INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G/2025/PN Prg | TAHRIR SIHARIS, S.H. | DEASY MARSYA FANTRIANA, S.Sos | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Prg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan secara hukum bahwa tidak terdapat hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat dan/atau Turut Tergugat terkait "Investasi Best Corporation Bank Syariah Indonesia" dan menyatakan Penggugat tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul dari transaksi tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) secara tunai, lunas, dan seketika;
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan rehabilitasi nama baik Penggugat dengan memasang iklan permintaan maaf di satu media cetak berskala nasional pilihan Penggugat, dengan ukuran seperempat halaman, selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (verzet);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
