| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa terdakwa HELMI BIN AMBO ELO pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun I Desa Silanga Kec Siniu Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 17 (tujuh belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,3383 gram (dua koma tiga tiga delapan tiga) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Ditresnrkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di Dusun I Desa Silanga Kec. Siniu Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis shabu, atas dasar informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari Saksi RENDY REGIAN, Saksi EDY JAYA dan Saksi KADEK ROI, melakukan penggeledahan di rumah HELMI BIN AMBO ELO dan di satu kamar yang ditempati oleh HELMI BIN AMBO ELO ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket didalam tas yang digantung di dinding kamar. Kemudian ketika Terdakwa HELMI BIN AMBO ELO keluar dari kamarnya melalui jendela lalu berjalan disamping rumahnya dan dilihat oleh Saksi RENDY REGIAN, Saksi EDY JAYA dan Saksi KADEK ROI lalu segera mengamankan Tersangka. Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng juga menemukan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu yang dibuang diatas tanah tempat terdakwa diamankan yang terdakwa akui merupakan miliknya yang diperoleh
dari seorang blaki-laki yang tidak diketahui identitasnya di kelurahan Kayumalue kec. Tawaeli Kota palu seharga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang Tersangka bayar secara tunai.
- Bahwa Tersangka sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang Tersangka tidak kenal identitasnya di Kel. Kayumalue Kec. Tawaeli Kota Palu. Dimana pembelian pertama pada awal bulan Desember 2025 sebanyak 1 gram seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), pembelian kedua pada pertengahan bulan Desember 2025 sebanyak 2,5 gram seharga Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada orang yang sama dengan pembelian pertama dan pembelian ketiga pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Tersangka mengedarkan Narkotika jenis sabu di rumah Tersangka yang beralamat di Dusun I Desa Silanga Kec. Siniu Kab. Parigi Moutong dengan harga jual sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu) rupiah per gram yang Tersangka bagi menjadi 18 (delapan belas) paket kecil seharga Rp100.000 (seratus ribu) rupiah per paket. Dari penjualan tersebut Tersangka memperoleh keuntungan Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,3383 2 koma tiga tiga delapan tiga) gram Nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0004.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0004 tanggal 08 Januari 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HELMI BIN AMBO ELO bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa terdakwa HELMI BIN AMBO ELO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 17 (tujuh belas) paket 2,3383 (dua koma tiga tiga delapan tiga) gram.
Perbuatan terdakwa HELMI BIN AMBO ELO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa HELMI BIN AMBO ELO pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Dusun I Desa Silanga Kec Siniu Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya gram yaitu 17 (tujuh belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,3383 gram (dua koma tiga tiga delapan tiga) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Ditresnrkoba Polda Sulteng mendapat informasi bahwa di salah satu rumah yang terletak di Dusun I Desa Silanga Kec. Siniu Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis shabu, atas dasar informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang terdiri dari Saksi RENDY REGIAN, Saksi EDY JAYA dan Saksi KADEK ROI, melakukan penggeledahan di rumah HELMI BIN AMBO ELO dan di satu kamar yang ditempati oleh HELMI BIN AMBO ELO dan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket didalam tas yang digantung di dinding kamar. Kemudian ketika Terdakwa HELMI BIN AMBO ELO keluar dari kamarnya melalui jendela lalu berjalan disamping rumahnya dan dilihat oleh Saksi RENDY REGIAN, Saksi EDY JAYA dan Saksi KADEK ROI lalu segera mengamankan Tersangka. Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng juga menemukan 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu yang dibuang diatas tanah tempat terdakwa diamankan yang terdakwa akui merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang blaki-laki yang tidak diketahui identitasnya di kelurahan Kayumalue kec. Tawaeli Kota palu seharga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang Tersangka bayar secara tunai.
- Bahwa Tersangka sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang Tersangka tidak kenal identitasnya di Kel. Kayumalue Kec. Tawaeli Kota Palu. Dimana pembelian pertama pada awal bulan Desember 2025 sebanyak 1 gram seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), pembelian kedua pada pertengahan bulan Desember 2025 sebanyak 2,5 gram seharga Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada orang yang sama dengan pembelian pertama dan pembelian ketiga pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Tersangka mengedarkan Narkotika jenis sabu di rumah Tersangka yang beralamat di Dusun I Desa Silanga Kec. Siniu Kab. Parigi Moutong dengan harga jual sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu) rupiah per gram yang Tersangka bagi menjadi 18 (delapan belas) paket kecil seharga Rp100.000 (seratus ribu) rupiah per paket. Dari penjualan tersebut Tersangka memperoleh keuntungan Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,3383 2 koma tiga tiga delapan tiga) gram Nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0004.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0004 tanggal 08 Januari 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa HELMI BIN AMBO ELO bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa terdakwa HELMI BIN AMBO ELO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 17 (tujuh belas) paket 2,3383 (dua koma tiga tiga delapan tiga) gram.
Perbuatan terdakwa HELMI BIN AMBO ELO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |