| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa RIDWAN, pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 16.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Sigega Bersehati, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di kecamatan Tinombo Selatan tepatnya di Desa Sigega Bersehati Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong, atas informasi itu, tim Opsnal narkoba kemudian melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1 (satu) minggu, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 kurun waktu 16.45 wita tepatnya di Desa Sigega Bersehati Kec.Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong, saksi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa RIDWAN Alias WAN, setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankannya, salah satu rekan tim saksi RIFALDI memanggil aparat Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa yang mana setelah datang 2 (dua) orang Aparat Desa yaitu saksi I WYAN PETRUS dan saksi YUDI KRISTIANTO S.Pd.k, kemudian saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Polres Parigi Moutong tepatnya di Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Untuk proses lebih Lanjut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 yang mana rencananya Terdakwa mau pergi menonton sepak bola di Desa Sigenti Barat Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke dalam rumah Terdakwa lalu dilakukan introgasi, namun saat itu Terdakwa belum mengaku bahwa Terdakwa ada menyimpan paket yang diduga Narkotika jenis sabu, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet kecil, dan 1 (satu) buah Topi. Kemudian petugas kepolisian mengambil kesemua barang bukti tersebut dan melakukan gelar diruang tamu rumah Terdakwa dan disaksikan langsung oleh aparat Desa Sigega yaitu saksi I WAYAN PETRUS dan saksi YUDI KRISTIANTO,S.Pd.k, Setelah itu petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan ke Kantor Polres Parigi Moutong untuk dilakukan peroses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra IKI (DPO) yang berasal dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu yang mana Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) Gram seharga Rp. 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah) dengan cara pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa pergi ke kota Palu menumpang mobil rental untuk bertemu keluarga, kemudian besoknya hari minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 Wita Terdakwa pergi ke rumah Sdra IKI (DPO) yang bertempat di Kelurahan Kayumalue Kota Palu dengan cara menyewa tukang ojek, kemudian sampai di rumah Sdra IKI (DPO) Terdakwa bertemu dengan Sdra IKI (DPO) lalu Sdra IKI (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa ”Mau ambil berapa?” kemudian Terdakwa jawab ”Mau ambil 3 saja”, setelah Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.100.000.00 (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung pergi dari rumah Sdra IKI (DPO) menuju Jalan Trans Sulawesi untuk menunggu mobil rental untuk pulang ke rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Sigega Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi moutong.
- Bahwa dari 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdra IKI (DPO) Terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di rumah Terdakwa di Desa Sigega Bersehati Kabupaten parigi Moutong dengan rincian 1 (satu) paketnya sudah Terdakwa bagi menjadi 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis sabu dan sisa 2 (dua) paket belum Terdakwa bagi, sehingga jumlah paket Narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 20 (dua puluh) paket dan dari 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu tersebut, 11 (sebelas) paket sudah terjual oleh Terdakwa dengan harga Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) per paket, sehingga tersisa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali menjual 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah Terdakwa di Desa Sigega Bersehati Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong, kepada seseorang yang saya kenal namun saya tidak ketahui namanya dengan cara pembeli langsung datang ke rumah Terdakwa yng bertempat di Desa Sigega Bersehati Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:5493/NNF/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik Terdakwa RIDWAN, dengan kesimpulan 9 (sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,9578 gram dengan Nomor Barang Bukti 12950/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:375/X/2025/Sidokkes tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine Terdakwa Negatif mengandung Methmphethamine/Mamp, Amphetamine/Amp, Tetrahydrocannabinol/THC, Morphine/MOP, Benzodiazepin/BZO, dan Cocain/COC.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RIDWAN, pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 16.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Sigega Bersehati, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di kecamatan Tinombo Selatan tepatnya di Desa Sigega Bersehati Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong, atas informasi itu, tim Opsnal narkoba kemudian melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1 (satu) minggu, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 kurun waktu 16.45 wita tepatnya di Desa Sigega Bersehati Kec.Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong, saksi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa RIDWAN Alias WAN, setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankannya, salah satu rekan tim saksi RIFALDI memanggil aparat Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa yang mana setelah datang 2 (dua) orang Aparat Desa yaitu saksi I WYAN PETRUS dan saksi YUDI KRISTIANTO S.Pd.k, kemudian saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Polres Parigi Moutong tepatnya di Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Untuk proses lebih Lanjut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 yang mana rencananya Terdakwa mau pergi menonton sepak bola di Desa Sigenti Barat Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke dalam rumah Terdakwa lalu dilakukan introgasi, namun saat itu Terdakwa belum mengaku bahwa Terdakwa menyimpan paket yang diduga Narkotika jenis sabu, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik Klip bening yang di simpan dalam kotak gudang garam yang ditemukan diatas kusen pintu dan 2 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik Klip bening ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil yang dilapisi dengan 1 (satu) buah Topi yang ditemukan di belakang pintu dapur rumah Terdakwa, kemudian petugas kepolisian mengambil kesemua barang bukti tersebut dan melakukan gelar diruang tamu rumah Terdakwa dan disaksikan langsung oleh aparat Desa Sigega yaitu saksi I WAYAN PETRUS dan saksi YUDI KRISTIANTO,S.Pd.k, Setelah itu petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan ke Kantor Polres Parigi Moutong untuk dilakukan peroses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra IKI (DPO) yang berasal dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu yang mana Terdakwa membeli sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) Gram seharga Rp. 2.100.000,-(dua juta seratus ribu rupiah) dengan cara pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa pergi ke kota Palu menumpang mobil rental untuk bertemu keluarga, kemudian besoknya hari minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 Wita Terdakwa pergi ke rumah Sdra IKI (DPO) yang bertempat di Kelurahan Kayumalue Kota Palu dengan cara menyewa tukang ojek, kemudian sampai di rumah Sdra IKI (DPO) Terdakwa bertemu dengan Sdra IKI (DPO) lalu Sdra IKI (DPO) dan mengatakan kepada Terdakwa ”Mau ambil berapa?” kemudian Terdakwa jawab ”Mau ambil 3 saja”, setelah Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.100.000.00 (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung pergi dari rumah Sdra IKI (DPO) menuju Jalan Trans Sulawesi untuk menunggu mobil rental untuk pulang ke rumah Terdakwa yang bertempat di Desa Sigega Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi moutong.
- Bahwa dari 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdra IKI (DPO) Terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di rumah Terdakwa di Desa Sigega Bersehati Kabupaten parigi Moutong dengan rincian 1 (satu) paketnya sudah Terdakwa bagi menjadi 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis sabu dan sisa 2 (dua) paket belum Terdakwa bagi, sehingga jumlah paket Narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 20 (dua puluh) paket dan dari 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu tersebut, 11 (sebelas) paket sudah terjual oleh Terdakwa dengan harga Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) per paket, sehingga tersisa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:5493/NNF/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik Terdakwa RIDWAN, dengan kesimpulan 9 (sembilan) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,9578 gram dengan Nomor Barang Bukti 12950/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:375/X/2025/Sidokkes tanggal 09 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine Terdakwa Negatif mengandung Methmphethamine/Mamp, Amphetamine/Amp, Tetrahydrocannabinol/THC, Morphine/MOP, Benzodiazepin/BZO, dan Cocain/COC.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |