INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Bth/2025/PN Prg | I Nyoman Suartana | 1.Dewa Putu Edi Putra 2.PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2025/PN Prg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN Untuk seluruhnya ;--------
2. Menyatakan secara Hukum PELAWAN adalah Debitur Yang beritikad Baik ;--------
3. Menyatakan secara Hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang Benar ;---------------
4. Menyatakan secara hukum pelelangan yang dilakukan TERLAWAN 1, TERLAWAN 2, dan TERLAWAN 3 terhadap objek Tanggungan milik PELAWAN adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
5. Menyatakan secara hukum Risalah Lelang Nomor : 368/16.03/2024-1 tanggal 15 Agustus 2024 TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT terhadap Objek :
a. SHM Nomor 00082/Sausu Taliabo atas nama pemangku hak I Nyoman Suartana terletak di jalan lingkungan Sausu Taliabo, Desa Taliabo (dahulu Sausu Taliabo), Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
b. SHM Nomor 627/Balinggi atas nama pemangku hak I Made Gelentek terletak di jalan Trans Sulawesi, Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi (Dahulu Parigi), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
c. SHM Nomor 633/Balinggi atas nama pemangku hak Ni Wayan Wirta dan SHM Nomor 654/Balinggi atas nama pemangku hak I Made Gelentek terletak di Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi (Dahulu Parigi), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. SHM Nomor 2084/Balinggi atas nama pemangku hak I Made Gelentek terletak di Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi (Dahulu Parigi), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
e. SHM Nomor 05146/Balinggi atas nama pemangku hak I Nyoman Suartana terletak di jalan Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
6. Menolak Permohonan Eksekusi TERLAWAN 1 terhadap obyek Perkara a quo;
7. Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU;
Apabila yang mulia Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
