Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2024/PN Prg | I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H. | UNDU Bin SARMIN Alias PAPA SILA | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2024/PN Prg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-496 /P.2.16/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | III. D a k w a a n
PRIMAIR --------- Bahwa ia terdakwa UNDU Bin SARMIN Alias PAPA SILA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 berlokasi di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa ia terdakwa UNDU Bin SARMIN Alias PAPA SILA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 berlokasi di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP ------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |