INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Prg | I NYOMAN KEBLOS | 1.I GEDE GAMA 2.DEWA GEDE KARIANA 3.DESAK GEDE DESY KARTIKAYANTI 4.DEWA MADE JULIKA JULIANTA 5.I GEDE AGUS SURANTO 6.KEPALA DESA BERABAN 7.CAMAT BALINGGI 8.BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Prg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah terletak di Dusun Payangan Sari, Desa Beraban, KecamatanBalinggi, Kabupaten Parigi Moutong, yang dikuasi secara faktual sejak tahun1990 atas nama I Nyoman Keblos, seluas kurang lebih 2,75 hektar(27.500M2) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : I Ketut Karnaya dan I Kadek Deni
- Selatan : I Komang Hendra
- Timur : Jalan
- Barat : Ahmad
2. Memerintahkan supaya tanah objek sengketa di kosongkan dari segala aktifitas termasuk akan tetapi tidak terbatas pada aktifitas Tergugat I dan atau pihak lainnya tanpa terkecuali hingga adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Penguasaan secara factual selama 33 Tahun sejak tahun 1990 atas nama I Nyoman Keblos, seluas kurang lebih 27.500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : I Ketut Karyana dan I Kadek Deni
- Selatan : I Komang Hendra
- Timur : Jalan
- Barat : Ahmad
3. Menyatakan Tergugat I dan atau para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan tindakan Tergugat I dan atau bersama-sama tindakan para Tergugat lainnya mengklaim, menyerot, memasuki secara tidak sah dan mengambil hasil tanaman diatas sebahagian tanah milik Penggugat seluas lebih kurang 15.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : I Ketut Karyana dan I Kadek Deni
- Timur : I Komang Hendra
- Selatan : Jalan
- Barat : I Nyoman Keblos ( in casu Penggugat)
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Memerintahkan jurusita meletakkan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa untuk kemudian diserahkan kembali kepada Penggugat selaku pemilik yang sah;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah obyek sengketa;
7. Menyatakan batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala surat dan akta-akta yang diterbitkan dari, oleh dan diantara para Tergugat dan atau pihak ketiga lainnya yang dijadikan dasar untuk mengalihkan tanah objek sengketa dari kepemilikan Penggugat kepada pihak ketiga dan atau pihak lainnya;
8. MenghukumTergugat I dan atau para Tergugat dan atau siapapun yangmenguasai dan atau yang memperoleh hak daripadanya, untuk menyerahkan, mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaanutuh dan sempurna seperti sediakala tanpa syarat apapun;
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat I dan atau para Tergugat lalai menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Tergugat I dan atau para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sejumlah Rp.10.000.000 dikalikan 7 bulan sejak bulan Juni 2023 sampai dengan januari 2024 sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah)dan atau jika Tergugat I dan atau para Tergugat tidak bersedia menyerahkan secara sukarela pada saat gugatan ini didaftarkan, menghukum Tergugat I dan atau para Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketikakerugian materil yang diderita Penggugat sejumlahRp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh juta rupiah) ditambah dengan Rp. 10.000.000 dikalikan lamanya proses perkara ini disidangkan sampai dengan dilakukan eksekusi setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukumtetap;
11. Menghukum Tergugat I dan atau para Tergugat, untuk membayar Kerugian immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika, setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat I dan atau para Tergugat sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan uang paksa, tuntutan kerugian materiel dan immateriel dari Penggugat tersebut;
13. MenghukumTergugat I dan atau para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
14. Menghukum Tergugat I dan atau para Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |