Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2025/PN Prg I Nyoman Suartana 1.Dewa Putu Edi Putra
2.PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2025/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nyoman Suartana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Faisal, S.H,.M.HI Nyoman Suartana
Tergugat
NoNama
1Dewa Putu Edi Putra
2PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN Untuk seluruhnya ;--------
2. Menyatakan secara Hukum PELAWAN adalah Debitur Yang beritikad Baik ;--------
3. Menyatakan secara Hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang Benar ;---------------
4. Menyatakan secara hukum pelelangan yang dilakukan TERLAWAN 1, TERLAWAN 2, dan TERLAWAN 3 terhadap objek Tanggungan milik PELAWAN adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
5. Menyatakan secara hukum Risalah Lelang Nomor : 368/16.03/2024-1 tanggal 15 Agustus 2024 TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT terhadap Objek :
a. SHM Nomor 00082/Sausu Taliabo atas nama pemangku hak I Nyoman Suartana terletak di jalan lingkungan Sausu Taliabo, Desa Taliabo (dahulu Sausu Taliabo), Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
b. SHM Nomor 627/Balinggi atas nama pemangku hak I Made Gelentek terletak di jalan Trans Sulawesi, Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi (Dahulu Parigi), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
c. SHM Nomor 633/Balinggi atas nama pemangku hak Ni Wayan Wirta dan SHM Nomor 654/Balinggi atas nama pemangku hak I Made Gelentek terletak di Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi (Dahulu Parigi), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. SHM Nomor 2084/Balinggi atas nama pemangku hak I Made Gelentek terletak di Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi (Dahulu Parigi), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
e. SHM Nomor 05146/Balinggi atas nama pemangku hak I Nyoman Suartana terletak di jalan Desa Balinggi, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
6. Menolak Permohonan Eksekusi TERLAWAN 1 terhadap obyek Perkara a quo;
7. Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
 
 
ATAU; 
Apabila yang mulia Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak