Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Prg PT. BPR BINARTA LUHUR YULIANA BANSALENG Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BINARTA LUHUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YULIANA BANSALENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.450.625,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PenggugatsebesarRp. 14.450.625,00 (Empatbelasjutaempatratus lima puluhribuenamratusduapuluh lima rupiah)
4.    Menghukum para tergugatatausiapasaja yang memperolehhakdari para tergugat, apabilatergugattidakmampumembayarkewajibankepadapenggugatuntukmenyerahkantanahdanbangunan yang merupakanobjekjaminanyaitu
a.    Sebidang Tanah Pertaniandengannomor SHM 00200 di DesaGangga, Kec. Parigi Selatan, Kab. ParigiMoutongdenganluas 3154 m2atasnamaYohanaKalalang
5.    Memberikanhakkepadapenggugatapabila para tergugattidakdapatmembayarkewajibanmerekatersebut, untukmenjualsendiriataumelaluilelangobjekjaminantersebut yang hasilnyadipakaiuntukmembayarkewajiban para tergugatdenganketentuansisa/kelebihandaripenjualan/pelelanganobjekjaminanharusdiserahkankepada para tergugat.
6.    Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkarayang timbul;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak