Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Prg I GUSTI NYOMAN SWANDANA I MADE TANIARTA Alias PAK JORDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan DPH/061/V/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I GUSTI NYOMAN SWANDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE TANIARTA Alias PAK JORDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa benar telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 di Desa Astina Kec.Torue Kab.Parimo
  2. Bahwa tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut
  3. Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: 042/30-VER/Umum dengan kesimpulan bahwa luka-luka yang dialami korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
  4. Berdasarkan Pasal 352 KUHPidana penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian di ancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta rupiah.
  5. Berdasarkan kesimpulan diatas penyidik dapat mengajukan siding tipiring ke pengadilan negeri parigi untuk mendapatkan kepastian hokum
Pihak Dipublikasikan Ya