Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Prg 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.Ayu Puspita Sari,S.H
3.Deni Hartanto, S.H.
4.Muhamaad Fikri,S.H.,M.H.
SYAWARDI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-417/P.2.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2Ayu Puspita Sari,S.H
3Deni Hartanto, S.H.
4Muhamaad Fikri,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SYAWARDI, pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin tanggal 13, 14, dan 15 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Balai Desa Wanagading, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi, telah melakukan perbuatan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang merupakan Kepala Desa Wanagading mengikuti kegiatan pemilihan Kepala Dusun I, III, dan VI, pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin tanggal 13, 14, dan 15 Januari 2024, yang mana kegiatan tersebut di hadiri sekitar 50 (lima puluh) orang, kemudian saat kegiatan tersebut berlangsung, terdakwa memerintahkan saksi Harisman yang juga berada di Balai Desa Wanagading untuk membagikan kartu nama calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Sulawesi Tengah An. Drs. Longki Djanggola, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah An. Zalzulmida Djanggola, dan caleg DPRD Kabupaten Parigi Moutong An. Sulfinardi, ST.

 

  • Bahwa setelah membagikan kartu nama calon legislatif (caleg) kepada masyarakat yang hadir di Balai Desa Wanagading tersebut, terdakwa dengan menggunakan pengeras suara menyampaikan beberapa hal diantaranya “ibu longki sudah bantu desa kita, jadi tolong dibantu juga suaranya untuk di provinsi, kemudian untuk dikabupaten itu tolong dibantu pak sulfinardi, karena pak sulfinardi juga sudah bantu desa wanagading. 

      

 

  • Bahwa terdakwa adalah Kepala Desa Wanagading berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong, Nomor : 418.45/643/DPMD Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kabupaten Parigi Moutong Masa Jabatan 2022-2028 tertanggal 20 Juli 2022, yang di tandatangani Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu.

 

---- Perbuatan terdakwa SYAWARDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya