Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Prg PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi 1.ISKANDAR R ONDO
2.RAHMAN P ONDO atau disebut juga M. RAHMAN P ONDO alias HAJI RAHMAN PARANDENGI ONDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Prg
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISKANDAR R ONDO
2RAHMAN P ONDO atau disebut juga M. RAHMAN P ONDO alias HAJI RAHMAN PARANDENGI ONDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 267.447.638,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega KUK Nomor :Nomor : 0011/PK-KUK/PRG/0513 beserta Lampiran Perjanjian Kredit tanggal 27 Mei 2013;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.267.447.638,03,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Nol Tiga Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 12 Februari 2025;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.267.447.638,03,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Nol Tiga Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 12 Februari 2025 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak