| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa IRFAN ALIAS PAN pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.40 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah milik terdakwa di Desa Lemo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,9402 gram (setelah dilakukan uji Laboratoris Kriminalistik 1,6602 gram), yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Sdra. HENDRA (DPO) menemui terdakwa dirumah milik terdakwa di Desa Lemo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong dengan tujuan menitipkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu untuk dijual kembali dengan perjanjian apabila 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual maka terdakwa harus membayar dengan harga sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket kecil dengan harga jual Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paketnya dan apabila 15 (lima belas) paket kecil Narkotika jenis shabu tersebut telah habis terjual terdakwa akan mendapatkan hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang telah terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket kecil tersebut telah habis terjual dan terdakwa terakhir kali menjual Narkotika jenis shabu yang dititipkan oleh Sdra. HENDRA (DPO) kepada terdakwa tersebut pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WITA kepada seseorang yang terdakwa kenal namun tidak terdakwa ketahui namanya di rumah milik terdakwa di Desa Lemo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Kamis Tanggal 10 Juli 2025 bertempat dirumah milik terdakwa di Desa Lemo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong terdakwa menyerahkan hasil penjualan 1 (satu) paket Narkotika yang telah terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket kecil kepada Sdra. HENDRA (DPO) sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu) dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu milik Sdra. HENDRA (DPO) tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar sekitar pukul 23.00 WITA Sdra. HENDRA (DPO) kembali menitipkan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket dan telah terdakwa bagi menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil dengan perjanjian terdakwa harus memberikan uang senilai Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) apabila semua paket Narkotika jenis shabu tersebut telah laku terjual;
- Bahwa dari 30 (tiga) puluh paket Narkotika jenis shabu yang telah terdakwa bagi tersebut telah terdakwa gunakan sebanyak 2 (dua) paket untuk dikonsumsi sendiri sehingga tersisa 28 (dua puluh delapan) paket;
- Bahwa terhadap 28 (dua) puluh paket Narkotika jenis shabu tersebut belum sempat terdakwa jual kembali dikarenakan terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Kepolisian Resor Parigi Moutong pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 15.40 WITA di rumah terdakwa di Desa Lemo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa oleh penyidik Kepolisian Resor Parigi Moutong, terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor 242/VII/2025/Sidokkes tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr Adriyani SIP.446.93/DPMPTSP-PM/2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine atas nama IRFAN ALIAS PAN, menunjukkan hasil Positif terhadap Methmphetamine;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4068/NNF/VIII/2025 tanggal 26 Bulan Agustus 2025 yang ditandatangi oleh Plt Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. NRP 73050637 Atas Nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 28 (dua puluh delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,9402 gram omor Barang Bukti: 7624/2025/NNF) milik terdakwa IRFAN ALIAS PAN, Positif mengandung Metamfetamina yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa IRFAN ALIAS PAN pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 15.40 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah milik terdakwa di Desa Lemo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,9402 gram (setelah dilakukan uji Laboratoris Kriminalistik 1,6602 gram) yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Desa Lemo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong dan kemudian saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA melakukan penyelidikan di Desa Lemo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong dan setelah itu pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 15.40 WITA saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di rumah milik terdakwa di Desa Lemo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong dan kemudian saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah terhadap terdakwa;
- Bahwa kemudian terhadap penggeledahan badan dan rumah tersebut saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA berhasil menemukan 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong yang kesemuanya dibungkus lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang kemudian dimasukkan didalam 1 (satu) buah kotak plastik yang ditemukan diatas tanah dihalaman samping rumah milik terdakwa di Desa Lemo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong yang mana sempat dibuang oleh terdakwa pada saat saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap shabu bong, dan 1 (satu) buah potongan pipet yang ditemukan dilantai gazebo yang berada disamping rumah milik terdakwa di Desa Lemo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong;
- Bahwa pemilik dari 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong yang kesemuanya dibungkus lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang kemudian dimasukkan didalam 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah alat hisap shabu bong, dan 1 (satu) buah potongan pipet adalah terdakwa IRFAN ALIAS PAN setelah dilakukan introgasi oleh saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa oleh penyidik Kepolisian Resor Parigi Moutong, terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor 242/VII/2025/Sidokkes tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr Adriyani SIP.446.93/DPMPTSP-PM/2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine atas nama IRFAN ALIAS PAN, menunjukkan hasil Positif terhadap Methmphetamine;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4068/NNF/VIII/2025 tanggal 26 Bulan Agustus 2025 yang ditandatangi oleh Plt Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. NRP 73050637 Atas Nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 28 (dua puluh delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,9402 gram (nomor Barang Bukti: 7624/2025/NNF) milik terdakwa IRFAN ALIAS PAN, Positif mengandung Metamfetamina yang mana Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |