Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon.
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/68/XI/2023/Reskrim tentang Penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Parigi Moutong tertanggal 20 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon sebagai rujukan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/68/XI/2023/Reskrim tentang Penetapan tersangka ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoetbono) |