Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Prg 1.Wahyu Tri Utama, S.H
2.MARADONA EKA PUTRA, S.H.
MUH. FADEL NGGAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-000/P.2.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H
2MARADONA EKA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FADEL NGGAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

---------Bahwa ia Terdakwa MUH. FADEL NGGAI, pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 04.25 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam 03.00 Wita bertempat di kelurahan masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Pada saat itu terdakwa dari kos sdri. MULI menuju arah ke RS ANUNTALAKO dengan membawa sajam atau parang yang terdakwa sembunyikan di pinggang sebelah kiri, sesampainya dirumah sakit terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi korban SUKAMTO, kemudian terdakwa singga untuk meminta tolong kepada saksi korban untuk diantarkan  di lampu trafight light Kampal untuk mengambil motor salah satu pelaku yang ditangkap di desa Toboli Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian terdakwa mengaku kepada saksi korban adalah seorang anggota kepolisian, sebelum naik mobil terdakwa meletakkan secara diam-diam sajam atau parang di belakang mobil pick up yang terdakwa sembunyikan di pinggang sebelumnya, setelah itu saksi korban menyuruh Terdakwa untuk naik mobil, sesampainya di SPBU desa Toboli terdakwa menakut-nakuti saksi korban dengan mengatakan bahwa pelaku tersebut telah menaruh sajam atau parang di mobil saksi korban dan saat saksi korban melihat ke belakang mobil pick up sudah ada sajam atau parang dibelakang mobil tersebut. Kemudian terdakwa yang menyupir mobil tersebut kemabli ke arah Parigi dan terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa mobilnya akan ditahan, untuk meyakinkan saksi korban kalau benar terdakwa seorang anggota polisi atau buser, mobil pick up yang terdakwa bawa berhenti dan singga di pos lantas Petapa, setelah itu terdakwa melanjutkan kembali perjalanan tersebut bahwa saksi korban merasa yakin terdakwa adalah seorang anggota polisi. Kemudian saksi korban mengatakan kalau bisa diatur, atur saja dan saksi korban menelpon istrinya untuk di tranfer uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalu BRI link, dan Terdakwa mengambil uang tersebut milik saksi korban. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar mengantarkan terdakwa pulang ke base camp, sesampainya di tempat yang dimaksud, terdakwa turun dari mobil dan berkata kepada saksi korban untuk memegang HP milik saksi korban dengan alasan agar saksi korban saat balik kepada terdakwa untuk mengangkut motor nanti terdakwa kembalikan HP tersebut kepada saksi korban. Dan pada hari minggu tanggal 10 Agustus pukul 23.00 Wita terdakwa datang ke kos saksi SAR YULI.HK Alias ULI untuk menawarkan 1 unit HP merk VIVO Y19 dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun saksi SAR YULI.HK Alias ULI tidak mengambil HP yang terdakwa tawarkan.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, Saksi Korban SUKAMTO mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Rupiah).  

---------Perbuatan Terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

  1. DAKWAAN

 

---------Bahwa ia Terdakwa MUH. FADEL NGGAI, pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2025 sekitar pukul 04.25 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekitar jam 03.00 Wita bertempat di kelurahan masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Pada saat itu terdakwa dari kos sdri. MULI menuju arah ke RS ANUNTALAKO dengan membawa sajam atau parang yang terdakwa sembunyikan di pinggang sebelah kiri, sesampainya dirumah sakit terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi korban SUKAMTO, kemudian terdakwa singga untuk meminta tolong kepada saksi korban untuk diantarkan  di lampu trafight light Kampal untuk mengambil motor salah satu pelaku yang ditangkap di desa Toboli Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian terdakwa mengaku kepada saksi korban adalah seorang anggota kepolisian, sebelum naik mobil terdakwa meletakkan secara diam-diam sajam atau parang di belakang mobil pick up yang terdakwa sembunyikan di pinggang sebelumnya, setelah itu saksi korban menyuruh Terdakwa untuk naik mobil, sesampainya di SPBU desa Toboli terdakwa menakut-nakuti saksi korban dengan mengatakan bahwa pelaku tersebut telah menaruh sajam atau parang di mobil saksi korban dan saat saksi korban melihat ke belakang mobil pick up sudah ada sajam atau parang dibelakang mobil tersebut. Kemudian terdakwa yang menyupir mobil tersebut kemabli ke arah Parigi dan terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa mobilnya akan ditahan, untuk meyakinkan saksi korban kalau benar terdakwa seorang anggota polisi atau buser, mobil pick up yang terdakwa bawa berhenti dan singga di pos lantas Petapa, setelah itu terdakwa melanjutkan kembali perjalanan tersebut bahwa saksi korban merasa yakin terdakwa adalah seorang anggota polisi. Kemudian saksi korban mengatakan kalau bisa diatur, atur saja dan saksi korban menelpon istrinya untuk di tranfer uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalu BRI link, dan Terdakwa mengambil uang tersebut milik saksi korban. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar mengantarkan terdakwa pulang ke base camp, sesampainya di tempat yang dimaksud, terdakwa turun dari mobil dan berkata kepada saksi korban untuk memegang HP milik saksi korban dengan alasan agar saksi korban saat balik kepada terdakwa untuk mengangkut motor nanti terdakwa kembalikan HP tersebut kepada saksi korban. Dan pada hari minggu tanggal 10 Agustus pukul 23.00 Wita terdakwa datang ke kos saksi SAR YULI.HK Alias ULI untuk menawarkan 1 unit HP merk VIVO Y19 dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun saksi SAR YULI.HK Alias ULI tidak mengambil HP yang terdakwa tawarkan.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, Saksi Korban SUKAMTO mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Rupiah).  

---------Perbuatan Terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya