Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2026/PN Prg Jayanti Ayuningtyas, S.H YANTO ALIAS PAPA ALIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-646/P.2.16/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jayanti Ayuningtyas, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO ALIAS PAPA ALIYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa YANTO alias PAPA ALIYANA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 23.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Taliabo Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 01 Desember 2025  Saksi ANDI SUWITO dan Saksi I GEDE DEDI SASTRAWAN bersama Tim Satuan Opsnal Reserse Kriminal Umum Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan terhadap tersangka kasus Penganiayaan yang ditangani oleh Polres Morowali yang diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Parigi Moutong, setelah melakukan penyelidikan, pada saat itu Saksi mendatangi sebuah rumah yang bertempat di Desa Taliabo Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong dicurigai sebagai tempat bersembunyinya tersangka kasus Penganiayaan tersebut, dan pada kurun waktu 23.15 wita Saksi ANDI SUWITO dan Saksi I GEDE DEDI SASTRAWAN bersama tim masuk ke dalam rumah tersebut, pada saat itu Saksi ANDI SUWITO dan Saksi I GEDE DEDI SASTRAWAN mendapatkan  Terdakwa dan Saksi DAHARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdra ARMAN (merupakan tersangka kasus Penganiayaan) yang sedang berada di dalam rumah, karena merasa curiga Saksi ANDI SUWITO dan Saksi I GEDE DEDI SASTRAWAN kemudian melakukan penggeledahan yang diSaksikan aparat desa dan ditemukanlah barang berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah korek api gas dan 2 (dua) buah potongan pipet yang mana pada saat dilakukan introgasi diketahui bahwa pemilik barang berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong merupakan kepemilikan Terdakwa kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah korek api gas dan 2 (dua) buah potongan pipet merupakan kepemilikan Saksi DAHARDI. Kemudian atas kejadian tersebut terhadap Terdakwa dan Saksi DAHARDI dibawa ke kantor Polres Parigi Moutong untuk selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara terdakwa memperoleh 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian yaitu pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa dan Saksi DAHARDI berangkat dari Desa Taliabo Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong menuju ke kelurahan Kayumalue kota Palu dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu, kemudian sekitar pukul 14.30 wita terdakwa dan Saksi DAHARDI sampai di kelurahan Kayumalue kota Palu, sesampainya disana terdakwa dan Saksi DAHARDI langsung bertemu dengan Sdra HENDRO (DPO) kemudian terdakwa meminta kepada Sdra HENDRO (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian setelah menerima paket tersebut terdakwa dan Saksi DAHARDI kembali ke desa Taliabo kecamatan Sausu kabupaten Parigi Moutong dan sekitar pukul 15.30 wita terdakwa sampai di desa taliabo kecamatan Sausu kabupaten Parigi Moutong, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita terdakwa dan Saksi DAHARDI mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama, setelah itu terdakwa dan Saksi DAHARDI memaket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang rencananya akan di jual kembali dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 23.15 wita datang petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan Saksi DAHARDI, yang kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik Klip bening dan barang bukti lainnya kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Polres Parigi moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah sering membeli Narkotika jenis sabu dari Sdra HENDRO (DPO) yang berasal dari kelurahan Kayumalue kota Palu, dan terakhir kali terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdra HENDRO (DPO) pada hari Senin Tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 wita di kelurahan Kayumalue kota Palu, yang mana tersangka membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra HENDRO (DPO) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);-
  • Bahwa terdakwa pernah menjual Narkotika jenis sabu dan terakhir kali terdakwa menjual Narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 09.00 wita sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) Setiap Paketnya, kepada seseorang yang terdakwa kenal namun terdakwa tidak mengetahui namanya di desa Sausu kecamatan Sausu kabupaten Parigi Moutong, yang mana pada saat itu terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan saksi DAHARDI dengan cara seseorang memesan Narkotika jenis sabu dari saksi DAHARDI, kemudian saksi DAHARDI menyampaikannya kepada terdakwa bahwa ada temannya yang memesan Narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa bersama-sama dengan saksi DAHARDI mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang memesan Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi DAHARDI di desa Sausu kecamatan Sausu kabupaten Parigi Moutong, kemudian seseorang tersebut memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:0315/NNF/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik Terdakwa, dengan kesimpulan 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3875 gram dengan  Nomor Barang Bukti 0761/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:517/XII/2025/Sidokkes tanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine Terdakwa Positif mengandung Methmphethamine/Met, Amphetamine/Amp, serta menunjukan hasil Negatif terhadap Tetrahydrocannabinol/THC, Morphine/MOP, Benzodiazepin/BZO, dan Cocain/COC.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa YANTO alias PAPA ALIYANA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 23.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Taliabo Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 01 Desember 2025  Saksi ANDI SUWITO dan Saksi I GEDE DEDI SASTRAWAN bersama Tim Satuan Opsnal Reserse Kriminal Umum Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan terhadap tersangka kasus Penganiayaan yang ditangani oleh Polres Morowali yang diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Parigi Moutong, setelah melakukan penyelidikan, pada saat itu Saksi mendatangi sebuah rumah yang bertempat di Desa Taliabo Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong dicurigai sebagai tempat bersembunyinya tersangka kasus Penganiayaan tersebut, dan pada kurun waktu 23.15 wita Saksi ANDI SUWITO dan Saksi I GEDE DEDI SASTRAWAN bersama tim masuk ke dalam rumah tersebut, pada saat itu Saksi ANDI SUWITO dan Saksi I GEDE DEDI SASTRAWAN mendapatkan  Terdakwa dan Saksi DAHARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdra ARMAN (merupakan tersangka kasus Penganiayaan) yang sedang berada di dalam rumah, karena merasa curiga Saksi ANDI SUWITO dan Saksi I GEDE DEDI SASTRAWAN kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan ditemukanlah barang berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, dan barang bukti lainnya. Kemudian atas kejadian tersebut terhadap Terdakwa dan Saksi DAHARDI dibawa ke kantor Polres Parigi Moutong untuk selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara terdakwa memperoleh 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian yaitu pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa dan Saksi DAHARDI berangkat dari Desa Taliabo Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong menuju ke kelurahan Kayumalue kota Palu dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu, kemudian sekitar pukul 14.30 wita terdakwa dan Saksi DAHARDI sampai di kelurahan Kayumalue kota Palu, sesampainya disana terdakwa dan Saksi DAHARDI langsung bertemu dengan Sdra HENDRO (DPO) kemudian terdakwa meminta kepada Sdra HENDRO (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian setelah menerima paket tersebut terdakwa dan Saksi DAHARDI kembali ke desa Taliabo kecamatan Sausu kabupaten Parigi Moutong dan sekitar pukul 15.30 wita terdakwa sampai di desa taliabo kecamatan Sausu kabupaten Parigi Moutong, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita terdakwa dan Saksi DAHARDI mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama, setelah itu terdakwa dan Saksi DAHARDI memaket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang rencananya akan di jual kembali dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 23.15 wita datang petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan Saksi DAHARDI, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik Klip bening dan 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik yang ditemukan di bawah meja yang berada di bawah meja di dapur rumah milik saksi DAHARDI di desa Taliabo kecamatan Sausu kabupaten Parigi Moutong, kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah korek api gas dan 2 (dua) buah potongan pipet ditemukan di lantai di ruang tamu rumah saksi DAHARDI di desa Taliabo kecamatan Sausu kabupaten Parigi Moutong, yang mana barang-barang berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik Klip bening, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong merupakan kepemilikan terdakwa sendiri kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah korek api gas dan 2 (dua) buah potongan pipet merupakan kepemilikan saksi DAHARDI. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Parigi moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:0315/NNF/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik Terdakwa, dengan kesimpulan 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3875 gram dengan  Nomor Barang Bukti 0761/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:517/XII/2025/Sidokkes tanggal 02 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine Terdakwa Positif mengandung Methmphethamine/Met, Amphetamine/Amp, serta menunjukan hasil Negatif terhadap Tetrahydrocannabinol/THC, Morphine/MOP, Benzodiazepin/BZO, dan Cocain/COC.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya