| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa DEDHI als DEDI pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun III Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa DEDHI als DEDI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa Dedhi als Dedi meminta tolong kepada Saksi Aris untuk mengantar Terdakwa Dedhi als Dedi pulang ke Desa Torue dengan tujuan mengambil sepeda motor miliknya yang akan dipergunakan untuk bekerja. Saksi Aris bersedia untuk mengantar Terdakwa Dedhi als Dedi dan berangkat dari rumah Saksi Aris di Desa Tambrana menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih milik Saksi Aris.
- Bahwa di tengah perjalanan, Terdakwa Dedhi als Dedi mengajak Saksi Aris untuk singgah makan di Rumah adik Terdakwa Dedhi als Dedi yang berada di Desa Sausu Auma. Setelah makan Terdakwa Dedhi als Dedi dan Saksi Aris melanjutkan perjalanan hingga pukul 19.30 WITA Saksi Aris mengatakan kepada Terdakwa Dedhi als Dedi bahwa tidak dapat mangantar Terdakwa Dedhi als Dedi hingga ke Desa Torue karena sudah malam apabila nantinya Saksi Aris kembali pulang ke Desa Tambrana.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi meminta kepada Saksi Aris agar mengantar kembali Terdakwa Dedhi als Dedi kerumah adiknya di Desa Sausu Auma dan menyampaikan kepada Saksi Aris untuk mengisi bensin terlebih dahulu agar tidak kehabisan bensin di perjalanan pulang ke Desa Tambrana, sehingga Saksi Aris membawa kendaraan tersebut ke Kios di Desa Sausu Torono milik Saksi Samsudin dan Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa pada saat mengisi bensin, Terdakwa Dedhi als Dedi pergi buang air kecil dan melihat ada sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang terparkir di sebelah kios dan terdapat kunci pada Rumah Kunci Kontak (ignition switch) sepeda motor. Sepeda motor tersebut berada di antara Kios dan Rumah milik Saksi Samsudin dan Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa setelah melihat sepeda motor tersebut Terdakwa Dedhi als Dedi kembali ke Saksi Aris dan melanjutkan perjalanan menuju rumah adik Terdakwa Dedhi als Dedi di Desa Sausu Auma. Ditengah perjalanan Terdakwa Dedhi als Dedi meminta kepada Saksi Aris berbalik arah dengan alasan meminta tolong kepada Saksi Aris untuk mengantar ke rumah teman Terdakwa Dedhi als Dedi yang berada di dekat kios membeli bensin sebelumnya, sehingga Saksi Aris memutar kendaraan dan menurunkan Terdakwa Dedhi als Dedi di pinggir jalan dekat jembatan di Desa Sausu Torono lalu Saksi Aris pulang ke Tambrana sedangkan Terdakwa Dedhi als Dedi berjalan kaki menuju kios.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi melihat situasi di pekarangan kios sedikit gelap dan terlihat seorang anak lakilaki sedang bermain hp sambil berbaring di kursi panjang kios tepatnya di sebelah tempat penyimpanan bensin yang Terdakwa Dedhi als Dedi beli sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Dedhi als Dedi masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut dari pinggir jalan trans dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari anak lakilaki tersebut menuju ke sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut. Setelah sampai di sepeda motor tersebut, Terdakwa Dedhi als Dedi mendorong sepeda motor keluar dari pekarangan menuju jalan trans dengan jarak sekitar 4 (empat) meter dari posisi anak laki-laki. Pada saat ada mobil truk besar dengan suara knalpot yang besar sehingga Terdakwa Dedhi als Dedi memiliki kesempatan untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan langsung pergi menuju rumah Saksi Aris di Desa Tambrana. Terdakwa Dedhi als Dedi sampai di rumah Saksi Aris sekitar pukul 23.00 WITA dan menginap di rumah Saksi Aris.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 Terdakwa Dedhi als Dedi meminjam gurinda milik Saksi Aris untuk menghapus nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang diambil oleh Terdakwa Dedhi als Dedi dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan dan mempersulit disesuaikan dengan surat bukti kepemilikan sepeda motor.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi tidak memiliki izin dari Saksi Etik Susilowati untuk membawa dan mengambil kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Plat DN 6171 PJ, No Mesin JM91E1552895, No Rangka MH1JM9116MK553440 milik Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Dedhi als Dedi, Saksi Etik Susilowati mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa DEDHI als DEDI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa DEDHI als DEDI pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun III Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DEDHI als DEDI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa Dedhi als Dedi meminta tolong kepada Saksi Aris untuk mengantar Terdakwa Dedhi als Dedi pulang ke Desa Torue dengan tujuan mengambil sepeda motor miliknya yang akan dipergunakan untuk bekerja. Saksi Aris bersedia untuk mengantar Terdakwa Dedhi als Dedi dan berangkat dari rumah Saksi Aris di Desa Tambrana menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih milik Saksi Aris.
- Bahwa di tengah perjalanan, Terdakwa Dedhi als Dedi mengajak Saksi Aris untuk singgah makan di Rumah adik Terdakwa Dedhi als Dedi yang berada di Desa Sausu Auma. Setelah makan Terdakwa Dedhi als Dedi dan Saksi Aris melanjutkan perjalanan hingga pukul 19.30 WITA Saksi Aris mengatakan kepada Terdakwa Dedhi als Dedi bahwa tidak dapat mangantar Terdakwa Dedhi als Dedi hingga ke Desa Torue karena sudah malam apabila nantinya Saksi Aris kembali pulang ke Desa Tambrana.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi meminta kepada Saksi Aris agar mengantar kembali Terdakwa Dedhi als Dedi kerumah adiknya di Desa Sausu Auma dan menyampaikan kepada Saksi Aris untuk mengisi bensin terlebih dahulu agar tidak kehabisan bensin di perjalanan pulang ke Desa Tambrana. Sehingga Saksi Aris membawa kendaraan tersebut ke Kios di Desa Sausu Torono milik Saksi Samsudin dan Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa pada saat mengisi bensin, Terdakwa Dedhi als Dedi pergi buang air kecil dan melihat ada sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang terparkir di sebelah kios dan terdapat kunci pada sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut berada di antara Kios dan Rumah milik Saksi Samsudin dan Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa setelah melihat sepeda motor tersebut Terdakwa Dedhi als Dedi kembali ke Saksi Aris dan melanjutkan perjalanan menuju rumah adik Terdakwa Dedhi als Dedi di Desa Sausu Auma. Ditengah perjalanan Terdakwa Dedhi als Dedi meminta kepada Saksi Aris berbalik arah dengan alasan meminta tolong kepada Saksi Aris untuk mengantar ke rumah teman Terdakwa Dedhi als Dedi yang berada di dekat kios membeli bensin sebelumnya. Sehingga Saksi Aris memutar kendaraan dan menurunkan Terdakwa Dedhi als Dedi di pinggir jalan dekat jembatan di Desa Sausu Torono lalu Saksi Aris pulang ke Tambrana sedangkan Terdakwa Dedhi als Dedi berjalan kaki menuju kios.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi melihat situasi di pekarangan kios sedikit gelap dan terlihat seorang anak lakilaki sedang bermain hp sambil berbaring di kursi panjang kios tepatnya di sebelah tempat penyimpanan bensin yang Terdakwa Dedhi als Dedi beli sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Dedhi als Dedi masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut dari pinggir jalan trans dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari anak lakilaki tersebut menuju ke sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut. Setelah sampai di sepeda motor tersebut, Terdakwa Dedhi als Dedi mendorong sepeda motor keluar dari pekarangan menuju jalan trans dengan jarak sekitar 4 (empat) meter dari posisi anak laki-laki. Pada saat ada mobil truk besar dengan suara knalpot yang besar sehingga Terdakwa Dedhi als Dedi memiliki kesempatan untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan langsung pergi menuju rumah Saksi Aris di Desa Tambrana. Terdakwa Dedhi als Dedi sampai di rumah Saksi Aris sekitar pukul 23.00 WITA dan menginap di rumah Saksi Aris.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 Terdakwa Dedhi als Dedi meminjam gurinda milik Saksi Aris untuk menghapus nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang diambil oleh Terdakwa Dedhi als Dedi dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan dan mempersulit disesuaikan dengan surat bukti kepemilikan sepeda motor.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi tidak memiliki izin dari Saksi Etik Susilowati untuk membawa dan mengambil kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Plat DN 6171 PJ, No Mesin JM91E1552895, No Rangka MH1JM9116MK553440 milik Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Dedhi als Dedi, Saksi Etik Susilowati mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa DEDHI als DEDI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa DEDHI als DEDI pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun III Desa Torono, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa DEDHI als DEDI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa Dedhi als Dedi meminta tolong kepada Saksi Aris untuk mengantar Terdakwa Dedhi als Dedi pulang ke Desa Torue dengan tujuan mengambil sepeda motor miliknya yang akan dipergunakan untuk bekerja. Saksi Aris bersedia untuk mengantar Terdakwa Dedhi als Dedi dan berangkat dari rumah Saksi Aris di Desa Tambrana menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih milik Saksi Aris.
- Bahwa di tengah perjalanan, Terdakwa Dedhi als Dedi mengajak Saksi Aris untuk singgah makan di Rumah adik Terdakwa Dedhi als Dedi yang berada di Desa Sausu Auma. Setelah makan Terdakwa Dedhi als Dedi dan Saksi Aris melanjutkan perjalanan hingga pukul 19.30 WITA Saksi Aris mengatakan kepada Terdakwa Dedhi als Dedi bahwa tidak dapat mangantar Terdakwa Dedhi als Dedi hingga ke Desa Torue karena sudah malam apabila nantinya Saksi Aris kembali pulang ke Desa Tambrana.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi meminta kepada Saksi Aris agar mengantar kembali Terdakwa Dedhi als Dedi kerumah adiknya di Desa Sausu Auma dan menyampaikan kepada Saksi Aris untuk mengisi bensin terlebih dahulu agar tidak kehabisan bensin di perjalanan pulang ke Desa Tambrana. Sehingga Saksi Aris membawa kendaraan tersebut ke Kios di Desa Sausu Torono milik Saksi Samsudin dan Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa pada saat mengisi bensin, Terdakwa Dedhi als Dedi pergi buang air kecil dan melihat ada sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang terparkir di sebelah kios dan terdapat kunci pada sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut berada di antara Kios dan Rumah milik Saksi Samsudin dan Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa setelah melihat sepeda motor tersebut Terdakwa Dedhi als Dedi kembali ke Saksi Aris dan melanjutkan perjalanan menuju rumah adik Terdakwa Dedhi als Dedi di Desa Sausu Auma. Ditengah perjalanan Terdakwa Dedhi als Dedi meminta kepada Saksi Aris berbalik arah dengan alasan meminta tolong kepada Saksi Aris untuk mengantar ke rumah teman Terdakwa Dedhi als Dedi yang berada di dekat kios membeli bensin sebelumnya. Sehingga Saksi Aris memutar kendaraan dan menurunkan Terdakwa Dedhi als Dedi di pinggir jalan dekat jembatan di Desa Sausu Torono lalu Saksi Aris pulang ke Tambrana sedangkan Terdakwa Dedhi als Dedi berjalan kaki menuju kios.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi melihat situasi di pekarangan kios sedikit gelap dan terlihat seorang anak lakilaki sedang bermain hp sambil berbaring di kursi panjang kios tepatnya di sebelah tempat penyimpanan bensin yang Terdakwa Dedhi als Dedi beli sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Dedhi als Dedi masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut dari pinggir jalan trans dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari anak lakilaki tersebut menuju ke sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut. Setelah sampai di sepeda motor tersebut, Terdakwa Dedhi als Dedi mendorong sepeda motor keluar dari pekarangan menuju jalan trans dengan jarak sekitar 4 (empat) meter dari posisi anak laki-laki. Pada saat ada mobil truk besar dengan suara knalpot yang besar sehingga Terdakwa Dedhi als Dedi memiliki kesempatan untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan langsung pergi menuju rumah Saksi Aris di Desa Tambrana. Terdakwa Dedhi als Dedi sampai di rumah Saksi Aris sekitar pukul 23.00 WITA dan menginap di rumah Saksi Aris.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 Terdakwa Dedhi als Dedi meminjam gurinda milik Saksi Aris untuk menghapus nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang diambil oleh Terdakwa Dedhi als Dedi dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan dan mempersulit disesuaikan dengan surat bukti kepemilikan sepeda motor.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi tidak memiliki izin dari Saksi Etik Susilowati untuk membawa dan mengambil kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Plat DN 6171 PJ, No Mesin JM91E1552895, No Rangka MH1JM9116MK553440 milik Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Dedhi als Dedi, Saksi Etik Susilowati mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);.
Perbuatan terdakwa DEDHI als DEDI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa DEDHI als DEDI pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Dusun III Desa Torono, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa DEDHI als DEDI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa Dedhi als Dedi meminta tolong kepada Saksi Aris untuk mengantar Terdakwa Dedhi als Dedi pulang ke Desa Torue dengan tujuan mengambil sepeda motor miliknya yang akan dipergunakan untuk bekerja. Saksi Aris bersedia untuk mengantar Terdakwa Dedhi als Dedi dan berangkat dari rumah Saksi Aris di Desa Tambrana menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih milik Saksi Aris.
- Bahwa di tengah perjalanan, Terdakwa Dedhi als Dedi mengajak Saksi Aris untuk singgah makan di Rumah adik Terdakwa Dedhi als Dedi yang berada di Desa Sausu Auma. Setelah makan Terdakwa Dedhi als Dedi dan Saksi Aris melanjutkan perjalanan hingga pukul 19.30 WITA Saksi Aris mengatakan kepada Terdakwa Dedhi als Dedi bahwa tidak dapat mangantar Terdakwa Dedhi als Dedi hingga ke Desa Torue karena sudah malam apabila nantinya Saksi Aris kembali pulang ke Desa Tambrana.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi meminta kepada Saksi Aris agar mengantar kembali Terdakwa Dedhi als Dedi kerumah adiknya di Desa Sausu Auma dan menyampaikan kepada Saksi Aris untuk mengisi bensin terlebih dahulu agar tidak kehabisan bensin di perjalanan pulang ke Desa Tambrana. Sehingga Saksi Aris membawa kendaraan tersebut ke Kios di Desa Sausu Torono milik Saksi Samsudin dan Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa pada saat mengisi bensin, Terdakwa Dedhi als Dedi pergi buang air kecil dan melihat ada sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang terparkir di sebelah kios dan terdapat kunci pada sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut berada di antara Kios dan Rumah milik Saksi Samsudin dan Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa setelah melihat sepeda motor tersebut Terdakwa Dedhi als Dedi kembali ke Saksi Aris dan melanjutkan perjalanan menuju rumah adik Terdakwa Dedhi als Dedi di Desa Sausu Auma. Ditengah perjalanan Terdakwa Dedhi als Dedi meminta kepada Saksi Aris berbalik arah dengan alasan meminta tolong kepada Saksi Aris untuk mengantar ke rumah teman Terdakwa Dedhi als Dedi yang berada di dekat kios membeli bensin sebelumnya. Sehingga Saksi Aris memutar kendaraan dan menurunkan Terdakwa Dedhi als Dedi di pinggir jalan dekat jembatan di Desa Sausu Torono lalu Saksi Aris pulang ke Tambrana sedangkan Terdakwa Dedhi als Dedi berjalan kaki menuju kios.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi melihat situasi di pekarangan kios sedikit gelap dan terlihat seorang anak lakilaki sedang bermain hp sambil berbaring di kursi panjang kios tepatnya di sebelah tempat penyimpanan bensin yang Terdakwa Dedhi als Dedi beli sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Dedhi als Dedi masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut dari pinggir jalan trans dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari anak lakilaki tersebut menuju ke sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut. Setelah sampai di sepeda motor tersebut, Terdakwa Dedhi als Dedi mendorong sepeda motor keluar dari pekarangan menuju jalan trans dengan jarak sekitar 4 (empat) meter dari posisi anak laki-laki. Pada saat ada mobil truk besar dengan suara knalpot yang besar sehingga Terdakwa Dedhi als Dedi memiliki kesempatan untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan langsung pergi menuju rumah Saksi Aris di Desa Tambrana. Terdakwa Dedhi als Dedi sampai di rumah Saksi Aris sekitar pukul 23.00 WITA dan menginap di rumah Saksi Aris.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 Terdakwa Dedhi als Dedi meminjam gurinda milik Saksi Aris untuk menghapus nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang diambil oleh Terdakwa Dedhi als Dedi dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan dan mempersulit disesuaikan dengan surat bukti kepemilikan sepeda motor.
- Bahwa Terdakwa Dedhi als Dedi tidak memiliki izin dari Saksi Etik Susilowati untuk membawa dan mengambil kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Plat DN 6171 PJ, No Mesin JM91E1552895, No Rangka MH1JM9116MK553440 milik Saksi Etik Susilowati.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Dedhi als Dedi, Saksi Etik Susilowati mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);.
Perbuatan Terdakwa DEDHI als DEDI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |