Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Prg PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi 1.PUTU SUNADA
2.LULU SARINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Prg
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Arif Gunawan, S.HPT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi
Tergugat
NoNama
1PUTU SUNADA
2LULU SARINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 411.166.217,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 004/PK-UKM/PRG/0211 tanggal 08 Februari 2011 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM juncto Perubahan Ke I (Satu) Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 001/ADD/PK-UKM/PRG/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012 beserta Lampiran Perjanjian Kredit;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.411.166.217,81,-(Empat Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 27 Januari 2026;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesarRp.411.166.217,81,-(Empat Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 27 Januari 2026, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak