Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/PDT.G/2009/PN. PIETER LUCKY AWALOEI 1.Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah cq, Kepala Daerah Kabupaten Tingkat II Parigi Moutong cq. Kepala Wilayah Kecamatan Parigi cq. Kepala Desa Lebo di Lebo
2.Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah cq. Kepala Daerah Kabupaten Tingkat II Parigi Moutong
3.Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah cq. Kepala Daerah Kabupaten Tingkat II Parigi Moutong cq. Kepala Wilayah Kecamatan Parigi di Parigi
4.Pemerintah RI cq. Kepala Kepolisian cq. Kapolda Sulawesi Tengah cq. Pol Airud Palu
5.Pemerintah RI cq. TNI AL cq. Pangkalan Utama TNI AL VI
6.JAHYA PAKAYA
7.AZIS PAKAYA
8.GAMAR
9.ARIP
10.SUAIB INCE IYAM
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2009
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/PDT.G/2009/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PIETER LUCKY AWALOEI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah cq, Kepala Daerah Kabupaten Tingkat II Parigi Moutong cq. Kepala Wilayah Kecamatan Parigi cq. Kepala Desa Lebo di Lebo
2Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah cq. Kepala Daerah Kabupaten Tingkat II Parigi Moutong
3Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah cq. Kepala Daerah Kabupaten Tingkat II Parigi Moutong cq. Kepala Wilayah Kecamatan Parigi di Parigi
4Pemerintah RI cq. Kepala Kepolisian cq. Kapolda Sulawesi Tengah cq. Pol Airud Palu
5Pemerintah RI cq. TNI AL cq. Pangkalan Utama TNI AL VI
6JAHYA PAKAYA
7AZIS PAKAYA
8GAMAR
9ARIP
10SUAIB INCE IYAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum tanah sengketa semula adalah tanah milik "SAMSIA" bukan tanah milik Tergugat I.
  3. Menyatakan menjadi hukum obyek sengketa diperoleh Penggugat karena membeli dari SAMSIA seuai Akta Jual Beli no. 02/CP/I/2000 tanggal 11 Januari 2000 melalui PPAT Kepala Wilayah Kecamatan Parigi.
  4. Menyatakan menjadi hukum SHM no. 159/Desa Lebo dan SHM no. 106/Desa Lebo sekarang tercatat atas nama Penggugat adalah milik SAMSIA yang sudah dijual kepada Penggugat dan telah menjadi milik Penggugat.
  5. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum penyerahan hibah abtara Tergugat I dengan Tergugat II atas objek sengketa seluas 5000 M2 sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Hibah no. 038/KDL-PRG/II/2003 yang turut diketahui Tergugat III, sebab tanah yang di hibah seluas 5000 M2 adalah tanah Penggugat.
  6. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat-surat yang terbit yang ada hubungannya dengan objek sengketa dilakukan Tergugat I, II, III, IV, V dan oleh Tergugat lainnya.
  7. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum penyerahan objek sengketa seluas 5.000 M2 yang dilakukan Tergugat II kepada Tergugat IV dan V.
  8. Menyatakan menjadi hukum Tergugat VI, VII, VIII. IX, X, telah menguasai tanpa hak serta melawan hukum atas objek sengketa.
  9. Menghukum Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, X untuk segera membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah sengketa dan menyerahkannya kembali tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas tanpa beban guna dikuasai dan dimiliki kembali oleh Penggugat.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Couservatoir Beslag) atas obyek sengketa.
  11. Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi pemakaian tanah seluas 5.000 M2 sejak 13 Februari 2003 hingga sekarang ini 13 Juli 2009 sebesar Rp. 650.000.000,-
  12. Menghukum Tergugat-Tergugat membayar biaya perkara.
  13. Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat-Tergugat banding, verzet maupun kasasi.
  14. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak