa adapun bawang merah yang telah terdakwa ambil bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI tersebut, terdakwa jual pada pagi harinya sekitar Jam 04.00 Wita di Pasar Baru Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi dengan harga Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa kejadian ketiga terdakwa lakukan pada Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar Pukul 01.11 Wita di kios penjualan bakso milik saksi SARWAN bertempat di Dusun II Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong tersebut terdakwa lakukan bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI, pada saat itu terdakwa berangkat dari parigi menuju arah Sausu dengan menggunakan sepeda motor, setelah terdakwa sampai di depan Kios milik, kemudian terdakwa langsung berhenti, terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS turun dari sepeda motor dan langsung menuju ke arah belakang Kios, tepatnya pada bagian dapur Kios tersebut, kemudian pada saat itu terdakwa langsung mencungkil pengkait gembok pintu dapur dengan menggunakan sebilah parang yang telah terdakwa bawa dari rumah, sedangkan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI menunggu di dekat sepeda motor tepatnya di depan Kios tersebut, setelah terdakwa berhasil mencungkil pengkait gembok pintu dapur tersebut, terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS masuk ke dalam Dapur kios, kemudian terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung mengambil 6 (enam) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg dan 2 Buah parang dengan cara mengoper tabung tersebut dari dalam dapur menuju ketempat Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI , setelah itu terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung pergi dari tempat tersebut dengan membawa 6 (enam) buah Tabung gas yang terdakwa letakan di bagasi depan sepeda motor yang terdakwa kendarai. Kemudian dalam perjalanan pulang ke Parigi terdakwa Bersama Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS langsung menjual 2 (dua) buah tabung gas di kios Desa Tindaki, 2 (dua) buah tabung gas di Kios Desa Dolago dan 2 (dua) buah tabung gas lagi di Pasar Baru Kampal. Sedangkan parang tersebut sebelumnya terdakwa simpan di rumah sebelum dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Adapun barang berupa tabung gas yang terdakwa ambil bersama dengan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS. Terdakwa langsung menjual pada saat setelah mengambil tabung gas tersebut di sebuah Kios di Desa Tindaki, terdakwa menjual tabung gas tersebut sebanyak 2 (dua) buah dengan harga masing masing Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual 2 (dua) buah tabung gas di sebuah Kios di Desa Dolago dengan harga masing masing Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) Buah Tabung gas lagi terdakwa jual di Pasar Baru Kampal Kecamatan Parigi dengan harga masing masing Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan satu buah parang terdakwa gadaikan di sebuah Kios bertempat di Desa Torue dengan harga Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) sedangkan satu Bilah parang lainnya masih di simpan Oleh Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS.
- Bahwa dari hasil penjualan bawang, Tabung gas, dan gadaikan sebilah parang tersebut terdakwa bersama dengan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS mendapatkan uang sebanyak Rp. 1.090.000. (Satu Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan uang tersebut langsung terdakwa bagi bersama dengan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI dan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS.
- Bahwa uang yang telah terdakwa ambil dari kios dan uang yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan barang yang telah terdakwa ambil dari dalam Kios tersebut, kemudian terdakwa bagi bersama dengan Anak saksi MOH. DIMAS FAHRUL Alias DIMAS dan Anak saksi MOH. MUADZEL SIRAZHY Alias AZI, uang pembagian tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk membeli makan dan kebutuhan hidup sehari hari, serta uang tersebut segian besar telah habis terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi I NENGAH MULIADA Alias PAK DEWI mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SARWAN Alias PAK SARWAN mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD SUCIPTO Alias MAMAT mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin dari pemilik kios dalam mengambil atau menjualkan barang barang di dalam kios tersebut.
---------Perbuatan terdakwa MOHAMMAD FAJRIANSYAH Alias RIAN tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana |