Petitum |
1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan benar;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Kepemilikan Tanah Para Pelawan berupa Surat Penyerahan sebidang tanah rawa pantai yang dijadikan empang dari ketua adat Desa Malakosa juga sekaligus sebagai Kepala Dusun II tanggal 11 Juni 1978 dan Surat Tanah lahan Tambak yang di tanda tangani oleh Pengurus Kelompok Pertambakan “Permata Intan” pada tanggal 28 April 1990 terhadap Objek Tanah/empang yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pelawan I seluas ± 80.000 M2 (delapanpuluhribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara :berbatasandengan,(dahulu)tanah empang An.
ABOSANI sekarangdenganempang An. KETUT
KANTRA;
- Timur :berbatasan dengan lokasiAn.SAENO
- Selatan : berbatasandengan, (dahulu)tanahkebun kelapa
masyarakatDesaMalakosasekarangdengansaluran
air
- Barat : berbatasandengan, (dahulu) Kebun An. ATJAN
sekarang denganJalan.
AdalahMilik PARA PELAWAN;------------------------------------------
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1145 atas nama TERLAWAN I, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1147 atas nama TERLAWAN I, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1146 atas nama TERLAWAN II, Sertifikat hak milik Nomor 1144 atas nama TERLAWAN III, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1143 atas nama TERLAWAN IV, tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat pada Objek yang dikuasai dan dikelolah oleh PARA PELAWAN;------------------------------
5. Menyatakan Permohonan Eksekusi Para Terlawansebagaimanadalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor : 2/Pen.Anm/2022/PN Prg,Tanggal 22 September 2022ditolakdantidak dapat dijalankan;
6. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo at bono)
|