| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ADRIAN pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang ditinggali oleh terdakwa di Dusun IV Desa Moutong Utara Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan Luka Berat terhadap saksi Zulkifli yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa awalnya pada saat saksi Zulkifli menginap dan tengah tertidur di ruang tamu rumah terdakwa, kemudian saat larut malam saksi Zulkifli terbangun dan teringat bahwa handphone miliknya akan digadaikan oleh terdakwa. Bahwa oleh karena itu saksi Zulkifli mencoba untuk membangunkan terdakwa yang sedang tertidur di dalam kamarnya dengan cara memanggil-manggil nama terdakwa dengan tujuan untuk memastikan keberadaan handphone miliknya tersebut. Namun karena tidak ada respon dari terdakwa maka saksi Zulkifli berinisiatif memanjat dinding hingga sampai ke loteng kamar tidur terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Zulkifli berada di loteng tersebut, terdakwa melihat seseorang yang awalnya ia kira adalah almarhum ayah mertuanya, namun setelah terdakwa berdiri dan melihat kembali terdakwa menyadari bahwa seseorang yang berada di loteng kamarnya merupakah saksi Zulkifli. Setelah itu terdakwa bergegas keluar dari kamar tersebut menuju arah dapur dan mengambil pisau dapur yang berada di atas meja kompor gas yang selanjutnya berlari menuju arah saksi Zulkifli yang sedang berada di ruang tamu dan berusaha keluar rumah melalui jendela depan rumah, sehingga terdakwa langsung mengayunkan pisau dapur yang ia genggam memakai tangan kiri ke arah tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa kembali menusukkan pisau dapur tersebut ke arah perut saksi Zulkifli sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa selanjutnya saksi Zulkifli berhasil keluar dari rumah tersebut dan berlari ke arah rumah yang dihuni oleh saksi Lisma sambil berteriak “tolong-tolong” sambil memegang perutnya yang selanjutnya saksi Lisma tanyakan kepada saksi Zulkifli ”Kenapa” yang dijawab oleh saksi Zulkifli “Adrian tikam saya”. Sehingga saksi Lisma bergegas berlari ke rumah saksi Siti Rukmini untuk memberitahukan keadaan saksi Zulkifli.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Zulkifli mengalami luka sayatan pada bagian dada kanan dan dada kiri serta luka tusuk dibagian perut.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/2486/VII/PKM/MTG tanggal 3 Agustus 2026 di UPTD Puskesmas Moutong yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Novalina Hutagalung ditemukan hasil dan kesimpulan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
- Kepala : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.------------------------------------------------------
- Dahi ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.----------------------------------------------------------
- Mata ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. --------------------------------------------------------
- Hidung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. -----------------------------------------------------
- Pipi ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. ----------------------------------------------------------
- Telinga ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. -----------------------------------------------------
- Mulut ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. --------------------------------------------------------
- Gigi : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan. ---------------------------------------------------------
- Rahang : Tidak dijumpal tanda-tanda kekerasan. ----------------------------------------------------
- Leher; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. --------------------------------------------------------
- Dada ; dijumpai luka robek di dada kanan atas dengan ukuran 2 cm x 1 cm x 0,3 cm dan luka robek di dada kiri bawah kearah luar dengan ukuran 8 cm x 1 cm x 0,3 cm. -----------
- Perut ; Dijumpai satu luka terbuka pada perut bagian kiri bawah tepi luka tajam, tebing luka rata, panjang delapan centimeter, kedalaman sulit di nilai, kedalaman luka membentuk lintasan benda (alur luka hingga menembus organ usus besar mengalam kebocoran dan sebagian organ usus keluar, kebocoran usus besar yang dialami mengakibatkan keluamya isi dalam usus dilakukan tindakan menjahit pada kebocoran usus yang sifatnya sementara. ----------------------------------------------------------------------------
- Alat kelamin ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. -----------------------------------------------
- Punggung ; Tudak Dijumpai tanda-tanda kekerasan. ------------------------------------------------
- Pinggang ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. --------------------------------------------------
- Bokong : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. -----------------------------------------------------
- Anggota gerak atas ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. -------------------------------------
- Anggota gerak bawah ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. ----------------------------------
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan, korban dalam keadaan umum tampak sakit berat, dengan tanda tanda kekerasan berupa luka robek pada dada kanan atas dan dada kiri bawah dan luka tusuk pada bagian perut kiri bawah mendekati sumbu tengah badan. Pada korban tidak di rawat di Puskesmas Moutong, pasien di rujuk ke RSUD Anutaloko Parigi untuk penanganan lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. Novalina Hutagalung luka-luka yang dialami saksi Zulkifli termasuk dalam kategori luka berat dikarenakan mengakibatkan usus besar bocor (sebagian usus keluar dari rongga perut) dan pendarahan aktif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ADRIAN pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang ditinggali oleh terdakwa di Dusun IV Desa Moutong Utara Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi Zulkifli yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada saat saksi Zulkifli menginap dan tengah tertidur di ruang tamu rumah terdakwa, kemudian saat larut malam saksi Zulkifli terbangun dan teringat bahwa handphone miliknya akan digadaikan oleh terdakwa. Bahwa oleh karena itu saksi Zulkifli mencoba untuk membangunkan terdakwa yang sedang tertidur di dalam kamarnya dengan cara memanggil-manggil nama terdakwa dengan tujuan untuk memastikan keberadaan handphone miliknya tersebut. Namun karena tidak ada respon dari terdakwa maka saksi Zulkifli berinisiatif memanjat dinding hingga sampai ke loteng kamar tidur terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Zulkifli berada di loteng tersebut, terdakwa melihat seseorang yang awalnya ia kira adalah almarhum ayah mertuanya, namun setelah terdakwa berdiri dan melihat kembali terdakwa menyadari bahwa seseorang yang berada di loteng kamarnya merupakah saksi Zulkifli. Setelah itu terdakwa bergegas keluar dari kamar tersebut menuju arah dapur dan mengambil pisau dapur yang berada di atas meja kompor gas yang selanjutnya berlari menuju arah saksi Zulkifli yang sedang berada di ruang tamu dan berusaha keluar rumah melalui jendela depan rumah, sehingga terdakwa langsung mengayunkan pisau dapur yang ia genggam memakai tangan kiri ke arah tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa kembali menusukkan pisau dapur tersebut ke arah perut saksi Zulkifli sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa selanjutnya saksi Zulkifli berhasil keluar dari rumah tersebut dan berlari ke arah rumah yang dihuni oleh saksi Lisma sambil berteriak “tolong-tolong” sambil memegang perutnya yang selanjutnya saksi Lisma tanyakan kepada saksi Zulkifli ”Kenapa” yang dijawab oleh saksi Zulkifli “Adrian tikam saya”. Sehingga saksi Lisma bergegas berlari ke rumah saksi Siti Rukmini untuk memberitahukan keadaan saksi Zulkifli.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/2486/VII/PKM/MTG tanggal 3 Agustus 2026 di UPTD Puskesmas Moutong yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Novalina Hutagalung ditemukan hasil dan kesimpulan sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
- Kepala : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. ------------------------------------------------------
- Dahi ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. ---------------------------------------------------------
- Mata ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. --------------------------------------------------------
- Hidung : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. -----------------------------------------------------
- Pipi ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. —-------------------------------------------------------
- Telinga ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. -----------------------------------------------------
- Mulut ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. --------------------------------------------------------
- Gigi : Tidak Dijumpai tanda-tanda kekerasan. ---------------------------------------------------------
- Rahang : Tidak dijumpal tanda-tanda kekerasan. ----------------------------------------------------
- Leher; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. --------------------------------------------------------
- Dada ; dijumpai luka robek di dada kanan atas dengan ukuran 2 cm x 1 cm x 0,3 cm dan luka robek di dada kiri bawah kearah luar dengan ukuran 8 cm x 1 cm x 0,3 cm.------------
- Perut ; Dijumpai satu luka terbuka pada perut bagian kiri bawah tepi luka tajam, tebing luka rata, panjang delapan centimeter, kedalaman sulit di nilai, kedalaman luka membentuk lintasan benda (alur luka hingga menembus organ usus besar mengalam kebocoran dan sebagian organ usus keluar, kebocoran usus besar yang dialami mengakibatkan keluamya isi dalam usus dilakukan tindakan menjahit pada kebocoran usus yang sifatnya sementara. ----------------------------------------------------------------------------
- Alat kelamin ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. -----------------------------------------------
- Punggung ; Tudak Dijumpai tanda-tanda kekerasan. ------------------------------------------------
- Pinggang ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. --------------------------------------------------
- Bokong : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. -----------------------------------------------------
- Anggota gerak atas ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. -------------------------------------
- Anggota gerak bawah ; Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. ----------------------------------
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan, korban dalam keadaan umum tampak sakit berat, dengan tanda tanda kekerasan berupa luka robek pada dada kanan atas dan dada kiri bawah dan luka tusuk pada bagian perut kiri bawah mendekati sumbu tengah badan. Pada korban tidak di rawat di Puskesmas Moutong, pasien di rujuk ke RSUD Anutaloko Parigi untuk penanganan lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |