| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan tuntutan PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang luasnya sesuai luas area tanaman pohon kelapa sebanyak 27 pohon, yang terletak di Desa Laemanta Utara Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong adalah sah milik PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT menguasai tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar harga tanah obyek sengketa berdasarkan luas yang dikuasai masing-masing sesuai harga sekarang.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sewa tanah selama dimanfaatkan berdasarkan luas dan lamanya masa penguasaan terhitung sejak penebangan pohon kelapa hingga sekarang tahun 2026 dengan perhitungan Rp. 1.000 / m2 / tahun.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar denda karena keterlambatan membayar hutang harga pohon kelapa yang sudah ditebang sejumlah 6 pohon sejak penebangan tahun 1978 hingga tahun 2003 selama 25 tahun dikuasai.
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar hasil kelapa yang ditebang sejumlah 7 pohon sejak penebangan tahun 1983 hingga sekarang atau selama 42 tahun karena tidak melunasinya dengan perhitungan ;
30 biji / pohon x 7 pohon x 3 panen / tahun x 42 tahun x Rp. 2.500,- / biji.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini,
Atau ; Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |