| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa TATI ALIAS PAPA NIFAL, pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di di Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto ± 1,31 (satu koma tiga satu) gram dan berat netto 1,0067 (satu koma nol nol enam tujuh) gram dan setelah di periksa sisanya menjadi 0,9559 (nol koma sembilan lima lima sembilan) gram narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Sidole Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong menuju ke Kel Kayumalue Kota Palu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA CRF warna hitam milik Terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa bertemu langsung dengan Lk. WAHYU (DPO) di Kel. Kayumalue Kota Palu, yang kemudian Terdakwa meminta kepada Lk. WAHYU membeli Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Lk. WAHYU kemudian Lk. WAHYU menyerahkan sabu kepada Terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memaket narkotika jenis sabu tersebut pada hari senin tanggal 03 November 2025 sekitar 21.00 wita di rumah Terdakwa di Desa Sidole Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong, tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun II Desa Sidole Kec. Ampibabo Kab. parigi Moutong dengan tujuan Kab. Morowali, namun pada saat di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong Terdakwa singgah untuk membeli Bensin di SPBU Pertamina, kemudian sekitar pukul 08.30 wita datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ditemukan di dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Niu yang Terdakwa simpan di bagian dop sebelah kiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA CRF warna hitam yang Terdakwa gunakan pada saat itu Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening ditemukan di saku 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam yang Terdakwa gunakan pada saat itu, yang mana barang-barang tersebut adalah kepemilikan Terdakwa sendiri;
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Sidole Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong Terdakwa pernah menjual narkotika seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) berupa 1 (satu) paket narkotika berjenis sabu dengan cara pembeli narkotika jenis sabu tersebut langsung datang kerumah Terdakwa di Desa Sidole Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, kemudian pembeli narkotika jenis sabu tersebut membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli;
- Bahwa di dalam Menawarkan untuk dijual, Menjual, membeli, menerima, menukar atau menerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari petugas yang berwenang;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa TATI ALIAS PAPA NIFAL beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Sausu, lalu diteruskan ke Kantor Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Sabu sebanyak 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0067 (satu koma nol nol enam tujuh) gram dan setelah di periksa sisanya menjadi 0,9559 (nol koma sembilan lima lima sembilan) gram dan diberi nomor bukti 12954/2025/NNF tanggal 03 Desember 2025, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5490/NNF/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA Asmawati, S.H., M.Kes dengan kesimpulan bahwa bukti seperti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa TATI ALIAS PAPA NIFAL, pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di di Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto ± 1,31 (satu koma tiga satu) gram dan berat netto 1,0067 (satu koma nol nol enam tujuh) gram dan setelah di periksa sisanya menjadi 0,9559 (nol koma sembilan lima lima sembilan) gram narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Sidole Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong menuju ke Kel Kayumalue Kota Palu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA CRF warna hitam milik Terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa bertemu langsung dengan Lk. WAHYU (DPO) di Kel. Kayumalue Kota Palu, yang kemudian Terdakwa meminta kepada Lk. WAHYU membeli Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Lk. WAHYU kemudian Lk. WAHYU menyerahkan sabu kepada Terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa memaket narkotika jenis sabu tersebut pada hari senin tanggal 03 November 2025 sekitar 21.00 wita di rumah Terdakwa di Desa Sidole Kec. Ampibabo Kab. Parigi Moutong, tersebut menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 07.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun II Desa Sidole Kec. Ampibabo Kab. parigi Moutong dengan tujuan Kab. Morowali, namun pada saat di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong Terdakwa singgah untuk membeli Bensin di SPBU Pertamina, kemudian sekitar pukul 08.30 wita datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ditemukan di dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Niu yang Terdakwa simpan di bagian dop sebelah kiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA CRF warna hitam yang Terdakwa gunakan pada saat itu Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening ditemukan di saku 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam yang Terdakwa gunakan pada saat itu, yang mana barang-barang tersebut adalah kepemilikan Terdakwa sendiri;
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman jenis Sabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari petugas yang berwenang;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa TATI ALIAS PAPA NIFAL beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Sausu, lalu diteruskan ke Kantor Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Sabu sebanyak 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,0067 (satu koma nol nol enam tujuh) gram dan setelah di periksa sisanya menjadi 0,9559 (nol koma sembilan lima lima sembilan) gram dan diberi nomor bukti 12954/2025/NNF tanggal 03 Desember 2025, yang berdasarkan Laporan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5490/NNF/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan/pengujian, yang ditanda tangani oleh a.n. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. WAKA Asmawati, S.H., M.Kes dengan kesimpulan bahwa bukti seperti tersebut di atas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |