Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Prg JOHNI MA.ARIWUTH 1.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH C.Q. KEPOLISIAN RESORT PARIGI MOUTONG
2.TN.YANUS ALO SMTH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHNI MA.ARIWUTH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Ridwan, S.H.JOHNI MA.ARIWUTH
Tergugat
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH C.Q. KEPOLISIAN RESORT PARIGI MOUTONG
2TN.YANUS ALO SMTH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MAJELIS SINODE GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH (GKST)
2NY. EUNICE E. P. SAHELANGI
35. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL C.q. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGAH C.q. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang membuat laporan pidana terhadap Penggugat atas objek yang bukan haknya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang memproses laporan tersebut dan menetapkan Penggugat sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat:
  • Kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
    1. Menghukum Tergugat I untuk melakukan pemulihan hak-hak Penggugat, termasuk rehabilitasi nama baik Penggugat secara patut dan proporsional;
    2. Menyatakan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini;
    3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak