| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa MOH. FIKRI alias FIKI pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan: “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebanyak 22 (dua puluh dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,8013 gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Sdra. FARUL (DPO) di Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong, kemudian Sdra. FARUL (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mengambil paketan Narkotika jenis sabu dari Sdra. OJO (DPO) yang berasal dari Kel. Kayumalue, Kota Palu. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju Kota Palu, pada sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan OJO (DPO) di rumahnya untuk mengambil pesanan Sdra. FARUL (DPO), yang kemudian diberikan oleh Sdra. OJO (DPO) 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Setelah menerima paketan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali menuju Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong dan tiba pada pukul 16.30 WITA. Setibanya di Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong, Terdakwa langsung bertemu dengan Sdra. FARUL (DPO) dan menyerahkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu kepada Sdra. FARUL (DPO). Setelah menerima paketan tersebut, Sdra. FARUL (DPO) memaket 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut masih tersisa di dalam paketan sebelumnya dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu belum terpaket. Selanjutnya Sdra. FARUL (DPO) memberikan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dilapisi 1 (satu) lembar plastic klip bening tersebut kepada Terdakwa untuk dititipkan dan untuk dijual kembali. Kemudian pada pukul 18.00 WITA Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong, namun tiba-tiba Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang dilapisi lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastic klip bening di lantai di dalam kamar rumah Terdakwa di Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong;
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang-barang berupa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang dilapisi lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastic klip bening di lantai di dalam kamar rumah Terdakwa di Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong yang nantinya akan dijual kembali oleh Terdakwa di rumahnya Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong dengan upah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setelah berhasil menjual sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor 334/IX/2025/Sidokkes tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh dr Adriyani SIP.446.93/DPMPTSP-PM/2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine atas nama MOH. FIKRI alias FIKI, menunjukkan hasil Positif terhadap tes Amphetamine (AMP) dan Methamphethamine (METH);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4762/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050637, yang menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,8013 gram (11163/2025/NNF) milik Terdakwa MOH. FIKRI alias FIKI, Positif mengandung Metamfetamina yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MOH. FIKRI alias FIKI pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan: “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebanyak 22 (dua puluh dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,8013 gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Sdra. FARUL (DPO) di Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong, kemudian Sdra. FARUL (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mengambil paketan Narkotika jenis sabu dari Sdra. OJO (DPO) yang berasal dari Kel. Kayumalue, Kota Palu. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju Kota Palu, pada sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan OJO (DPO) di rumahnya untuk mengambil pesanan Sdra. FARUL (DPO), yang kemudian diberikan oleh Sdra. OJO (DPO) 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Setelah menerima paketan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali menuju Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong dan tiba pada pukul 16.30 WITA. Setibanya di Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong, Terdakwa langsung bertemu dengan Sdra. FARUL (DPO) dan menyerahkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu kepada Sdra. FARUL (DPO). Setelah menerima paketan tersebut, Sdra. FARUL (DPO) memaket 1 (satu) paket narkotika jenis sabu menjadi 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut masih tersisa di dalam paketan sebelumnya dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu belum terpaket. Selanjutnya Sdra. FARUL (DPO) memberikan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dilapisi 1 (satu) lembar plastic klip bening tersebut kepada Terdakwa untuk dititipkan dan untuk dijual kembali. Kemudian pada pukul 18.00 WITA Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong, namun tiba-tiba Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang dilapisi lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastic klip bening di lantai di dalam kamar rumah Terdakwa di Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong;
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang-barang berupa 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening yang dilapisi lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastic klip bening di lantai di dalam kamar rumah Terdakwa di Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong yang nantinya akan dijual kembali oleh Terdakwa di rumahnya Desa Torue, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong dengan upah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setelah berhasil menjual sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor 334/IX/2025/Sidokkes tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh dr Adriyani SIP.446.93/DPMPTSP-PM/2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine atas nama MOH. FIKRI alias FIKI, menunjukkan hasil Positif terhadap tes Amphetamine (AMP) dan Methamphethamine (METH);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4762/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 73050637, yang menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,8013 gram (11163/2025/NNF) milik Terdakwa MOH. FIKRI alias FIKI, Positif mengandung Metamfetamina yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |