| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega KUK Nomor :082/PK-UKM/PRG/0811 beserta Lampiran Perjanjian Kredit tanggal 16 Agustus 2011;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.293.783.566,90,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Agustus 2024;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.293.783.566,90,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Agustus 2024 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|