Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/PDT.G/2012/PN. | HJ.TAHIRAH | Ny.Hj.ATI,H. ISMAIL | Pelaksanaan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Nov. 2012 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 16/PDT.G/2012/PN. | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan cidera janji utang piutang (wanprestasi) kepada Penggugat; 3. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang dimohonkan penggugat atas harta kekayaan Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah selatan berbatasan dengan Sdr. Mohammad Saleh, Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr.Usman, Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong, Sebelah Utara berbatasan dengan Telkom; 4. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, maka Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbaar bij voorradd) meskipun ada upaya perlawanan, banding, dan kasasi; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman dan atau utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian materiil yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat sebesar 5% (lima persen) untuk setiap bulannya, yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2012 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utang kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian inmateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini yang timbul kemudian sesuai hukum;
SUBSIDAIR: Bilamana yang terhormat Pengadilan Negeri Parigi/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain; Mohon PUTUSAN yang seadil-adilnya; Demikianlah gugatan perkara a quo, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan berkah dan petunjuk kepada kita semua didalam penyelesaian perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |