| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 004/PK-UKM/PRG/0211 tanggal 08 Februari 2011 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM juncto Perubahan Ke I (Satu) Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 001/ADD/PK-UKM/PRG/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012 beserta Lampiran Perjanjian Kredit;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.411.166.217,81,-(Empat Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 27 Januari 2026;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesarRp.411.166.217,81,-(Empat Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 27 Januari 2026, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |