| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ROI bin SUPARTA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun V Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidaktidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit Terdakwa mengendarai motor menuju Desa Silampayang yang sedang dalam kondisi mati Listrik dan berhenti di kios yang berada di sekitar rumah Saksi Rosmiati Alias Ati serta melihat ada karung yang berisikan cengkeh yang awalnya tidak Terdakwa ketahui milik siapa, sehingga Terdakwa berhenti serta memarkirkan sepeda motor di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati yang berada di Dusun V Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong dengan kondisi pintu rumah terbuka sebelah.
- Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke depan pintu rumah Saksi Rosmiati Alias Ati melihat ada seorang laki – laki yang sedang berbaring di depan televisi dan mengucapkan salam sebanyak 2 kali namun tidak ada respon dari orang yang berada di dalam rumah tersebut sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah karung yang berisi 25 kg buah cengkeh kering dan membawanya menuju ke sepeda motor yang sudah Terdakwa parkir di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa tidak lama kemudian datang Saksi Moh Alfis als Api dan melihat seorang laki – laki menggunakan jaket biru dan masker warna hitam yang digunakan Terdakwa beserta sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna biru terparkir di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati yang didepannya sudah terdapat karung yang berisi cengkeh seperti karung yang dimiliki oleh orangtuanya yaitu Saksi Rosmiati Alias Ati sehingga Saksi Moh Alfis als Api langsung memarkirkan sepeda motor miliknya dan menanyakan kepada Terdakwa “ba apa bosku?”(sedang apa bosku?), kemudian Terdakwa menjawab “dimana rumahnya colleng (pedagang cengkeh), mau ba jual cingke” (dimana rumahnya colleng, mau menjual cengkeh)”. Kemudian Terdakwa sempat mengaku bahwa ia merupakan warga Desa Sumbertani, namun Saksi Moh Alfis als Api memanggil temannya Sdra Taufik yang merupakan warga Desa Sumbertani untuk memastikan hal tersebut dan Sdra Taufik mengatakan bahwa Terdakwa bukan warga Desa Sumbertani.
- Bahwa warga di sekitar rumah Saksi Moh Alfis als Api semakin ramai berdatangan hingga Babinsa Desa Silampayang datang, dan Terdakwa mengakui bahwa ia mengambil cengkeh milik Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Rosmiati Alias Ati untuk mengambil 1 (satu) buah karung yang berisi 25 kg buah cengkeh kering milik Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Rosmiati Alias Ati mengalami kerugian sekitar Rp. 2.825.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa ROI bin SUPARTA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun V Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidaktidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit Terdakwa mengendarai motor menuju Desa Silampayang yang sedang dalam kondisi mati Listrik dan berhenti di kios yang berada di sekitar rumah Saksi Rosmiati Alias Ati serta melihat ada karung yang berisikan cengkeh yang awalnya tidak Terdakwa ketahui milik siapa, sehingga Terdakwa berhenti serta memarkirkan sepeda motor di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati yang berada di Dusun V Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong dengan kondisi pintu rumah terbuka sebelah.
- Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke depan pintu rumah Saksi Rosmiati Alias Ati melihat ada seorang laki – laki yang sedang berbaring di depan televisi dan mengucapkan salam sebanyak 2 kali namun tidak ada respon dari orang yang berada di dalam rumah tersebut sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah karung yang berisi 25 kg buah cengkeh kering dan membawanya menuju ke sepeda motor yang sudah Terdakwa parkir di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa tidak lama kemudian datang Saksi Moh Alfis als Api dan melihat seorang laki – laki menggunakan jaket biru dan masker warna hitam yang digunakan Terdakwa beserta sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna biru terparkir di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati yang didepannya sudah terdapat karung yang berisi cengkeh seperti karung yang dimiliki oleh orangtuanya yaitu Saksi Rosmiati Alias Ati sehingga Saksi Moh Alfis als Api langsung memarkirkan sepeda motor miliknya dan menanyakan kepada Terdakwa “ba apa bosku?”(sedang apa bosku?), kemudian Terdakwa menjawab “dimana rumahnya colleng (pedagang cengkeh), mau ba jual cingke” (dimana rumahnya colleng, mau menjual cengkeh)”. Kemudian Terdakwa sempat mengaku bahwa ia merupakan warga Desa Sumbertani, namun Saksi Moh Alfis als Api memanggil temannya Sdra Taufik yang merupakan warga Desa Sumbertani untuk memastikan hal tersebut dan Sdra Taufik mengatakan bahwa Terdakwa bukan warga Desa Sumbertani.
- Bahwa warga di sekitar rumah Saksi Moh Alfis als Api semakin ramai berdatangan hingga Babinsa Desa Silampayang datang, dan Terdakwa mengakui bahwa ia mengambil cengkeh milik Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Rosmiati Alias Ati untuk mengambil 1 (satu) buah karung yang berisi 25 kg buah cengkeh kering milik Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Rosmiati Alias Ati mengalami kerugian sekitar Rp. 2.825.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ROI bin SUPARTA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun V Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidaktidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit Terdakwa mengendarai motor menuju Desa Silampayang yang sedang dalam kondisi mati Listrik dan berhenti di kios yang berada di sekitar rumah Saksi Rosmiati Alias Ati serta melihat ada karung yang berisikan cengkeh yang awalnya tidak Terdakwa ketahui milik siapa, sehingga Terdakwa berhenti serta memarkirkan sepeda motor di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati yang berada di Dusun V Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong dengan kondisi pintu rumah terbuka sebelah.
- Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke depan pintu rumah Saksi Rosmiati Alias Ati melihat ada seorang laki – laki yang sedang berbaring di depan televisi dan mengucapkan salam sebanyak 2 kali namun tidak ada respon dari orang yang berada di dalam rumah tersebut sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah karung yang berisi 25 kg buah cengkeh kering dan membawanya menuju ke sepeda motor yang sudah Terdakwa parkir di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa tidak lama kemudian datang Saksi Moh Alfis als Api dan melihat seorang laki – laki menggunakan jaket biru dan masker warna hitam yang digunakan Terdakwa beserta sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna biru terparkir di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati yang didepannya sudah terdapat karung yang berisi cengkeh seperti karung yang dimiliki oleh orangtuanya yaitu Saksi Rosmiati Alias Ati sehingga Saksi Moh Alfis als Api langsung memarkirkan sepeda motor miliknya dan menanyakan kepada Terdakwa “ba apa bosku?”(sedang apa bosku?), kemudian Terdakwa menjawab “dimana rumahnya colleng (pedagang cengkeh), mau ba jual cingke” (dimana rumahnya colleng, mau menjual cengkeh)”. Kemudian Terdakwa sempat mengaku bahwa ia merupakan warga Desa Sumbertani, namun Saksi Moh Alfis als Api memanggil temannya Sdra Taufik yang merupakan warga Desa Sumbertani untuk memastikan hal tersebut dan Sdra Taufik mengatakan bahwa Terdakwa bukan warga Desa Sumbertani.
- Bahwa warga di sekitar rumah Saksi Moh Alfis als Api semakin ramai berdatangan hingga Babinsa Desa Silampayang datang, dan Terdakwa mengakui bahwa ia mengambil cengkeh milik Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Rosmiati Alias Ati untuk mengambil 1 (satu) buah karung yang berisi 25 kg buah cengkeh kering milik Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Rosmiati Alias Ati mengalami kerugian sekitar Rp. 2.825.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa ROI bin SUPARTA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun V Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “ mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidaktidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit Terdakwa mengendarai motor menuju Desa Silampayang yang sedang dalam kondisi mati Listrik dan berhenti di kios yang berada di sekitar rumah Saksi Rosmiati Alias Ati serta melihat ada karung yang berisikan cengkeh yang awalnya tidak Terdakwa ketahui milik siapa, sehingga Terdakwa berhenti serta memarkirkan sepeda motor di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati yang berada di Dusun V Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong dengan kondisi pintu rumah terbuka sebelah.
- Bahwa kemudian Terdakwa menuju ke depan pintu rumah Saksi Rosmiati Alias Ati melihat ada seorang laki – laki yang sedang berbaring di depan televisi dan mengucapkan salam sebanyak 2 kali namun tidak ada respon dari orang yang berada di dalam rumah tersebut sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah karung yang berisi 25 kg buah cengkeh kering dan membawanya menuju ke sepeda motor yang sudah Terdakwa parkir di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa tidak lama kemudian datang Saksi Moh Alfis als Api dan melihat seorang laki – laki menggunakan jaket biru dan masker warna hitam yang digunakan Terdakwa beserta sepeda motor merk Yamaha Mio Gear warna biru terparkir di depan rumah Saksi Rosmiati Alias Ati yang didepannya sudah terdapat karung yang berisi cengkeh seperti karung yang dimiliki oleh orangtuanya yaitu Saksi Rosmiati Alias Ati sehingga Saksi Moh Alfis als Api langsung memarkirkan sepeda motor miliknya dan menanyakan kepada Terdakwa “ba apa bosku?”(sedang apa bosku?), kemudian Terdakwa menjawab “dimana rumahnya colleng (pedagang cengkeh), mau ba jual cingke” (dimana rumahnya colleng, mau menjual cengkeh)”. Kemudian Terdakwa sempat mengaku bahwa ia merupakan warga Desa Sumbertani, namun Saksi Moh Alfis als Api memanggil temannya Sdra Taufik yang merupakan warga Desa Sumbertani untuk memastikan hal tersebut dan Sdra Taufik mengatakan bahwa Terdakwa bukan warga Desa Sumbertani.
- Bahwa warga di sekitar rumah Saksi Moh Alfis als Api semakin ramai berdatangan hingga Babinsa Desa Silampayang datang, dan Terdakwa mengakui bahwa ia mengambil cengkeh milik Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Rosmiati Alias Ati untuk mengambil 1 (satu) buah karung yang berisi 25 kg buah cengkeh kering milik Saksi Rosmiati Alias Ati.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Rosmiati Alias Ati mengalami kerugian sekitar Rp. 2.825.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |