Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/PDT.G/2012/PN. HJ.TAHIRAH Ny.Hj.ATI,H. ISMAIL Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/PDT.G/2012/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.TAHIRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT MARGININGSIH, SHHJ.TAHIRAH
2BASO PATAMANGI, S.H.,M.HHJ.TAHIRAH
3SJAIFULDDIN SYAM, S.HHJ.TAHIRAH
Tergugat
NoNama
1Ny.Hj.ATI,H. ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan cidera janji utang piutang (wanprestasi) kepada Penggugat;

3. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang dimohonkan penggugat atas harta kekayaan Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah selatan berbatasan dengan Sdr. Mohammad Saleh, Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr.Usman, Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong, Sebelah Utara berbatasan dengan Telkom;

4. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, maka Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbaar bij voorradd) meskipun ada upaya perlawanan, banding, dan kasasi;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman dan atau utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian materiil yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat sebesar 5% (lima persen) untuk setiap bulannya, yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2012 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utang kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian inmateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini yang timbul kemudian sesuai hukum;

SUBSIDAIR:

Bilamana yang terhormat Pengadilan Negeri Parigi/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain; Mohon PUTUSAN yang seadil-adilnya;

Demikianlah gugatan perkara a quo, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan berkah dan petunjuk kepada kita semua didalam penyelesaian perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak