Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Prg 1.Devy Cristian, S.H.
2.Fidz Alpadz Attaurq, S.H
3.Yonathan Candra Kurniawan, S.H.
RAHMAT SABDIN ALIAS RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-35/P.2.16.9/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Devy Cristian, S.H.
2Fidz Alpadz Attaurq, S.H
3Yonathan Candra Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SABDIN ALIAS RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
 Bahwa terdakwa RAHMAT SABDIN Alias RAHMAT bersama-sama dengan Saksi ANDRIYANSAH Alias ANDRI (terdakwa dalam berkas terpisah), pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kebun kelapa milik Saski Asrin Maruana tepatnya di Dusun VIII Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA saksi Asrin Maruana yang mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu yang bertujuan untuk membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa kehilangan buah kelapa miliknya yang terjadi pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas;
- Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA saksi Asrin Maruana bersama beberapa warga kembali mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu untuk melaporkan bahwa ada informasi pada saat itu di kebun milik saksi Asrin Maruana sedang ada beberapa orang yang dicurigai sedang mengambil kelapa miliknya, yang mana hal tersebut langsung ditindak lanjuti oleh anggota Polisi Polsek Bolano Lambunu;
- Bahwa sesampainya di lokasi kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, anggota Polsek Bolano Lambunu bersama saksi Asrin Maruana dan warga tidak menemukan siapapun namun menemukan serabut-serabut kelapa yang telah dikupas;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Tudi yang merupakan pemilik kebun kelapa yang lokasinya berdekatan dengan kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, selama Saksi Tudi ini bermalam di pondok kebun kelapa miliknya ia sering melihat bahwa orang yang mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana yakni terdakwa bersama Lk. Luci (DPO) dan Lk. Ijal (DPO), selanjutnya anggota Polsek Bolano Lambunu langusng mendatangi rumah terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana bersama-sama dengan Lk. Luci (DPO), Lk. Ijal (DPO) dan saksi Andriyansah alias Andri (terdakwa dalam berkas terpisah);
- Bahwa terdakwa bersama saksi Andriyansah alias Andri (terdakwa dalam berkas terpisah) telah berulang kali mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yang dilakukan pada waktu malam hari sekitar pukul 19.00 WITA atau pukul 23.00 WITA;
- Bahwa dalam rentang waktu tersebut terdakwa dan saksi Andriyansah alias Andri dalam 7 (tujuh) hari dapat melakukan perbuatannya sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) kali;
- Bahwa pada setiap kali melakukan perbuatannya, terdakwa bersama saksi Andriyansah (terdakwa terpisah) telah mempersiapkan alat untuk menunjang perbuatan mereka berupa karung, sebilah parang, senter kepala, dan alat cungkil kelapa;
- Bahwa pada saat mengambil kelapa, terdakwa berperan untuk memanjat pohon, memetik dan menjatuhkan kelapa yang sudah siap panen yang kemudian kelapa-kelapa yang sudah dijatuhkan tersebut akan dikumpulkan oleh saksi Andriyansah alias Andri (terdakwa dalam berkas terpisah), setelah terkumpul terdakwa bersama saksi Andriyansah alias Andri (terdakwa terpisah) secara bergantian untuk mengupas kelapa-kelapa tersebut guna mengambil isi kelapa tersebut;
- Bahwa pada setiap perbuatannya yaitu mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana berhasil mengumpulkan isi kelapa sebanyak 40 (empat puluh) kg sampai dengan 60 (enam puluh) kg;
- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi Andriyansah yang mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan September 2025 tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Asrin Maruana;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dengan saksi Andriyansah alias Andri, saksi Asrin Maruan mengalami kerugian Rp. 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).


 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto  Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 


ATAU


KEDUA
Bahwa terdakwa RAHMAT SABDIN Alias RAHMAT bersama-sama dengan Saksi ANDRIYANSAH Alias ANDRI (terdakwa dalam berkas terpisah), pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kebun kelapa milik Saski Asrin Maruana tepatnya di Dusun VIII Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatam, atau unutk samapi pada barang yang diambil dilakukan dengan merusakm memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA saksi Asrin Maruana yang mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu yang bertujuan untuk membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa kehilangan buah kelapa miliknya yang terjadi pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas;
- Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA saksi Asrin Maruana bersama beberapa warga kembali mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu untuk melaporkan bahwa ada informasi pada saat itu di kebun milik saksi Asrin Maruana sedang ada beberapa orang yang dicurigai sedang mengambil kelapa miliknya, yang mana hal tersebut langsung ditindak lanjuti oleh anggota polisi Polsek Bolano Lambunu;
- Bahwa sesampainya di lokasi kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, anggota Polsek Bolano Lambunu bersama saksi Asrin Maruana dan warga tidak menemukan siapapun namun menemukan serabut-serabut kelapa yang telah dikupas;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Tudi yang merupakan pemilik kebun kelapa yang lokasinya berdekatan dengan kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, selama Saksi Tudi ini bermalam di pondok kebun kelapa miliknya ia sering melihat bahwa orang yang mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana yakni terdakwa bersama Lk. Luci (DPO) dan Lk. Ijal (DPO), selanjutnya anggota Polsek Bolano Lambunu langusng mendatangi rumah terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana bersama-sama dengan Lk. Luci (DPO), Lk. Ijal (DPO) dan saksi Andriyansah alias Andri (terdakwa dalam berkas terpisah);
- Bahwa terdakwa bersama saksi Andriyansah alias Andri (terdakwa dalam berkas terpisah) telah berulang kali mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yang dilakukan pada waktu malam hari sekitar pukul 19.00 WITA atau pukul 23.00 WITA;
- Bahwa dalam rentang waktu tersebut terdakwa dan saksi Andriyansah alias Andri dalam 7 (tujuh) hari dapat melakukan perbuatannya sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) kali;
- Bahwa pada setiap kali melakukan perbuatannya, terdakwa bersama saksi Andriyansah (terdakwa terpisah) telah mempersiapkan alat untuk menunjang perbuatan mereka berupa karung, sebilah parang, senter kepala, dan alat cungkil kelapa;
- Bahwa pada saat mengambil kelapa, terdakwa berperan untuk memanjat pohon, memetik dan menjatuhkan kelapa yang sudah siap panen yang kemudian kelapa-kelapa yang sudah dijatuhkan tersebut akan dikumpulkan oleh saksi Andriyansah alias Andri (terdakwa dalam berkas terpisah), setelah terkumpul terdakwa bersama saksi Andriyansah (terdakwa terpisah) secara bergantian untuk mengupas kelapa-kelapa tersebut guna mengambil isi kelapa tersebut;
- Bahwa pada setiap perbuatannya yaitu mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana berhasil mengumpulkan isi kelapa sebanyak 40 (empat puluh) kg sampai dengan 60 (enam puluh) kg;
- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi Andriyansah yang mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan September 2025 tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Asrin Maruana;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dengan saksi Andriyansah alias Andri, saksi Asrin Maruan mengalami kerugian Rp. 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).


 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Juncto  Pasal 126 Ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto  Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU


KETIGA
Bahwa terdakwa RAHMAT SABDIN Alias RAHMAT, pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kebun kelapa milik Saski Asrin Maruana tepatnya di Dusun VIII Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA saksi Asrin Maruana yang mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu yang bertujuan untuk membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa kehilangan buah kelapa miliknya yang terjadi pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas;
- Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA saksi Asrin Maruana bersama beberapa warga kembali mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu untuk melaporkan bahwa ada informasi pada saat itu di kebun milik saksi Asrin Maruana sedang ada beberapa orang yang dicurigai sedang mengambil kelapa miliknya, yang mana hal tersebut langsung ditindak lanjuti oleh anggota polisi Polsek Bolano Lambunu;
- Bahwa sesampainya di lokasi kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, anggota Polsek Bolano Lambunu bersama saksi Asrin Maruana dan warga tidak menemukan siapapun namun menemukan serabut-serabut kelapa yang telah dikupas;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Tudi yang merupakan pemilik kebun kelapa yang lokasinya berdekatan dengan kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, selama Saksi Tudi ini bermalam di pondok kebun kelapa miliknya ia sering melihat bahwa orang yang mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana yakni terdakwa bersama Lk. Luci (DPO) dan Lk. Ijal (DPO), selanjutnya anggota Polsek Bolano Lambunu langusng mendatangi rumah terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana bersama-sama dengan Lk. Luci (DPO), Lk. Ijal (DPO) dan saksi Andriyansah alias Andri (terdakwa dalam berkas terpisah);
- Bahwa terdakwa telah berulang kali mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan September 2025 yang dilakukan pada waktu malam hari sekitar pukul 19.00 WITA atau pukul 23.00 WITA;
- Bahwa dalam rentang waktu tersebut terdakwa dalam 7 (tujuh) hari dapat melakukan perbuatannya sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) kali;
- Bahwa pada setiap kali melakukan perbuatannya, terdakwa telah mempersiapkan alat untuk menunjang perbuatannya berupa karung, sebilah parang, senter kepala, dan alat cungkil kelapa;
- Bahwa pada saat mengambil kelapa, terdakwa melakukannya dengan cara memanjat pohon, memetik dan menjatuhkan kelapa yang sudah siap panen lalu terdakwa mengumpulkan buah kelapa yang terjatuh dan mengupas kelapa tersebut guna mengambil isi kelapa yang kemudian isi kelapa, setelah terkumpul terdakwa mengupas kelapa-kelapa tersebut guna membawa isi kelapa tersebut dari kebun milik saksi Asrin Maruana untuk selanjutnya dijual;
- Bahwa pada setiap perbuatannya yaitu mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana berhasil mengumpulkan isi kelapa sebanyak 40 (empat puluh) kg sampai dengan 60 (enam puluh) kg;
- Bahwa terdakwa mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Oktober 2024 sampai dengan September 2025 tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Asrin Maruana;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Asrin Maruan mengalami kerugian Rp. 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto  Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya