Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Prg Wahyu Tri Utama, S.H. MOH. ARYA ALIAS ARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-563/P.2.16/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ARYA ALIAS ARYA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ni Kadek Sri Wahyuni, S.H.,M.HMOH. ARYA ALIAS ARYA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA, pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu” dengan berat netto 1,3379 gram dan setelah diperiksa sisanya menjadi 1,1168 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong ada salah seorang warga yaitu Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong tentang informasi tersebut, kemudian kasat memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menindaklanjuti informasi tersebut yang selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sehingga pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 16.30 wita tepatnya di Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin langsung oleh kanit opsnal berhasil mengamankan Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA yang berada di dalam rumahnya. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA dan ditemukan barang berupa 22 (dua puluh dua) sachet paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah potongan pipet dan 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong yang kesemua barang tersebut ditemukan di bawah tempat tidur di dalam kamar Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA. Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA, dirinya mengakui jika kesemua barang tersebut adalah miliknya dan Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA simpan sendiri. Dan Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA mendapatkan 22 (dua puluh dua) sachet paket Narkotika jenis sabu tersebut dari Kel. Kayumalue Kota Palu dengan cara diambil sendiri. Sehingga pada saat itu Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang biasa dipanggil Sdr. ABANG yang beralamat di Kel. Kayumalue, Kota Palu. Yang mana Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA membeli paket narkotika dari Sdr. ABANG tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA, sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat 1 gram. Dan Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA sudah ke dua kalinya membeli narkotika jenis sabu di Kel. Kayumalue, Kota Palu. Yang pertama pada akhir tahun 2024 yaitu pada bulan Desember dan yang kedua kalinya pada tanggal 15 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA.
  • Bahwa setelah Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. ABANG pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 18.00 WITA, di Kel. Kayumalue, Kota Palu, Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 di rumahnya di Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong memaket 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang rencananya akan Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA jual kembali.
  • Bahwa Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu sebanyak 22 (dua puluh dua)  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat netto 1,3379 gram setelah di periksa sisanya menjadi 1,1168 gram diberi nomor barang bukti 12961/2025/NNF tanggal 04 Desember 2025, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5484/NNF/XII/2025, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA Asmawati, S.H.,M.Kes dengan kesimpulan bahwa bukti seperti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA, pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu” dengan berat netto 1,3379 gram dan setelah diperiksa sisanya menjadi 1,1168 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong ada salah seorang warga yaitu Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong tentang informasi tersebut, kemudian kasat memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menindaklanjuti informasi tersebut yang selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sehingga pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 16.30 wita tepatnya di Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin langsung oleh kanit opsnal berhasil mengamankan Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA yang berada di dalam rumahnya. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA dan ditemukan barang berupa 22 (dua puluh dua) sachet paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah potongan pipet dan 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong yang kesemua barang tersebut ditemukan di bawah tempat tidur di dalam kamar Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA. Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA, dirinya mengakui jika kesemua barang tersebut adalah miliknya dan Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA simpan sendiri. Dan Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA mendapatkan 22 (dua puluh dua) sachet paket Narkotika jenis sabu tersebut dari Kel. Kayumalue Kota Palu dengan cara diambil sendiri. Sehingga pada saat itu Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MOH. ARYA Alias ARYA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu sebanyak 22 (dua puluh dua)  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat netto 1,3379 gram setelah di periksa sisanya menjadi 1,1168 gram diberi nomor barang bukti 12961/2025/NNF tanggal 04 Desember 2025, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5484/NNF/XII/2025, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA Asmawati, S.H.,M.Kes dengan kesimpulan bahwa bukti seperti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya