Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Prg 1.MUHTAR EFENDI, S.H.
2.Deni Hartanto, S.H.
MARDAN YAHYA Alias MARDAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 498/P.2.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHTAR EFENDI, S.H.
2Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDAN YAHYA Alias MARDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa ia terdakwa MARDAN YAHYA Alias MARDAN, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar Bulan November tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Desa Tada Utara, Kec. Tinombo Selatan, Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas sekitar jam 20.00 wita, Berawal dari Saksi AGUS PURNA WIJAYA (polri) dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA (polri) bersama dengan petugas kepolisian yang terlibat dalam Oprasi Pekat 2023 melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa MARDAN YAHYA Alias MARDAN di rumahnya di Desa Tada Utara, Kec. Tinombo Selatan, Kab. Parigi Moutong yang di saksikan oleh aparat Desa Setempat yakni Saksi ARIFIN LAPANCE dan Saksi TAHER, pada waktu itu Terdakwa sedang baring-baring di kamar di rumahnya;
  • Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di samping rumah tepatnya di bawah jendela kamar Terdakwa, 3 (tiga) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), dan 3 (tiga) buah potongan pipet ditemukan di dalam kamar tidur Terdakwa kemudian 7 (tujuh) lembar plastik klip kosong serta uang tunai sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam dompet warna putih di dalam kantung celana jeans pendek warna biru yang digunakan Terdakwa pada saat itu, bahwa setelah dilakukan interogasi bahwa benar barang bukti diatas adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu pada hari jumat tanggal 17 November 20202 di Kel. Kayumaluhe Kota Palu pada hari jumat 17 November 2023 dari seseorang tidak dikenal dan tidak diketahui Namanya dengan harga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan harga Rp600.000 (enam ratus rbu rupiah) kemudian dibagi menjadi 6 (enam) paket ;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 10.00 wita sebanyak 1 (satu) paket berat 0,5 gram dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 16.00 WITA sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.00,- (seratus ribu rupiah) di rumah Terdakwa di Desa Tada Utara, Kec. Tinombo, Kab. Parigi Moutong;
  • Bahwa Tujuan Terdakwa terhadap kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4939/ NNF / XI/ 2023 tanggal 30 November 2023 menjelaskan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3047 gram diberi nomor barang bukti 9871/2023/NNF, 3 (tiga) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 9872/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa MARDAN YAHYA Alias MARDAN, tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

------- Bahwa ia terdakwa MARDAN YAHYA Alias MARDAN, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar Bulan November tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Desa Tada Utara, Kec. Tinombo Selatan, Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas sekitar jam 20.00 wita, Berawal dari Saksi AGUS PURNA WIJAYA (polri) dan Saksi I KADEK FERI ARDIANA (polri) bersama dengan petugas kepolisian yang terlibat dalam Oprasi Pekat 2023 melakukan penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa MARDAN YAHYA Alias MARDAN di rumahnya di Desa Tada Utara, Kec. Tinombo Selatan, Kab. Parigi Moutong yang di saksikan oleh aparat Desa Setempat yakni Saksi ARIFIN LAPANCE dan Saksi TAHER, pada waktu itu Terdakwa sedang baring-baring di kamar di rumahnya;
  • Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di samping rumah tepatnya di bawah jendela kamar terdakwa, 3 (tiga) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), dan 3 (tiga) buah potongan pipet di dalam kamar tidur terdakwa kemudian 7 (tujuh) lembar plastik klip kosong serta uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam dompet warna putih di dalam kantung celana jeans pendek warna biru yang digunakan terdakwa pada saat itu, bahwa setelah dilakukan interogasi bahwa benar barang bukti diatas adalah milik Terdakwa;
  • Bahwa Tujuan Terdakwa terhadap kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4939/ NNF / XI/ 2023 tanggal 30 November 2023 menjelaskan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3047 gram diberi nomor barang bukti 9871/2023/NNF, 3 (tiga) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 9872/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan terdakwa MARDAN YAHYA Alias MARDAN, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya