| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PenggugatsebesarRp. 14.450.625,00 (Empatbelasjutaempatratus lima puluhribuenamratusduapuluh lima rupiah)
4. Menghukum para tergugatatausiapasaja yang memperolehhakdari para tergugat, apabilatergugattidakmampumembayarkewajibankepadapenggugatuntukmenyerahkantanahdanbangunan yang merupakanobjekjaminanyaitu
a. Sebidang Tanah Pertaniandengannomor SHM 00200 di DesaGangga, Kec. Parigi Selatan, Kab. ParigiMoutongdenganluas 3154 m2atasnamaYohanaKalalang
5. Memberikanhakkepadapenggugatapabila para tergugattidakdapatmembayarkewajibanmerekatersebut, untukmenjualsendiriataumelaluilelangobjekjaminantersebut yang hasilnyadipakaiuntukmembayarkewajiban para tergugatdenganketentuansisa/kelebihandaripenjualan/pelelanganobjekjaminanharusdiserahkankepada para tergugat.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkarayang timbul;
|