Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2025/PN Prg Wahyu Tri Utama, S.H MOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2025/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2210/P.2.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NI KADEK SRI WAHYUNI, S.H.,M.HMOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MOH. FAHMI S. POKAY Alias EMEN pada hari Selasa tanggal  29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,5049 gram (setelah dilakukan Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik tersisa 0,4447 gram) yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju Kel. Kayumalue Kota Palu dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis shabu, kemudian pada pukul 14.30 WITA sesampainya di Kelurahan Kayumalue Kota Palu Terdakwa bertemu dengan Sdra. IKI (DPO) dan Terdakwa menyampaikan kepada Sdra. IKI (DPO) membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian setelah mendapatkan 2 (dua) gram Narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 16.30 WITA Terdakwa berangkat pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong dan Terdakwa sampai dirumah sekitar jam 18.00 WITA, kemudian sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu yang telah dibeli dari Sdra. IKI (DPO) menjadi 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis shabu dengan tujuan akan Terdakwa gunakan sebagian dan Terdakwa jual atau edarkan, kemudian Terdakwa menyimpan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu tersebut kedalam coil vapor;

  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual Narkotika jenis shabu pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di rumah milik Terdakwa di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 4 (satu) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paketnya;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan setiap kali menjual Narkotika jenis shabu adalah sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), serta Terdakwa mendapatkan untung pakai atau menggunakan Narkotik jenis shabu secara gratis;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis shabu dari Sdra. IKI (DPO) yaitu yang pertama pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ±1 (satu) gram dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), dan yang kedua kalinya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sebanyak 2 (dua) paket seberat ±1,5 (satu koma lima) gram seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan yang terakhir kali pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WITA sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 2 (dua) gram dengan harga Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa oleh Penyidik pada Kepolisian Resor Parigi Moutong, Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor 243/VIII/2025/Sidokkes tanggal  01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr Adriyani SIP.446.93/DPMPTSP-PM/2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine atas nama MOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN, menunjukkan hasil Positif terhadap Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4065/NNF/VIII/2025 tanggal 26 Bulan Agustus 2025 yang ditandatangi oleh Plt Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. NRP 73050637 Atas Nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5049 gram dan setelah diperiksa menjadi 0,4447 gram (nomor Barang Bukti: 9508/2025/NNF) milik Terdakwa MOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN, Positif mengandung Metamfetamin yang mana Metamfetamin terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah milik Terdakwa di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,5049 gram (setelah dilakukan Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik tersisa 0,4447 gram) yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong yang dilakukan oleh Terdakwa MOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN dan kemudian saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah itu pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WITA saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di rumah milik Terdakwa di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong dan kemudian saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah terhadap Terdakwa;
  • Bahwa kemudian terhadap penggeledahan badan dan rumah tersebut saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA berhasil menemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang disaku celana sebelah kanan yang pada saat Terdakwa gunakan dan saksi penangkap I KADEK FERI ARDANA dan saksi penangkap AGUS PURNA WIJAYA juga berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah tempat coil vapor, 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merah, dan uang tunai senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pemilik dari 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah tempat coil vapor, 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merah, dan uang tunai senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) adalah Terdakwa MOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN setelah dilakukan introgasi oleh saksi I KADEK FERI ARDANA dan saksi AGUS PURNA WIJAYA;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa oleh Penyidik pada Kepolisian Resor Parigi Moutong, Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor 243/VIII/2025/Sidokkes tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr Adriyani SIP.446.93/DPMPTSP-PM/2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine atas nama MOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN, menunjukkan hasil Positif terhadap Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 4065/NNF/VIII/2025 tanggal 26 Bulan Agustus 2025 yang ditandatangi oleh Plt Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes. NRP 73050637 Atas Nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5049 gram dan setelah diperiksa menjadi 0,4447 gram (nomor Barang Bukti: 9508/2025/NNF) milik Terdakwa MOH. FAHMI S. POKAY ALIAS EMEN, Positif mengandung Metamfetamin yang mana Metamfetamin1 terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya