INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Prg | PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi | 1.ISKANDAR R ONDO 2.RAHMAN P ONDO atau disebut juga M. RAHMAN P ONDO alias HAJI RAHMAN PARANDENGI ONDO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Prg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 267.447.638,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega KUK Nomor :Nomor : 0011/PK-KUK/PRG/0513 beserta Lampiran Perjanjian Kredit tanggal 27 Mei 2013;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.267.447.638,03,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Nol Tiga Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 12 Februari 2025;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.267.447.638,03,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Nol Tiga Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 12 Februari 2025 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
