Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2026/PN Prg 1.RIDWAN AMMY PUTRA, S.H.
2.Ajhi Fibrianto Purwonegoro, S.H.
3.Kurnia Widianto, S.H.
4.Mohamad Farras Haidar, S.H.
5.Indra Adhyaksa, S.H.
MOH. YUSUF JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 481/P.2.16.8/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN AMMY PUTRA, S.H.
2Ajhi Fibrianto Purwonegoro, S.H.
3Kurnia Widianto, S.H.
4Mohamad Farras Haidar, S.H.
5Indra Adhyaksa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. YUSUF JAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MOH. YUSUF JAYA pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WITA s/d pukul 01.00 WITA hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Gedung Sarang Burung Walet milik Saksi Korban Tukiyono yang terletak di Desa Kotaraya barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya bertempat di Kecamatan Mepanga Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili tanpa hak mengambil barang yaitu sarang burung walet seberat 4 (empat) ons dengan cara memanjat di sebuah Gedung Sarang Burung Walet milik Saksi Korban Tukiyono, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 antara pukul 23.00 WITA s.d 01.00 WITA di hari Minggu tanggal 26 Juli 2026, Terdakwa  berjalan kaki dari kos - kos an nya yang berada di Desa Kotaraya Barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong menuju Gedung sarang burung walet milik Saksi Korban Tukiyono yang hanya berjarak sekira 100 meter di Desa Kotaraya Barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong dengan membawa satu buah pisau dengan panjang 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, satu buah kupluk topeng ninja penutup wajah berwarna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna zebra hitam – ungu yang berniat untuk mengambil sarang burung walet.

Sesampainya di depan Gedung Sarang Burung Walet, Terdakwa  melompati pagar pembatas yang ada, lalu Terdakwa  memanjat Gedung tersebut melalui manufer gedung yang berada di bagian atas belakang gedung dengan berpegangan pada ring balok bangunan gedung, kemudian Terdakwa  masuk ke dalam gedung melalui lubang masuk burung.

Setelah masuk ke dalam gedung sarang burung walet, Terdakwa  berada di lantai 4 gedung sarang burung walet, lalu Terdakwa  mencongkel/memanen sarang burung walet yang ada di setiap lantai menggunakan satu buah pisau dengan panjang 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, kemudian hasil panen nya ditaruh di dalam satu buah plastik warna zebra yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah Terdakwa  mendapati sekira 1 kantong plastik zebra, Terdakwa  mendengar suara bunyi adzan dari masjid sekitar Gedung sarang burung walet,  lalu Terdakwa  berusaha untuk keluar dari gedung sarang walet melewati jalur awal masuk ke dalam gedung, kemudian Terdakwa  terpeleset dilantai 4 sampai terjatuh ke lantai dasar Gedung sarang walet, sehingga Terdakwa  merasakan rasa sakit dari area pinggang sampai kaki, yang mengakibatkan Terdakwa  tergeletak di lantai dasar gedung sarang walet tersebut, lalu pada tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa  ditemukan sedang tergeletak di lantai dasar gedung sarang walet oleh pemiliknya yang bernama Saksi Korban Tukiyono.

Selanjutnya Terdakwa  diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Kepolisian Sektor Kecamatan Mepanga untuk diperiksa lebih lanjut.

Di dalam perbuatannya Terdakwa tidak memiliki izin ataupun hak untuk mengambil sarang burung walet milik Saksi Korban Tukiyono, dan Saksi Korban Tukiyono mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan rincian yaitu sarang burung walet seberat 4 (empat) ons yang telah di panen oleh Terdakwa dengan perkiraan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kerusakan pipa paralon serta kabel tweeter yang putus dengan perkiraan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa  MOH. YUSUF JAYA diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

 

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa MOH. YUSUF JAYA pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WITA s/d pukul 01.00 WITA hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Gedung Sarang Burung Walet milik Saksi Korban Tukiyono yang terletak di Desa Kotaraya barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya bertempat di Kecamatan Mepanga Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili tanpa hak mengambil barang yaitu sarang burung walet seberat 4 (empat) ons di sebuah Gedung Sarang Burung Walet milik Saksi Korban Tukiyono, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 antara pukul 23.00 WITA s.d 01.00 WITA di hari Minggu tanggal 26 Juli 2026, Terdakwa  berjalan kaki dari kos - kos an nya yang berada di Desa Kotaraya Barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong menuju Gedung sarang burung walet milik Saksi Korban Tukiyono di Desa Kotaraya Barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong dengan jarak sekira 100 meter dengan niat mengambil sarang burung walet, dengan membawa satu buah pisau dengan panjang 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, satu buah kupluk topeng ninja penutup wajah berwarna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna zebra hitam – ungu.

Setelah sampai di depan gedung sarang burung walet, Terdakwa melompati pagar di depan gedung sarang walet, kemudian memasuki gedung melalui manufer gedung yang berada di bagian atas belakang gedung dengan cara memanjat pada ring balok bangunan gedung, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung melalui lubang masuk burung.

Selanjutnya setelah berhasil masuk ke dalam gedung sarang burung walet, Terdakwa berada di lantai 4 (empat) pada gedung sarang burung walet, lalu Terdakwa  mencongkel/memanen sarang burung walet yang ada pada tiap lantai menggunakan satu buah pisau dengan panjang 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, kemudian hasil panen nya ditaruh di dalam satu buah plastik warna zebra yang telah disiapkan sebelumnya.

Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan sekitar 1 (satu) buah plastik warna zebra yang tidak terisi penuh, Terdakwa mendengar suara adzan dari masjid sekitar gedung sarang walet, yang membuat Terdakwa ingin keluar dari gedung melalui jalur awal terdakwa memasuki gedung tersebut, namun Terdakwa terpeleset di lantai 4 (empat) saat hendak ingin keluar dari gedung hingga terjatuh ke lantai dasar pada gedung sarang walet, yang mengakibatkan Terdakwa tidak bisa bangun dan tergeletak.

Kemudian pada tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WITA, Saksi Korban Tukiyono pergi ke gedung sarang burung walet untuk mengecek tweeter pemanggil burung walet yang mana suaranya tidak berfungsi dengan normal, setelah membuka pintu gedung sarang walet Saksi Korban Tukiyono menemukan Terdakwa yang sedang tergeletak di lantai dasar pada gedung tersebut, sehingga Saksi Korban Tukiyono langsung mengunci kembali gedung sarang burung walet dan memanggil orang – orang yang ada disekitar untuk memastikan secara bersama – sama apa yang terjadi di gedung sarang walet miliknya.

Selanjutnya Saksi Korban Tukiyono melihat ada anggota kepolisian yang sedang melintas, lalu meminta kepada anggota kepolisian tersebut untuk ikut memastikan keadaan yang ada, sehingga Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Kepolisian Sektor Kecamatan Mepanga untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa dalam perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin ataupun hak untuk mengambil sarang burung walet milik Saksi Korban Tukiyono, sehingga Saksi Korban Tukiyono mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) akibat sarang burung walet yang telah dipanen oleh Terdakwa dengan berat 4 (empat) ons, dan kerusakan pipa paralon serta kabel tweeter yang putus akibat perbuatan terdakwa dengan perkiraan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

 

Perbuatan Terdakwa  MOH. YUSUF JAYA diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

 

ATAU

KETIGA:

 

Bahwa Terdakwa MOH. YUSUF JAYA pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WITA s/d pukul 01.00 WITA hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Gedung Sarang Burung Walet milik Saksi Korban Tukiyono yang terletak di Desa Kotaraya barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya bertempat di Kecamatan Mepanga Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili melakukan percobaan yang tanpa hak mengambil barang yaitu sarang burung walet seberat 4 (empat) ons dengan cara memanjat di sebuah Gedung Sarang Burung Walet milik Saksi Korban Tukiyono, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 antara pukul 23.00 WITA s.d 01.00 WITA di hari Minggu tanggal 26 Juli 2026, Terdakwa  berjalan kaki dari kos - kos an nya yang berada di Desa Kotaraya Barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong menuju Gedung sarang burung walet milik Saksi Korban Tukiyono yang juga berada di Desa Kotaraya Barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong dengan jarak sekira 100 meter, dengan membawa satu buah pisau dengan panjang 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, satu buah kupluk topeng ninja penutup wajah berwarna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna zebra hitam – ungu yang berniat untuk mengambil sarang burung walet.

Sesampainya di depan Gedung Sarang Burung Walet, Terdakwa  melompati pagar pembatas yang ada, lalu Terdakwa  memanjat Gedung tersebut melalui manufer gedung yang berada di bagian atas belakang gedung dengan berpegangan pada ring balok bangunan gedung, kemudian Terdakwa  masuk ke dalam gedung melalui lubang masuk burung.

Setelah masuk ke dalam gedung sarang burung walet, Terdakwa  berada di lantai 4 gedung sarang burung walet, lalu Terdakwa  mencongkel/memanen sarang burung walet yang ada di setiap lantai menggunakan satu buah pisau dengan panjang 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, kemudian hasil panen nya ditaruh di dalam satu buah plastik warna zebra yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah Terdakwa  mendapati sekira 1 kantong plastik zebra, Terdakwa  mendengar suara bunyi adzan dari masjid sekitar Gedung sarang burung walet,  lalu Terdakwa  berusaha untuk keluar dari gedung sarang walet melewati jalur awal masuk ke dalam gedung, namun belum sempat Terdakwa memindahkan sarang burung walet tersebut dari gedung, Terdakwa  terpeleset dari lantai 4 hingga terjatuh ke lantai dasar Gedung sarang walet, sehingga Terdakwa  merasakan rasa sakit dari area pinggang sampai kaki, yang mengakibatkan Terdakwa  tergeletak di lantai dasar gedung sarang walet tersebut, lalu pada tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa  ditemukan sedang tergeletak di lantai dasar gedung sarang walet oleh pemiliknya yang bernama Saksi Korban Tukiyono.

Selanjutnya Terdakwa  diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Kepolisian Sektor Kecamatan Mepanga untuk diperiksa lebih lanjut.

Meskipun perbuatan Terdakwa untuk pergi dari gedung sarang burung walet tidak selesai bukan karena semata – mata atas kehendaknya sendiri.

Bahwa dalam perbuatannya Terdakwa tidak memiliki izin ataupun hak untuk mengambil sarang burung walet milik Saksi Korban Tukiyono, dan Saksi Korban Tukiyono mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), dengan rincian yaitu sarang burung walet seberat 4 (empat) ons yang telah di panen oleh Terdakwa dengan perkiraan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kerusakan pipa paralon serta kabel tweeter yang putus dengan perkiraan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa  MOH. YUSUF JAYA diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf f jo Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

 

ATAU

KEEMPAT:

 

Bahwa Terdakwa MOH. YUSUF JAYA pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WITA s/d pukul 01.00 WITA hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 bertempat di Gedung Sarang Burung Walet milik Saksi Korban Tukiyono yang terletak di Desa Kotaraya barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya bertempat di Kecamatan Mepanga Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili melakukan percobaan yang tanpa hak mengambil barang yaitu sarang burung walet seberat 4 (empat) ons di sebuah Gedung Sarang Burung Walet milik Saksi Korban Tukiyono, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 antara pukul 23.00 WITA s.d 01.00 WITA di hari Minggu tanggal 26 Juli 2026, Terdakwa  berjalan kaki dari kos - kos an nya yang berada di Desa Kotaraya Barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong menuju Gedung sarang burung walet milik Saksi Korban Tukiyono yang juga berada di Desa Kotaraya Barat Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong dengan jarak sekira 100 meter dengan niat mengambil sarang burung walet, dengan membawa satu buah pisau dengan panjang 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, satu buah kupluk topeng ninja penutup wajah berwarna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna zebra hitam – ungu.

Setelah sampai di depan gedung sarang burung walet, Terdakwa melompati pagar di depan gedung sarang walet, kemudian memasuki gedung melalui manufer gedung yang berada di bagian atas belakang gedung dengan cara memanjat pada ring balok bangunan gedung, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung melalui lubang masuk burung.

Selanjutnya setelah berhasil masuk ke dalam gedung sarang burung walet, Terdakwa berada di lantai 4 (empat) pada gedung sarang burung walet, lalu Terdakwa  mencongkel/memanen sarang burung walet yang ada pada tiap lantai menggunakan satu buah pisau dengan panjang 34 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, kemudian hasil panen nya ditaruh di dalam satu buah plastik warna zebra yang telah disiapkan sebelumnya.

Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan sekitar 1 (satu) buah plastik warna zebra yang tidak terisi penuh, Terdakwa mendengar suara adzan dari masjid sekitar gedung sarang walet, yang membuat Terdakwa ingin keluar dari gedung melalui jalur awal terdakwa memasuki gedung tersebut, namun Terdakwa terpeleset di lantai 4 (empat) saat hendak ingin keluar dari gedung hingga terjatuh ke lantai dasar pada gedung sarang walet, yang mengakibatkan Terdakwa tidak bisa bangun dan tergeletak.

Kemudian pada tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 13.30 WITA, Saksi Korban Tukiyono pergi ke gedung sarang burung walet untuk mengecek tweeter pemanggil burung walet yang mana suaranya tidak berfungsi dengan normal, setelah membuka pintu gedung sarang walet Saksi Korban Tukiyono menemukan Terdakwa yang sedang tergeletak di lantai dasar pada gedung tersebut, sehingga Saksi Korban Tukiyono langsung mengunci kembali gedung sarang burung walet dan memanggil orang – orang yang ada disekitar untuk memastikan secara bersama – sama apa yang terjadi di gedung sarang walet miliknya.

Selanjutnya Saksi Korban Tukiyono melihat ada anggota kepolisian yang sedang melintas, lalu meminta kepada anggota kepolisian tersebut untuk ikut memastikan keadaan yang ada, sehingga Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian dari Kepolisian Sektor Kecamatan Mepanga untuk diperiksa lebih lanjut.

Meskipun perbuatan Terdakwa untuk pergi dari gedung sarang burung walet tidak selesai bukan karena semata – mata atas kehendaknya sendiri.

Bahwa dalam perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin ataupun hak untuk mengambil sarang burung walet milik Saksi Korban Tukiyono, sehingga Saksi Korban Tukiyono mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) akibat sarang burung walet yang telah dipanen oleh Terdakwa dengan berat 4 (empat) ons, dan kerusakan pipa paralon serta kabel tweeter yang putus akibat perbuatan terdakwa dengan perkiraan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa  MOH. YUSUF JAYA diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 476 jo Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya