Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Prg I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H. 1.CULIATI Alias MAMA EFI
2.UNIYATI Alias MAMA ASRIN
3.NURYATI Alias MAMA KUTIK
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-393/P.2.16/Eoh .2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CULIATI Alias MAMA EFI[Penahanan]
2UNIYATI Alias MAMA ASRIN[Penahanan]
3NURYATI Alias MAMA KUTIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia terdakwa I an. CULIATI Alias MAMA EFI Bersama-sama dengan Terdakwa II an. UNIYATI Alias MAMA ASRIN dan Terdakwa III an. NURYATI Alias MAMA KUTIK pada hari Kamis tanggal 27 Juli tahun 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah lahan perkebunan yang berlokasi di Dusun IV Desa Bolano Barat Kecamatan Bolano Kabbupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III bersepakat untuk merusak pohon sawit milik saksi korban an. RAHMAN HADI SAPUTRA dengan cara membakarnya sehingga berdasarkan niat bersama tersebut, para terdakwa langsung berangkat menuju lahan perkebunan yang dimaksud sambil membawa parangnya masing-masing yang juga dilengkapi dengan sebuah korek api gas yang dibawa oleh Terdakwa III. Setibanya di lokasi perkebunan pohon sawit tersebut para terdakwa langsung mengumpulkan pelepah kelapa sawit yang sudah kering dengan cara memotongnya menggunakan parang yang dibawa oleh masing-masing terdakwa. Setelah para terdakwa berhasil mengumpulkan pelepah tersebut, mereka kemudian menumpukkan pelepah-pelepah pohon sawit yang kering di masing-masing pohon sawit yang masih dalam keadaan hidup, tumbuh dan berkembang tersebut lalu membakarnya menggunakan sebuah korek api gas yang sudah mereka persiapkan sebelumnya hingga pohon-pohon sawit tersebut mati dan tidak dapat tumbuh dan berkembang lagi. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita saksi an. HASRIN Alias PAPA RAM bersama-sama dengan saksi an. RAMSA Alias PAPA FAIZA dan saksi an. JUSRIN Alias PAPA HASMAT pergi ke empang milik saksi JUSRIN yang kebetulan perjalanan mereka menuju empang tersebut melintasi lokasi perkebunan sawit milik saksi JUSRIN, lalu saksi an. HASRIN bersama dengan saksi an. RAMSA dan saksi an. JUSRIN melihat secara langsung dan jelas aktivitas atau kegiatan yang dilakukan para terdakwa tersebut yang mana para saksi melihat para terdakwa sedang merusak beberapa pohon sawit dengan cara membakarnya yang diketahui jika pohon-pohon sawit tersebut adalah milik saksi korban an. RAHMAN HADI SAPUTRA. Keesokan harinya saat saksi an. HASRIN bertemu dengan saksi RAHMAN HADI SAPUTRA di kantor desa, saksi an. HASRIN langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi korban an. RAHMAN HADI SAPUTRA.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang merusak sekitar 42 (empat puluh dua) pohon sawit yang dalam keadaan hidup, tumbuh dan berkembang yang telah ditanam sejak sekitar 8 (delapan) tahun yang lalu dengan cara membakarnya hingga mati, pemilik pohon sawit an. RAHMAN HADI SAPUTRA mengalami kerugian sekitar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 187 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa I an. CULIATI Alias MAMA EFI Bersama-sama dengan Terdakwa II an. UNIYATI Alias MAMA ASRIN dan Terdakwa III an. NURYATI Alias MAMA KUTIK pada hari Kamis tanggal 27 Juli tahun 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah lahan perkebunan yang berlokasi di Dusun IV Desa Bolano Barat Kecamatan Bolano Kabbupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III bersepakat untuk merusak pohon sawit milik saksi korban an. RAHMAN HADI SAPUTRA sehingga berdasarkan niat bersama tersebut, para terdakwa langsung berangkat menuju lahan perkebunan yang dimaksud sambil membawa parangnya masing-masing yang juga dilengkapi dengan sebuah korek api gas yang dibawa oleh Terdakwa III. Setibanya di lokasi perkebunan pohon sawit tersebut para terdakwa langsung mengumpulkan pelepah kelapa sawit yang sudah kering dengan cara memotongnya menggunakan parang yang dibawa oleh masing-masing terdakwa hingga pohon-pohon sawit tersebut rusak. Setelah para terdakwa berhasil mengumpulkan pelepah tersebut, mereka kemudian menumpukkan pelepah-pelepah pohon sawit yang kering di masing-masing pohon sawit yang masih dalam keadaan hidup, tumbuh dan berkembang tersebut lalu merusaknya hingga pohon-pohon tersebut hangus terbakar dan tidak dapat tumbuh dan berkembang lagi. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita saksi an. HASRIN Alias PAPA RAM bersama-sama dengan saksi an. RAMSA Alias PAPA FAIZA dan saksi an. JUSRIN Alias PAPA HASMAT pergi ke empang milik saksi JUSRIN yang kebetulan perjalanan mereka menuju empang tersebut melintasi lokasi perkebunan sawit milik saksi JUSRIN, lalu saksi an. HASRIN bersama dengan saksi an. RAMSA dan saksi an. JUSRIN melihat secara langsung dan jelas aktivitas atau kegiatan yang dilakukan para terdakwa tersebut yang mana para saksi melihat para terdakwa sedang merusak beberapa pohon sawit yang diketahui jika pohon-pohon sawit tersebut adalah milik saksi korban an. RAHMAN HADI SAPUTRA. Keesokan harinya saat saksi an. HASRIN bertemu dengan saksi RAHMAN HADI SAPUTRA di kantor desa, saksi an. HASRIN langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi korban an. RAHMAN HADI SAPUTRA.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan dengan tenaga bersama oleh para terdakwa yang merusak sekitar 42 (empat puluh dua) pohon sawit dalam keadaan hidup, tumbuh dan berkembang yang telah ditanam sejak sekitar 8 (delapan) tahun yang lalu hingga mati, pemilik pohon sawit an. RAHMAN HADI SAPUTRA mengalami kerugian sekitar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

KETIGA

------ Bahwa ia terdakwa I an. CULIATI Alias MAMA EFI Bersama-sama dengan Terdakwa II an. UNIYATI Alias MAMA ASRIN dan Terdakwa III an. NURYATI Alias MAMA KUTIK pada hari Kamis tanggal 27 Juli tahun 2023 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah lahan perkebunan yang berlokasi di Dusun IV Desa Bolano Barat Kecamatan Bolano Kabbupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III bersepakat untuk merusak pohon sawit milik saksi korban an. RAHMAN HADI SAPUTRA sehingga berdasarkan niat bersama tersebut, para terdakwa langsung berangkat menuju lahan perkebunan yang dimaksud sambil membawa parangnya masing-masing yang juga dilengkapi dengan sebuah korek api gas yang dibawa oleh Terdakwa III. Setibanya di lokasi perkebunan pohon sawit tersebut para terdakwa langsung mengumpulkan pelepah kelapa sawit yang sudah kering dengan cara memotongnya menggunakan parang yang dibawa oleh masing-masing terdakwa hingga pohon-pohon sawit tersebut rusak. Setelah para terdakwa berhasil mengumpulkan pelepah tersebut, mereka kemudian menumpukkan pelepah-pelepah pohon sawit yang kering di masing-masing pohon sawit yang masih dalam keadaan hidup, tumbuh dan berkembang tersebut lalu merusaknya hingga pohon-pohon tersebut hangus terbakar dan tidak dapat tumbuh dan berkembang lagi selain itu buah-buah kelapa sawit yang baru tumbuh telah rusak sehingga mempengaruhi hasil panen dari pohon-pohon kelapa sawit tersebut. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita saksi an. HASRIN Alias PAPA RAM bersama-sama dengan saksi an. RAMSA Alias PAPA FAIZA dan saksi an. JUSRIN Alias PAPA HASMAT pergi ke empang milik saksi JUSRIN yang kebetulan perjalanan mereka menuju empang tersebut melintasi lokasi perkebunan sawit milik saksi JUSRIN, lalu saksi an. HASRIN bersama dengan saksi an. RAMSA dan saksi an. JUSRIN melihat secara langsung dan jelas aktivitas atau kegiatan yang dilakukan para terdakwa tersebut yang mana para saksi melihat para terdakwa sedang merusak beberapa pohon sawit yang diketahui jika pohon-pohon sawit tersebut adalah milik saksi korban an. RAHMAN HADI SAPUTRA. Keesokan harinya saat saksi an. HASRIN bertemu dengan saksi RAHMAN HADI SAPUTRA di kantor desa, saksi an. HASRIN langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi korban an. RAHMAN HADI SAPUTRA.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan dengan tenaga bersama oleh para terdakwa yang merusak sekitar 42 (empat puluh dua) pohon sawit dalam keadaan hidup, tumbuh dan berkembang yang telah ditanam sejak sekitar 8 (delapan) tahun yang lalu hingga mati sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi, pemilik pohon sawit an. RAHMAN HADI SAPUTRA mengalami kerugian sekitar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya