| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa ia terdakwa FADLI ALIAS OLONG, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebanyak 8 (delapan) sachet plastik kristal bening dengan berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram dan berat netto 0,6511 (nol koma enam lima satu satu) gram dan setelah di periksa sisanya menjadi 0,5705 (nol koma lima tujuh nol lima) gram narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA awalnya Terdakwa minum Saguer di Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, setelah itu sekitar pukul 21.25 WITA Terdakwa berencana pulang kerumah Terdakwa di Desa Pesona Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, kemudian di jalan Terdakwa dipanggil oleh Bintara Pembina Desa (BABINSA) yang mana pada saat itu Terdakwa dalam kondisi mabuk minuman keras dan Terdakwa diamankan oleh BABINSA, selanjutnya BABINSA menghubungi Petugas Kepolisian Polsek Kasimbar dan tidak lama kemudian petugas Kepolisian Polsek Kasimbar datang di Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong dan pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang-barang berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang kemudian dibungkus lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang kesemuanya ditemukan dalam 1 (satu) buah ikat pinggang yang Terdakwa gunakan pada saat itu, yang mana kesemua barang-barang tersebut merupakan kepemilikan Terdakwa sendiri;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu tersebut di Kelurahan Kayumalue kota Palu dari Seseorang yang bernama Lk. SAINAL (DPO) yang berasal dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu yang mana Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Adapun Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu tersebut dari Lk. SAINAL pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Kayumalue Kota Palu. Kemudian Terdakwa memaket narkotika jenis Sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di rumah Terdakwa di Desa Pesona Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, yang mana pada saat itu 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa paket menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis Sabu;
- Bahwa di dalam Menawarkan untuk dijual, Menjual, Menjadi Perantara dalam jual beli, Membeli, Menerima, Menyerahkan, Menukar, memiliki, menguasai, Membawa dan Menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari petugas yang berwenang;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa FADLI ALIAS OLONG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Sausu, lalu diteruskan ke Kantor Polsek Kasimbar untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Sabu sebanyak 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6511 (nol koma enam lima satu satu) gram setelah diperiksa sisanya menjadi 0,5705 (nol koma lima tujuh nol lima) gram diberi nomor bukti 11165/2025/NNF tangga 13 Oktober 2025, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4760/NNF/X/2025, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA Asmawati, S.H., M.Kes dengan kesimpulan bahwa bukti seperti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa FADLI ALIAS OLONG, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu” sebanyak 8 (delapan) sachet plastik kristal bening dengan berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram dan berat netto 0,6511 (nol koma enam lima satu satu) gram dan setelah di periksa sisanya menjadi 0,5705 (nol koma lima tujuh nol lima) gram narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 21.30 WITA Petugas Kepolisian yang melaksanakan piket di Polsek Kasimbar di hubungi oleh BABINSA dan mengatakan bahwa ada seseorang yang diamankan karena dalam kondisi mabuk minuman keras, kemudian Saksi DENIS bersama-sama Lk. BRIPKA AGUS ARIANTO dan Saksi BRIGPOL I KADEK SUARNA menuju ketempat yang dimaksud di Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, sesampainya di sana Terdakwa FADLI Als OLONG telah diamankan, kemudian pada saat itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang kemudian dibungkus lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang kesemuanya ditemukan dalam 1 (satu) buah ikat pinggang yang Terdakwa gunakan pada saat itu, kemudian pada saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang-barang tersebut adalah kepemilikannya;
- Bahwa pada waktu itu petugas kepolisian menemukan barang berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, 2 (dua) sachet plastik klip bening dan 1 (satu) buah ikat pinggang yang mana kesemua barang-barang tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di Desa Silampayang Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Sabu sebanyak 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6511 (nol koma enam lima satu satu) gram setelah di periksa sisanya menjadi 0,5705 (nol koma lima tujuh nol lima) gram diberi nomor bukti 11165/2025/NNF tangga 13 Oktober 2025, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4760/NNF/X/2025, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA Asmawati, S.H., M.Kes dengan kesimpulan bahwa bukti seperti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |